Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah ditetapkan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung; Dan bahwa bahwa berdasarkan ketentuan ayat (3) Pasal 28 Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri; Sehingga berdasarkan pertimbangan sebagaimana perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pedoman tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Bupati Bandung Nomor 152 Tahun 2021, Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2022.
Ketentuan Umum, Tugas Pokok, Fungsi Dan Sub Tugas, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
38 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 113 Tahun 2019 Tentang Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 9 Tahun 2022
PERBUP Kab. Muara Enim No. 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan
PERBUP Kab. Muara Enim No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan
Ketıga
Atas Peraturan
Bupatı
Nomor
31 Tahun
2016
Tentang
Susunan,
Kedudukan,
Tugas
Fungsı
Dan Struktur
Organısası
Inspektorat,
Satuan
Polısı Pamong
Praja,
Dınas,
Badan,
Kecamatan
Dan
Kelurahan
PERBUP Kab. Muara Enim No. 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi Dan Struktur Orginisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan Bagian Keenam Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Lampiran VI dan Lampiran XXXIII angka 6
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsı Dan Struktur Organısası Inspektorat, Satuan Polısı Pamong Praja, Dınas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan
Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupatı Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsı Dan Struktur Organısası Inspektorat, Satuan Polısı Pamong Praja, Dınas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan
SUSUNAN - KEDUDUKAN - TUGAS - FUNGSI - STRUKTUR ORGANISASI - BADAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2022/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan penyederhanaan struktur organisasi Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enirn, maka perlu ditindaklanjuti dengan Pembentukan Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 72 Tahun 2019; PERMENPANRB No. 25 Tahun 2021; PERMENPANRB No. 17 Tahun 2021; PERDA No. 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 8 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Mencabut Bagian Keenam Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Lampiran VI dan Lampiran XXXIII angka 6 PERBUP Kab. Muara Enim No. 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi Dan Struktur Orginisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan; Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsı Dan Struktur Organısası Inspektorat, Satuan Polısı Pamong Praja, Dınas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan; Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupatı Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsı Dan Struktur Organısası Inspektorat, Satuan Polısı Pamong Praja, Dınas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan; PERBUP Kab. Muara Enim No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketıga Atas Peraturan Bupatı Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsı Dan Struktur Organısası Inspektorat, Satuan Polısı Pamong Praja, Dınas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan; PERBUP Kab. Muara Enim No. 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan
9 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut, maka dengan adanya perubahan susunan organisasi berdampak pula pada susunan peta jabatan di masingmasing Perangkat Daerah, sehingga untuk menunjang kelancaran tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu dilaksanakan perumusan kembali peta jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 114 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peta Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana;
Peta Jabatan;
Formasi Jabatan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan; bahwa jabatan dimaksudkan untuk pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan adanya peningkatan jenjang jabatan dalam suatu organisasi sesuai dengan alur pengembangan karier yang telah ditetapkan; dan untuk memberikan kepastian arah pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil perlu adanya pola karier yang merupakan pola pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang menggambarkan alur pengembangan karier dan menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara unsur unsur karier.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 14 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam menetapkan pola karier PNS di lingkungan Pemerintah Daerah. Pengatur ini mengatur mengenai: Ketentuan Umum, Alur Karier PNS, Pembentukan Tim Penyusun Pola Karier, Metode dan Teknik Penyusunan Pola Karier, Tahapan pengembangan Karier PNS, Pola Pembinaan Karier PNS, Penempatan PNS, Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional, Perpindahan PNS, Pendidikan dan Pelatihan PNS, Studi Lanjut, Pembinaan dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peta Talenta (Talent Pool) Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat penerapan
sistem merit dalam manajemen Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Balangan, perlu disusun Peta Talenta (talent
pool); bahwa agar penyusunan Peta Talenta (talent pool)
tepat sasaran untuk mendapatkan kelompok
kandidat terbaik (talent) yang memiliki
kualifikasi, kompetensi dan kinerja optimal perlu
pedoman teknis dalam penyusuan Peta Talenta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang Pedoman
Teknis Penyusunan Peta Talenta (talent pool)
Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Balangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2
Tahun 2021
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peta Talenta (Talent Pool) Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Balangan dengan sistematika; Ketentuan Umum; Manajemen Talenta
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2022
PERBUP Kab. Wonosobo No. 74 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil Berprestasi
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pengakuan dan apresiasi
Pemerintah Daerah atas prestasi yang diperoleh Pegawai Negeri
Sipil karena dinilai telah menyumbangkan pikiran, karya, atau
cipta dan darma bakti yang bermanfaat bagi Pemerintah
Kabupaten Wonosobo maka perlu diberikan penghargaan;
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 74
Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi
Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Wonosobo sudah tidak sesuai dengan perkembangan
regulasi dan kondisi sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 74 Tahun
2020 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai
Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 9 huruf b, perubahan Pasal 10 ayat (2), perubahan Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2020 diubah.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai Analisis Jabatan dan
Analisis Behan Kerja di Lingkungan Sekretariat
Daerah Kabupaten Wakatobi telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tabun 2020
tentang Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja
pada Sekretariat Daerah Kahupaten W akatobi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Refonnasi Birokrasi Nomor 1 Tabun 2020
tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis
Behan Kerja, maka Peraturan Bupati Nomor 1
Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis
Behan Kerja pada Sekretariat Daerah Kabupaten
Wakatohi perlu diubah;
c. hahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja pada
Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Rebuplik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repub]ik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601};
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2008 tentang Pedoman Analisis Behan Kerja di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
Analisis Jabatan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 483);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1273);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor I Tahun 2020
tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis
Behan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 26);
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten W akatobi Tahun 2020
Nomor 5);
13. Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja pada
Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi (Berita
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 1);
Pasal I setelah poin 3 ditambah poin 3A, setelah poin 8 ditambah poin 8A, 88, 8C dan 8D dan setelah poin 10 ditambah poin 10A, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2022
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG
PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a.bahwa sehubungan dengan dihapuskannya realokasi belanja uang
makan harian pegawai pada tambahan penghasilan kepada Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati
Gowa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan
Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah,
perlu diubah dan ditinjau kembali; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf, perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih Dan Bebas dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 4. Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tcntang Pelayanan Publik; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang
Negara/Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil; 12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan: 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman
Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri; 14. Peraturan Mcnteri P ndavagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasl Nomor 41 tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan lnstansi Pemerintah; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 16. Peraturan Bupati Gowa Nomor 65 Tahun 2019 tentang Pedoman
Manajemen Kinerja di Lingkungan Kabupaten Gowa.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
(Serita Daerah kabupaten Gowa Tahun 26 Nomor 2020) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Bupati Gowa Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pasal 9 (1) PNS yang tidak hadir karena saklt lebih dari tlga hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2) wajlb mernberitahukan atasan langsung dan menyampalkan I mengupload surat
keterangan sakit dari dokter atau surat keterangan rawat inap ke Sistem lnformasl e
Kinerja. (2) PNS yang tidak hadir karena sakit kurang dari tiga hari maka wajib membuat surat keterangan dari atasan langsung, kemudian diupload ke Sistem lnformasi e-Kinerja. (3) PNS yang tidak hadir karena mendapat tugas di luar kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib meng-upload foto kegiatan atau surat tugas dan/atau surat
keterangan lain dari atasan yang berwenang ke Sistem lnformasi e-Kinerja untuk di
verifikasi oleh bagian urusan kepegawaian. (4) PNS yang tidak hadir karena menjaga orang tua, suami / istri atau anak yang sedang sakit
wajib membuat foto yang menunjukkan sedang menjaga orang yang sakit, surat
keterangan atau surat izin dari atasan langsung kemudian diupload ke Sistem lnformasi e-Kinerja untuk di verifikasi oleh bagian urusan kepegawaian. (5) Bagi PNS yang mendapatkan tugas diluar jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
wajib memiliki surat tugas atau sebutan lain yang diberikan oleh atasan kemudian
diupload ke Sistem lnformasi e-Kinerja untuk di verifikasi oleh bagian urusan kepegawaian
atau yang ditunjuk mengurus urusan kepegawaian pada lnstansi masing-masing. Pasal 11 PNS dan CPNS tidak diberikan TPP jika : a. berstatus sebagai pegawai titipan di dalam atau di Iuar Pemerintah Daerah;
b. berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak yang berwenang;
c. berstatus terdakwa atau terpidana;
d. cuti di luar tanggungan Negara;
e. mengambil cuti besar;
f . cuti persalinan keempat dan seterusnya; (2) Bagi Pegawai yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I. (3) Bagi Pegawai yang tidak menyampaikan Sasaran Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o. Pasal 14 (1) Dasar pemberian TPP yaitu hasil penilaian prestasi kerja PNS/CPNS, Disiplin Kerja/Kehadiran
PNS/CPNS. (2) Besaran pemberian TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (10 dilakukan dengan rumusan. 3) Tambahan penghasilan yang berhak diterima oleh PNS setiap bulan dihitung berdasarkan penilaian prestasi kerja PNS dengan kelas dan nilai jabatan yang berlaku baginya sesuai hasil evaluasi jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(4) Dihapus (5) Besaran tambahan penghasilan yang berhak diterima PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 15 (1) Bagi tenaga Fungsional Tertentu diberikan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 sebesar selisih antara Tunjangan Fungsional Tertentu dengan Tambahan
Penghasilan sesuai kelas dan nilai jabatannya.
(2) Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diberikan jika nilai Tambahan Penghasilan lebih tinggi dari Tunjangan Fungsional Tertentu.
(3) Selisih antara Tunjangan Fungsional Tertentu dengan TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Tenaga Fungsional Tertentu yang bertugas di lnspektorat. Pasal 16 (1) Besaran TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat diberikan tambahan besaran bagi Perangkat Daerah tertentu atas pertimbangan kondisi kerja, beban kerja, pertimbangan objektif lainnya (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu : Sekretariat Daerah;lnspektorat Daerah;Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; (3) Selain tambahan besaran bagi perangkat daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tambahan besaran juga dapat diberikan kepada PNS dan CPNS. (4) Tambahan besaran TPP yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Bupati. Pasal 20 dihapus. Pasal 23 1) Penambahan TPP dapat diberikan bagi PNS yang Berkinerja Terbaik dan/atau lnovatif.
(2) Penambahan TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap 3 (tiga) bulan
berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai PNS Berkinerja Terbaik dan/atau lnovatif yang
ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 3) Penambahan TPP bagi PNS Berkinerja Terbaik dan/atau inovatif diberikan kepada:Jabatan Pelaksana; Jabatan Pengawas/Fungsional Ahli Muda; Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Subang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi, Perlu melakukan Penyusunan dan
Perubahan terhadap Tugas Pokok, Fungsi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah yang diatur oleh
Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan ketentuan ketentuan Pasal 9
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Subang,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang,
perlu menyusun tugas pokok, fungsi dan tata
kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Subang;
c. bahwa Peraturan Bupati Subang Nomor 52
Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Subang
sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Subang
tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
Dinas Kesehatan Kabupaten Subang;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 201, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 , Peraturan Bupati Subang Nomor 102 Tahun 2021
Terdiri dari 21 Pasal, 5 Bab yaitu Ketentuan Umum, Tugas Pokok Dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
mengatur mengenai Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Subang
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat