Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi dan rincian tugas pada Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta sudah tidak sesuai lagi sehingga Peraturan Walikota tersebut perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Materi pokok: Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretariat Daarah, Tugas dan Fungsi Unsur Organisasi, Rincian dan Pembagian Tugas Unsur Organisasi, Tata Kerja, dan Kelompok Jabatan Fungsional dan Staf Ahli.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Jumlah Halaman: 16 HLM; Lampiran : 66 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa agar lebih terintegrasi sesuai dengan tujuan, kebijakan, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No.23 tahun 2014, UU no.30 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.16 Tahun 2018, Perka LKPP No.4 Tahun 2017, Perka LKPP no.14 Tahun 2018, Perwako No.58 Tahun 2018
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Kepegawaian; Karir, Tunjangan, Honorarium dan Pendidikan; Tata Kerja; Kode Etik dan Standar Operasional Prosedur; Pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan ini memiliki 12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 161 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 161, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 161
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENANGGUHAN PELAKSANAAN ATAS SEBELAS
PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO YANG MENGATUR
TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN
FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Probolinggo
yang mengatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah
pada 11 (sebelas) Unit Pelaksana Teknis Daerah, Kebijakan
Kepala Daerah yang diberlakukan adalah dengan menghapus
struktur kelembagaan Subbagian Tata Usaha pada masing-masing Unit Pelaksana Teknis Daerah, sehingga
keberadaannya dari yang semula ada menjadi tidak ada;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, serta dengan memperhatikan hasil konsultasi dengan
Kementerian Dalam Negeri, yang pada prinsipnya Kepala Daerah
selaku Pejabat Pembina Kepegawaian tidak diperbolehkan untuk
melakukan pengangkatan dan pemindahan Pegawai Negeri Sipil
yang sedang atau akan menduduki jabatan di lingkungan
Pemerintah Daerah sampai dengan jangka waktu yang telah
ditentukan;
[2]
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Daerah yang sedang menduduki jabatan sebagai
Kepala Subbagian Tata Usaha pada masing-masing Unit
Pelaksana Teknis Daerah, dengan demikian tidak dapat
dilakukan pengangkatan dan pemindahan pada jabatan baru,
sehingga struktur kelembagaan Subbagian Tata Usaha pada
masing-masing Unit Pelaksana Teknis Daerah dipandang perlu
untuk tetap dipertahankan keberadaannya, sehingga sebagai
konsekuensi hukum yang ditimbulkan adalah dengan
menangguhkan pelaksanaan Peraturan Walikota Probolinggo
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja pada 11 (sebelas) Unit Pelaksana
Teknis Daerah;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
[3]
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
peraturan ini mengatur mengenai penangguhan 11 pelaksanaan paraturan walikota yang mengatur megenai kedudukan, susunan organisasi dan tugas dan fungsi unti pelaksana teknis daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2018.
jumlah 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 109 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 109, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 109
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 92 TAHUN 2016
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK
DAN KELUARGA BERENCANA KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan adanya pengalihan status kepegawaian pada
Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana
(PLKB) dan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dari
Pemerintah Daerah ke Badan Kependudukan Keluarga
Berencana Nasional (BKKBN), berakibat hukum pada
kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Keluarga Berencana dan
Keluarga Sejahtera (KBKS) Kecamatan pada Badan
Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana yang telah
terbentuk berdasarkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor
30 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga
Teknis Daerah Kota Probolinggo, Juncto Peraturan Walikota
Probolinggo Nomor 92 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana Kota Probolinggo, tidak dapat
dipertahankan keberadaannya, sehingga perlu menghapus
sepanjang ketentuan yang mengatur mengenai Unit Pelaksana
Teknis dimaksud;
2
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada pertimbangan huruf a, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 92 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga
Berencana Kota Probolinggo;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
3
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Peraturan Walikota Nomor 92 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota
Probolinggo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
Peraturan Walikota Nomor 92 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota
Probolinggo
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 105 Tahun 2018
Peraturan Walikota Nomor 92 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 92 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Semarang Nomor 92 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Semarang ada ketentuan yang perlu disesuaikan, sehingga Peraturan Walikota Semarang Nomor 92 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Kota Semarang perlu ditinjau kembali;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 92 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 92 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat mengenai perubahan yang sebelumnya terletak pada Peraturan Walikota Semarang Nomo 92 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomo 92 Tahun 2016
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 94 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan Pada Dinas Pendidikan Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan
Walikota Semarang Nomor 80 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan Pada
Dinas Pendidikan Kota Semarang ada ketentuan yang perlu
disesuaikan, sehingga Peraturan Walikota Semarang Nomor 80
Tahun 2018 tentang Pembentukan Koordinator Satuan
Pendidikan Kecamatan Pada Dinas Pendidikan Kota Semarang
perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang
tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor
80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Koordinator Satuan
Pendidikan Kecamatan Pada Dinas Pendidikan Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 80 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada ayat (2) Pasal 3, huruf a Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 80 Tahun 2018 diubah.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 83 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 70 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya Alokasi Dana Bantuan
Operasional Sekolah kepada Pemerintah Kota Semarang
Tahun Anggaran 2018, maka perlu dilakukan penyesuaian
terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
38 Tahun 2017 ten tang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 971-7791 Tahun
2018 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan Serta Pertanggung Jawaban Dana
Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar
Negeri Yang Diselenggarakan Oleh Kabupaten / Kota Pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam point 11
yaitu Dalam hal Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah
dalam Perda tentang Perubahan APBD tidak sesuai dengan
realisasi penyaluran Final Dana BOS Triwulan IV sesuai Data
Pokok Pendidikan Tahun Berjalan, Pemerintah
Kabupaten/Kota melakukan penyesuaian alokasi Dana
Bantuan Operasional Sekolah dengan terlebih dahulu
melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk
selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b maka perlu diterbitkan Peraturan
Walikota Semarang tentang Perubahan ke dua Atas
Peraturan Walikota Semarang Nomor 70 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Walikota Semarang Nomor 70 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 70 Tahun 2018 diubah.
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 82 Tahun 2018
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mengubah sebagian
Peraturan Walikota Semarang Nomor 96 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 96 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 96 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas maka perlu pembentukan Peraturan Walikota tentang Perubahan Peraturan Walikota Semarang Nomor 96 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 96 tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengubah Pasal 6 dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 96 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Semarang yaitu tentang UPTD Laboratorium Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 96 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Semarang
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 77 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebersihan Dan Pengelolaan Sampah Wilayah I, Wilayah II, Wilayah III Dan Wilayah IV Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah, maka Peraturan Walikota
Semarang Nomor 114 tahun 2016 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebersihan dan Pengelolaan
Sampah Wilayah I, Wilayah II, Wilayah III, dan Wilayah I pada
Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang, perlu ditinjau
kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu
membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Wilayah I, Wilayah II,
Wilayah III, dan Wilayah IV pada Dinas Lingkungan Hidup Kota
Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, jabatan fungsional, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 114 Tahun 2016 dicabut.
11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 77 Tahun 2018
KEDUDUKAN, SOTK DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 77, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 77
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, SOTK Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Organisasi Perangkat Daerah yang efektif, efisien, rasional dan proposional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas pemerintahan, sehingga organisasi birokrasi menjadi tepat fungsi dantepat ukuran dipandang perlu dilakukan restrukturisasi organisasi, tugas, dan fungsi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas dan fungsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nornor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602).
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 201 7 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
6. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Dinas Pemuda dan Olahraga
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan Dan Kebudayaan
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran. Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN,PENGANGKATAN,ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
43
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat