Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 72
Tahun 2005; PP RI No. 79 Tahun 2006; Per. Mendagri No. 53 Tahun 2007; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
- Bagian Kesatu : Laporan Kepala Desa
- Bagian Kedua : Laporan Administrasi Keuangan BPD
2. LPPD Kepala Desa;
- Bagian Kesatu : Ruang Lingkup
- Bagian Kedua : Muatan Laporan
- Bagian Ketiga : Materi Laporan
- Bagian Keempat : Penyusunan dan Tata Cara Penyampaian
- Bagian Kelima : Evaluasi
- Bagian Keenam : LPPD Akhir Tahun Anggaran
- Bagian Ketujuh : LPPD Akhir Masa Jabatan
3. LKPJ Kepala Desa;
- Bagian Kesatu : Ruang Lingkup
- Bagian Kedua : Muatan Laporan
- Bagian Ketiga : Materi Laporan
- Bagian Keempat : Penyusunan dan Tata Cara Penyampaian
- Bagian Kelima : Evaluasi
- Bagian Keenam : LKPJ Akhir Tahun Anggaran
- Bagian Ketujuh : LKPJ Akhir Masa Jabatan
4. Informasi LPPD;
5. Pelaporan Adm. Keuangan Badan Permusyawaratan Desa;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Ketentuan Lain-lain;
8. Ketentuan Penutup.
Dan dilengkapi dengan lampiran-llampiran, yaitu:
1. Lampiran I : Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun
Anggaran ;
2. Lampiran II : Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa
Jabatan;
3. Lampiran III : Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Akhir
Tahun Anggaran;
4. Lampiran IV : Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Masa
Jabatan;
5. Lampiran V : Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2009.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha serta membantu program Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu mengadakan restrukturisasi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan.
b. bahwa untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud konsideran huruf a, maka perlu lembaga keuangan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang, yaitu Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat yang sehat, berdaya saing, aman dan terpercaya, yang selain dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, dapat pula sebagai salah satu penyumbang pendapatan asli daerah.
c. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud konsideran huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perusahaan Daerah Kabupaten Jombang Bank Perkreditan Rakyat “Bank Jombang” dengan menuangkan ketentuannya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang.
UU No 12 Tahun 1950;
UU No 5 Tahun 1962;
UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998;
UU No 10 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 12 Tahun 2008;
PP No 71 Tahun 1992;
PP No 58 Tahun 2005;
Peraturan BI No 8/26/PBI/2006;
Permendagri No 22 Tahun 2006.
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Jombang”.
PD BPR “Bank Jombang” sebagaimana dimaksud melaksanakan fungsi lembaga keuangan bank berdasarkan Izin Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 041/KM17/1998 tentang Pemberian Ijin Usaha Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang. PD BPR “Bank Jombang” merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jombang yang berbentuk Perusahaan Daerah.
PD BPR “Bank Jombang” berkedudukan di Wilayah Kabupaten Jombang. PD BPR “Bank Jombang” dapat membuka Kantor Cabang di Wilayah Provinsi Jawa Timur, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas atau Unit Pelayanan di seluruh Wilayah Kabupaten Jombang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 26 Tahun 1994 dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 117
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Banjar Sari Kecamatan Sungai Rumbai Wilayah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan kemampuan ekonomi, potensi desa, luas wilayah dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan ke pada masyarakat;
b. bahwa untuk dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk Desa Banjar Sari Kecamatan Sungai Rumbai dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko;
c. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk batas dan luas wilayah Desa Banjarsari Kecamatan Sungai Rumbai Wilayah Kabupaten Mukomuko. Desa Banjar Sari Kecamatan Sungai Rumbai dengan luas wilayah 2000 Ha, dengan jumlah jiwa 1 .420 jiwa,200 KK. (Lampiran Peta Batas Wilayah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pefaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati Mukomuko.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 17 Tahun 2009
IZIN USAHA PETERNAKAN DAN PENDAFTARAN USAHA PETERNAKAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2009/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA PETERNAKAN
DAN PENDAFTARAN USAHA PETERNAKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk lebih mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha peternakan perlu diambil langkah-langkah menciptakan iklim usaha yang kondusif di bidang peternakan;
Salah satu langkah menciptakan iklim usaha yang kondusif adalah dengan memberikan kemudahan dalam memperoleh izin usaha peternakan.
UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 1997; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1999; Perda No. 66 Tahu 2001; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Izin Usaha Peternakan dan Pendaftaran Usaha Peternakan, meliputi: Pemberian Izin Usaha Peternakan; Pencabutan Izin Usaha Peternakan; Pengawasan Usaha Peternakan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dalam Penetapan Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
Tata cara pendaftaran usaha perternakan; Tata cara izin usaha perternakan; Tata cara pemberian izin perluasan usaha perternakan; Tata cara pencabutan izin usaha perternakan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Tata cara pemungutan; tata cara pembayaran dan penyetoran hasil
retribusi, diatur lebih lanjut oleh Bupati.
12 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2003 yang
diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2003 Nomor
18 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sekarang ini sehingga
perlu ditinjau.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peranan Masyarakat Jasa Konstruksi
10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
4 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS -PERDA Kabupaten banggai no 13 tahun 2001
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2009/No.19,TLD No. 64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 13 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERKEBUNAN, DAN SERTIFIKASI BENIH/BIBIT TANAMAN PERKEBUNAN
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (2) Perda Kabupaten Banggai No. 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan, Dan Sertifikasi Benih/Bibit Tanaman Perkebunan, dimana Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan luas areal usaha perkebunan dan jumlah benih / bibit tanaman yang dibutuhkan per Ha, dan memperhatikan usaha perkebunan di Kabupaten Banggai yang semakin berkembang besaran tarif atas retribusi sudah tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat serta perkembangan pembagunan dewasa ini sehingga perlu diadakan penyempurnaan dan penyesuaian;
bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan, Dan Sertifikasi Benih/Bibit Tanaman Perkebunan perlu diadakan perubahan dan disesuaikan berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Banggai 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan, Dan Sertifikasi Benih/Bibit Tanaman Perkebunan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No, 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2004; PP No. 44 Tahun 1995; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No, 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai No, 13 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No, 9 Tahun 2008
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan Dan Sertifikasi Benih/Bibit Tanaman Perkebunan diubah sebagai berikut : 1). Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 4 diubah; 2). Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisip Pasal 3A; 3).Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah 4).Ketentuan Pasal 29 ayat (1) diubah; 5). Diantara BAB XIX dan BAB XX, disisipkan BAB XIXA dan Pasal 29A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
6 Halaman; Penjelasan: 1 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat