Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Eliminasi Malaria di Kabupaten Ngada
ABSTRAK:
a. bahwa malaria merupakan penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia, karena menimbulkan angka kesakitan dan kematian serta menurunkan produktivitas sumber daya manusia yang berdampak pada pembangunan; b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 293/MENKES/SK/IV/2009 tentang Eliminasi Malaria di Indonesia, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melakukan langkah proaktif dan responsif dalam upaya pengendalian dan eliminasi malaria di Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Eliminasi Malaria Di Kabupaten Ngada.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 293/MENKES/SK/IV/2009.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Kebijakan dan Strategis; V. Penemuan Data dan Penanganan Penderita Malaria; VIII. Pelaksanaan Peningkatan Koordinasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi; IX. Pelaksanaan Peningkatan SUmber Daya Manusia; X. Pengawasan dan Pengendalian; XI. Penilaian dan Indikator Keberhasilan; XII. Pembiayaan; XIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 12 Tahun 2020
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINANAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2020/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Jaminanan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional serta dalam rangka pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi perlu ditindaklanjuti di Kabupaten Pakpak Bharat
UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 101 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 32 Tahun 2014; PERPRES No. 82 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2016; PERMENKES No. 71 Tahun 2013; PERMENKES No. 28 Tahun 2014; PERMENKES No. 21 Tahun 2016; PERMENKES No. 52 Tahun 2016
Sebagai pedoman pelaksanaan dalam pengelolaan dan pemanfaatan Dana Kapitasi dan non
kapitasi jaminan kesehatan nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kabupaten Pakpak Bharat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INTERVENSI PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
ABSTRAK:
Kejadian stunting pada balita masih banyak terjadi sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan
masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif; Dalam rangka penurunan dan optimalisasi pencegahan stunting pada masyarakat dalam menjaga status kesehatan dan gizinya secara efektif dan efisien perlu pedoman tentang Penanggulangan Stunting di Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5291);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 188);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 148);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2010 tentang Pedoman Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium Di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 675);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 155/Menkes/Per/I/2010 tentang Penggunaan Kartu Menuju
Sehat Bagi Balita;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 757);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 967);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 825);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil,
Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 135);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi Yang Dianjurkan Untuk Masyarakat Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 959);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun
2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2018 Nomor 262 Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 2);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Pelayanan Kesehatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2018 Nomor 265 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5);
PILAR PENURUNAN STUNTING
INTERVENSI DAN SASARAN PENURUNAN STUNTING
PENDEKATAN STRATEGI PENURUNAN STUNTING
EDUKASI, PELATIHAN DAN PENYULUHAN GIZI
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
PELIMPAHAN WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB
PENAJAMAN SASARAN WILAYAH PENURUNAN STUNTING
PERAN PEMERINTAH DESA
PERAN SERTA MASYARAKAT
PENCATATAN DAN PELAPORAN
PENGHARGAAN
PENDANAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2020
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN PRO RAKYAT (JAMKESPRA) YANG TERINTEGRASI DENGAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2020/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pro Rakyat (Jamkespra) yang Terintegrasi Dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan tertib dan lancarnya pelaksanaan program jaminan kesehatan dalam meningkatkaan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat secara menyeluruh, berkesinambungan dan bermutu diwilayah Kabupaten Bone Bolango, perlu menetapkan Peraturan Peraturan Bupati Bone Bolango tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pro Rakyat (JAMKESPRA) yang Terintegrasi dengan Program Jaminan Kesehatan (JKN).
Dasar hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.101 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah Peraturan Presiden RI No.79 Tahun 2019; Perda Kab Bone Bolango No.9 Tahun 2014; Perda Kab Bone Bolango No.7 Tahun 2019; Permendagri RI No.13 Tahun 2006; Permenkes No.28 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pro Rakyat (JAMKESPRA) Terintegrasi dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup Program Jaminan Kesehatan Pro Rakyat (JAMKESPRA), Tata Laksana, Pendanaan, Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial Yang Belum Menjadi Peserta
Jaminan Kesehatan Nasional, Korban Kejadian Luar Biasa
dan Penderita Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Di
Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa situasi penyakit infeksi emerging semakin menjadi
ancaman penting bagi keamanan kesehatan global, karena
dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) bahkan
berpotensi menyebabkan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) yang tidak
hanya menyebabkan kematian tapi juga menimbulkan
kerugian ekonomi yang cukup besar;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan
masyarakat khususnya warga masyarakat Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial yang belum menjadi Peserta
Jaminan Kesehatan Nasional, Korban Kejadian Luar Biasa
dan Penderita Penyakit Infeksi Emerging Tertentu di
Kabupaten Sukoharjo maka perlu menyusunperaturan
sebagai pedomannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b maka Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 76 Tahun 2018 tentang Bantuan Biaya
Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial Yang Belum Menjadi Peserta
Jaminan Kesehatan Nasional Dan Korban Kejadian Luar
Biasa Di Kabupaten Sukoharjo perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Bantuan Biaya Pelayanan
Kesehatan Bagi Masyarakat Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial Yang Belum Menjadi Peserta
Jaminan Kesehatan Nasional, Korban Kejadian Luar Biasa
dan Penderita Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Di
Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4335);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235); 12. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5372);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
18. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 165);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012
tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
122);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1400);
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 874);
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014
tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1221); 23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016
tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi
Emerging Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016Nomor 1968);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2019
tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019Nomor 1781);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 172);
Materi Pokok Perbup ini adalah: 1) Peserta penerima bantuan biaya pelayanan kesehatan adalah
Masyarakat PMKS yang belum menjadi Peserta JKN, KLB dan
Penderita Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.
(2) Masyarakat PMKS yang belum menjadi Peserta JKN, KLB dan
Penderita Penyakit Infeksi Emerging Tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Pengemis, gelandangan dan orang terlantar;
b. Penghuni panti merupakan masyarakat miskin dan/atau
tidak mampu yang berdomisili di dalam panti dan tidak
mempunyai identitas penduduk;
c. Disabilitas yang membutuhkan alat bantu dan belum
dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional;
d. Korban KLB baik penduduk Sukoharjo maupun penduduk
diluar kabupaten sukoharjo yang ditetapkan oleh pemerintah
daerah; dan
e. Penderita Penyakit Infeksi Emerging Tertentu baik penduduk
Sukoharjo maupun penduduk di luar Kabupaten Sukoharjo
yang ditentukan oleh tenaga medis sebagai pemberi
pelayanan.
(3) Penyakit Infeksi Emerging Tertentu meliputi:
a. poliomielitis;
b. penyakit virus ebola;
c. penyakit virus MERS;
d. influensa A (H5N1)/Flu burung;
e. penyakit virus hanta;
f. penyakit virus nipah;
g. demam kuning;
h. demam lassa;
i. demam congo;
j. meningitis meningokokus;
k. Covid-19; dan
l. penyakit infeksi emerging baru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 76 Tahun 2018 tentang Bantuan Biaya Pelayanan
Kesehatan Bagi Masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial dan Korban Kejadian Luar Biasa yang belum menjadi peserta
Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 76) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2020
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 97 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, dipandang perlu mengatur biaya perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetapdan Personil Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Laut. Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang KesehatanTahun Anggaran 2020, menyebutkan bahwa Kepala Daerah dapat menetapkan Peraturan Kepala Daerah terkait standar biaya dan pedoman pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, secara bertahap, perlu meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana perjalanan dinas melalui penerapan penganggaran dana perjalanan dinas berdasarkan prinsip kebutuhan nyata (at cost); Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, yang memuat: Ketentuan Umum; Jenis Dan Biaya Perjalanan Dinas Bantuan Operasional Kesehatan; Biaya Persalinan; Surat Perintah Tugas (SPT) Dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan; Ketentuan Peralihan; Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 12 Tahun 2020
PEMANFAATAN DAN ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN PADA KEGIATAN BANTUAN OPRASIONAL KESEHATAN, JAMINAN PERSALINAN DAN AKREDITASI PUSKESMAS
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2020/No.377
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dan Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan pada Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan, Jaminan Persalinan dan Akreditasi Puskesmas Di Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan pada Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan, Jaminan Persalinan dan Akreditasi Puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2020
UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2008;UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. UU No.20 Tahun 2019; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 2 Tahun 2015; PERPRES No. 78 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENKES No. 46 Tahun 2015; PERMENKES No. 86 Tahun 2019; PERMENKIU No. 50/PMK.02/2017; PERD2016A KAB. LABURA No. 4 Tahun ; PERDA KAB. LABURAN No. 7 Tahun 2019
Pemanfaatan DAK Nonfisik pada kegiatan BOK, Jampersal dan Akreditasi Puskesmas yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2020 dapat dibayarkan sepanjang memenuhi persyaratan dan bukti yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 14 Tahun 2019
46
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksanaan Rapid Test Corona Virus Disease 2019 Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah terjadinya pandemi Covid-19 banyak permintaan masyarakat maupun dunia usaha yang memerlukan layanan pemeriksaan Rapid Test Corona Virus Disease 2019. Berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid19) yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Pada Tanggal 27 Maret 2020, dan untuk menindaklanjuti hasil rapat tanggal 18 Juni 2020 dengan stekholder terkait, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Test Corona Virus Disease 2019 Pemerintah Kabupaten Majene;
UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.20 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Nama, Obyek dan Subyek Tarif Pelayanan, Besaran Tarif Pelayanan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Tarif PelayananPemeriksaan Rapid Test Corona Virus Disease 2019 Pemerintah Kabupaten Majene
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2020
PERBUP Kab. Pohuwato No. 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupat Pohuwato Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pohuwato
PERBUP Kab. Pohuwato No. 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 26 Tahun 2014 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kabupaten Pohuwato
Mengubah
PERBUP Kab. Pohuwato No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 26 Tahun 2014 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kabupaten Pohuwato
Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 26 Tahun 2014 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kabupaten Pohuwato
perubahan kedua atas peraturan bupati pohuwato nomor 26 tahun 2014 tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan kesehatan pada rumah sakit umum daerah kabupaten pohuwato
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2020/No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 26 Tahun 2014 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai ketentuan tarif retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2014 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pohuwato serta berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Pohuwato Ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.23 Tahun 2015; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; Perda Kab Pohuwato No.1 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Pohuwato No.4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pohuwato.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 26 Tahun 2014 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pohuwato
Terdiri dari 22 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat