Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas
Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan dan Perawatan Gedung Pemerintah Kota Balikpapan pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN DAN PERAWATAN GEDUNG PEMERINTAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan
Pasal 32 ayat (2) Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2016
tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Badan Pengelola Keuangan Daerah perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana
Teknis Daerah Pengelolaan dan Perawatan Gedung
Pemerintah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UUU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016; PERWALI NO.58 Tahun 2016
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan dan Perawatan Gedung Pemerintah adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah Badan. UPTD Pengelolaan dan Perawatan Gedung Pemerintah dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang secara
administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris dan secara teknis
operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan
melalui Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Susunan Organisasi UPTD Pengelolaan dan Perawatan Gedung Pemerintah
terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2018.
Mencabut PERWALI NO.28 Tahun 2014
Mengatur tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan dan Perawatan Gedung Pemerintah Kota Balikpapan pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan
7 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 33 Tahun 2018
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PEMELIHARAAN JALAN DAN DRAINASE WILAYAH I, WILAYAH II, WILAYAH III DAN WILAYAH IV - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemeliharaan Jalan Dan Drainase Wilayah I, Wilayah II, Wilayah III Dan Wilayah IV Pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Peraturan Walikota
Semarang Nomor 101 Tahun 2016 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum,
Wilayah Barat, Wilayah Selatan, Wilayah Timur dan Wilayah
Utara pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang, perlu
ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu
ten tang
Semarang
Walikota
Pera tu ran
membentuk
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan
Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pemeliharaan Jalan dan Drainase Wilayah I, Wilayah II,
Wilayah III, dan Wilayah IV pada Dinas Pekerjaan Umum Kota
Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 101 Tahun 2016 dicabut.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2018
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiPerindustrian
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Unit Pengelolaan Teknis Pengelolaan Sentra Industri Kecil Somber pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Balikpapan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SENTRA INDUSTRI KECIL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan
Pasal 26 ayat (2) tentang Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil,
Menengah dan Perindustrian perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah
Sentra Industri Kecil;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016; PERWALI NO.36 Tahun 2016
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perindustrian yang disebut Dinas adalah Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perindustrian Kota Balikpapan. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sentra Industri Kecil yang disingkat UPTD SIK adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah Dinas. UPTD SIK dipimpin oleh seorang Kepala
UPTD yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris dan
secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Teknologi dan Sumber Daya Industri.
Susunan Organisasi UPTD SIK terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2018.
Mencabut PERWALI NO.39 Tahun 2014
Mengatur PERWALI tentang Pembentukan, Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Unit Pengelolaan Teknis Pengelolaan Sentra Industri Kecil Somber pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Balikpapan,
9 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana teknis daerah, maka terhadap Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan perlu diadakan penyesuaian.
UU No 2 Th 1993; UU No 36 Th 1999; UU No 11 Th 2008; UU No 14 Th 2008; UU No 25 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 82 Th 2012; PP No 96 Th 2012; PP No 18 Th 2016; Perda No 8 Th 2016; Perwal No 71 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Susunan Organisasi; 3. Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja;
4. Eselonisasi; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelola Ruang Kendali Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis daerah, maka terhadap Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan perlu diadakan penyesuaian.
UU No 2 th 1993; UU No 36 Th 1999; UU No 11 th 2008; UU No 14 Th 2008; UU No 25 Th 2009; UU No 23 Th 2009 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 82 Th 2012; PP No 96 Th 2012; PP No 18 Th 2016; Perda No 8 Th 2016; Perwal No 71 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan susunan Organisasi; 3. Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja;
4. Eselonisasi; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 32 Tahun 2018
Pariwisata dan KebudayaanPendidikanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI NO.7 Tahun 2006 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Satuan Pendidikan Dasar di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan
Keputusan Wali Kota Nomor 05 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Dinas Pendidikan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah
Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 37 ayat (2) Peraturan
Walikota Nomor 53 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksan
Teknis Daerah Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016; PERWALI NO.53 Tahun 2016
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan Nonformal adalah pendidikan di luar jalur Pendidikan Formal
yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat SKB adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan program Pendidikan
Nonformal. Susunan organisasi Satuan Pendidikan SMP terdiri atas:
a. Kepala Sekolah; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan organisasi Satuan Pendidikan SD terdiri atas:
a. Kepala Sekolah; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan organisasi Satuan Pendidikan TK Pembina terdiri atas:
a. Kepala Sekolah; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan organisasi Satuan Pendidikan Nonformal SKB terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2018.
Mencabut PERWALI NO.7 Tahun 2006
Mencabut PERWALI NO.39 Tahun 2015
Mencabut KEPWALI NO.05 Tahun 2004
9 hlm. 8 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemakaman Umum Pada dinas Perumahan Dan Permukiman
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis daerah, maka terhadap Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan perlu diadakan penyesuaian.
UU No 2 Th 1993; UU No 1 Th 2011; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP no 58 Th 2005; PP No 18 Th 2016; Perda No 15 Th 2011 yg telah diubah dg Perda No 2 Th 2017; Perda No 8 Th 2016; Perwal No 61 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2; Pembentukan dan Susunan Organisasi; 3. Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja; 4. eselonisasi; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 30 Tahun 2018
PERWALI Kota Balikpapan No. 17 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KESEHATAN KOTA BALIKPAPAN PERWALI NO.30 Tahun 2018 tentang Pembentukan,Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Balikpapan
Mencabut
PERWALI NO.46 Tahun 2009 tentang Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Perawatan
Mencabut PERWALI NO.48 Tahun 2009 tentang tentang Organisasi, Tata Kerja danUraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan Kota Balikpapan
Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2010 tentang Organisasi, Tata Keija dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Laboratorium dan Radiologi Dinas Kesehatan Kota Balikpapan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KESEHATAN KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat 3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota
Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 32 ayat (2) Peraturan
Walikota Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada
Dinas Kesehatan Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO. 2 Tahun 2016; PERWALI NO.44 Tahun 2016;
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah
fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan
masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih
mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah keijanya. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah
Dinas.
UPTD Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala yang secara administratif bertanggung jawab kepada
Sekretaris dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan.
Susunan Organisasi UPTD Puskesmas terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2018.
Mencabut PERWALI NO.46 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERWALI NO.9 Tahun 2013
Mencabut PERWALI NO.48 Tahun 2009
Mencabut PERWALI NO.5 Tahun 2010
13 hlm. 3 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa Pada Dinas Perumahan Dan Permukiman
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka terhadap Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan perlu diadakan penyesuaian.
UU No 2 Th 1993; UU No 1 Th 2011; UU No 20 Th 2011; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 88 Th 2014; PP No 18 Th 2016; Perda No 15 Th 2011 yg telah diubah dg Perda No 2 Th 2017; Perda No 8 th 2016; Perwal No 61 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Susunan Organisasi; 3. Tugas dan Fungsi Serta tata Kerja;
4. Eselonisasi; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2018
Lingkungan HidupDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI NO.40 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis
Pengelolaan Kebun Raya Balikpapan pada Badan Lingkungan Hidup
Mengubah
PERWALI NO.41 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Manggar pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Permakaman Kota Balikpapan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
dan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun
2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi Dinas Lingkungan Hidup perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana
Teknis Daerah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota
Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO. 2 Tahun 2016; PERWALI NO.56 Tahun 2016
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Manggar yang selanjutnya disebut
UPTD TPA Sampah Manggar adalah unsur yang melaksanakan sebagian
kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu
yang berada di bawah Dinas. UPTD Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Manggar (UPTD TPA) Sampah Manggar adalah unsur yang melaksanakan sebagian
kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu
yang berada di bawah Dinas. UPTD Kebun Raya Balikpapan adalah unsur yang melaksanakan sebagian
kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu
yang berada di bawah Dinas. Dengan Peraturan Walikota ini, pada Dinas dibentuk:
a. UPTD TPA Sampah Manggar; dan
b. UPTD Kebun Raya Balikpapan.
UPTD TPA Sampah Manggar dipimpin oleh seorang Kepala yang secara administratif bertanggung
jawab kepada Sekretaris dan secara teknis operasional berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Kebersihan.
UPTD Kebun Raya Balikpapan dipimpin oleh seorang Kepala yang secara administratif
bertanggung jawab kepada Sekretaris dan secara teknis operasional berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala
Bidang Tata Lingkungan dan Perlindungan Sumber Daya Alam. Susunan Organisasi UPTD TPA Sampah Manggar terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Kepala Subbagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan Organisasi UPTD Kebun Raya Balikpapan terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Kepala Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
Mencabut PERWALI NO.40 Tahun 2014
Mengubah PERWALI NO.41 Tahun 2012
10 hlm. 2 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat