Lingkungan HidupDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStatuta Organisasi/Lembaga
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Samarinda No. 77 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 51 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 Tahun 2016 Tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan
Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan
Bidang Lingkungan Hidup Dan Urusan Pemerintahan
Bidang Kehutanan maka perlu menyesuaikan kembali
nomenklatur pada Peraturan Walikota Samarinda Nomor 34
Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda;
b. bahwa sesuai telahaan staf Kepala Bagian Organisasi
Sekretariat Daerah Kota Samarinda Nomor: 060/174/013.02
tanggal 30 November 2018 Perihal Perubahan Peraturan
Walikota Samarinda Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan
Hidup Kota Samarinda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Lingkungan Hidup Kota Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMEN LHK No. P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; PERDA NO.3 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERWALI No. 34 Tahun 2016.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan
terhadapUsaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. Susunan organisasi Dinas terdiri atas:
a. Dinas;
b. Sekretariat, c. Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan, d. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), e. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, f. Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. UPT. Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan
pemerintahan konkuren bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang
meliputi tata lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah B3, pengendalian
pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, dan penaatan dan peningkatan
kapasitas lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota dan
tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya Kepala Dinas,
Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kepala
UPTD serta Sub Bagian Tata Usaha UPTD menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi dan simplikasi baik dalam lingkungan kerja masingmasing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan ruang lingkup bidang
tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
mencabut PERWALI No. 34 Tahun 2016.
30 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 50 Tahun 2018
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStatuta Organisasi/Lembaga
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Samarinda No. 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 32/Prt/M/2016 tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Yang
Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan
dan Kawasan Permukiman;
b. bahwa sesuai telahaan staf Kepala Bagian Organisasi
Sekretariat Daerah Kota Samarinda Nomor:
060/173/013.02 tanggal 30 November 2018 Perihal
Perubahan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 26
Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Samarinda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota
Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMEN PUPR No. 32/Prt/M/2016; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERWALI No. 26 Tahun 2016.
Dinas adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda
yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan konkuren bidang
perumahan dan kawasan permukiman.
Susunan organisasi Dinas terdiri atas:
a. Dinas.
b. Sekretariat, c. Bidang Perumahan, d. Bidang Kawasan Permukiman, e. Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, f. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
g. UPT.
Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan
pemerintahan konkuren bidang perumahan dan kawasan permukiman yang
menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Kepala Dinas adalah jabatan karier bagi pegawai negeri sipil yang memenuhi
syarat dan sesuai dengan kompetensi jabatan dengan Eselon II.b atau jabatan
pimpinan tinggi pratama.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS INSTALASI PERBEKALAN KESEHATAN KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam penyelenggaraan urus pemerintahan di bidang kesehatan telah ditetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi Perbekalan Kesehatan Kota Singkawang; bahwa sehubungan dengan surat rekomendasi Gubernur Nomor 061.1/0653/0R-A tanggal 27 Februari 2018 pada lampiran surat nomor III menetapkan Unit Pelaksana Teknis Instalasi Perbekalan Kesehatan tidak direkomendasikan untuk dibentuk UPT; bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi Perbekalan Kesehatan Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2017, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.57 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi Perbekalan Kesehatan Kota Singkawang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
4 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah terdapat Unit Pelaksana Teknis Dinas daerah di bidang Pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal.
UU No 2 Th 1993; UU No 20 Th 2003; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 18 Th 2016; Perda No 8 Th 2016; Perwal No 58 Th 2016.
1. Ketentuan umum; 2. Pembentukan Dan Susunan Organisasi; 3. Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja;
4.Jabatan UPT Satuan Pendidikan; 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 48 Tahun 2018
Pangan, Pertanian dan PeternakanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 68 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian
Pertanian dan Peternakan Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 68 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian
ABSTRAK:
bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian telah diatur dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 68 Tahun 2017 ten tang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pertanian
(Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 68);
bahwa dengan adanya perubahan klasifikasi pada UPTD Dinas Pertanian maka Peraturan Walikota tersebut perlu diubah dan disempurnakan;
bahwa dimaksud berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Padang Nomor 68 Tahun 2017 ten tang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Walikota Padang Nomor 68 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 68 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS PERTANIAN, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 68 Tahun
2017 ten tang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pertanian (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 68) dirubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :
Bagian Kedua
Eselonering
Pasal17
Eselonering jabatan struktural pada UPTD Pembibitan Temak yaitu
Kepala UPTD yang merupakan jabatan struktural eselon IV.b.
2. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut :
Bagian Kedua Eselonering Pasa145
Eselonering jabatan struktural pada UPTD Taman Hutan Raya Muhammad Hatta yaitu Kepala UPTD yang merupakan jabatan struktural eselon IV.b.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 68 TAHUN 2017
PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 48 TAHUN 2018
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 48 Tahun 2018
PEDOMAN PENILAIAN RISIKO PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, Berita Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2018 Nomor 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENILAIAN RISIKO PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu melakukan penilaian Risiko pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penilaian Risiko Pada Organisasi Perangkat Daerah; BAB III Identifikasi Risiko; BAB IV Analisis Risiko; BAB V Pelaporan Dan Pemantauan; BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2016 tentang
Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
b. bahwa sesuai telahaan staf Kepala Bagian Organisasi
Sekretariat Daerah Kota Samarinda Nomor:
060/175/013.02 tanggal 30 November 2018 Perihal
Perubahan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 21
Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Samarinda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Samarinda;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 104 Tahun 2016; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERWALI No. 21 Tahun 2016.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut
Setwan adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda
yang merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang Sekretariat
Dewan. Susunan Organisasi Sekretariat Dewan terdiri atas : a. Sekretaris Dewan;
b. Bagian Umum, c. Bagian Program dan Keuangan, d. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, e. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, f. Kelompok Jabatan Fungsional;
g. Tenaga Ahli.
Sekretariat DPRD mempunyai
tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan konkuren
bidang sekretariat dewan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan
tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Sekretaris DPRD, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, diangkat dan
diberhentikan dari jabatan oleh Walikota dari PNS yang memenuhi syarat
sesuai kompetensi berdasarkan hasil seleksi Baperjakat. Sekretaris DPRD merupakan jabatan karier bagi Apartur Sipil Negara yang
memenuhi syarat dan sesuai dengan kompetensi jabatan dengan jabatan
pimpinan tinggi pratama.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
mencabut PERWALI No. 21 Tahun 2016
18 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit pelaksana Teknis Daerah, maka terhadap Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan perlu diadakan penyesuaian.
UU No 2 Th 1993; UU No 24 Th 2007; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 18 Th 2016; Perda No 16 Th 2011 yg telah diubah dg Perda No 1 Th 2017; Perda No 4 Th 2012; Perda No 8 Th 2016; Perwal No 85 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Susunan Organisasi; 3. Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja; 4. Eselonisasi; 5.Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 46 Tahun 2018
KEDUDUKAN DAN SOTK UPTD SISTEM PENGELOLAAN LIMBAH AIR DOMESTIK
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, Berita Daerah Kota Kendari Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan dan SOTK UPTD Sistem Pengelolaan Limbah Air Domestik pada Dinas PUPR Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas
untuk melaksanakan sebagian teknis operasional
dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat
daerah induknya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsiserta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Daerah Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Pada
Dinas Pekerjaan Umum dan PenataanRuang Kota
Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor
114);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 456);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang
Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1604);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 3);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5);
11. Peraturan Walikota Kendari Nomor 41 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota Kendari.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V KEPEGAWAIAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII TATA KERJA
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tenis Latihan Kerja Pada Dinas Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka terhadap Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan perlu diadakan penyesuaian.
UU No 2 Th 1993; UU No 13 Th 2003; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 18 Th 2016; Perda No 8 Th 2016; Perwal Tangerang No 64 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Susunan Organisasi; 3. Tugas da Fungsi Serta Tata Kerja;
4. Eselonisasi; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat