Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai Analisis Jabatan dan
Analisis Beban Kerja di Lingkungan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Wakatohi telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan
Analisis Behan Kerja pada Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Wakatobi;
b. hahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor I Tahun 2020
tentang Pedoman Analisis Jahatan dan Analisis
Behan Kerja, maka Peraturan Bupati Nomor 3
Tahun 2020 tentang Analisis Jahatan dan Analisis
Behan Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Wakatobi perlu diubah;
c. hahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Rehuplik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara [Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 64 77);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2008 tentang Pedoman Analisis Behan Kerja di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
Analisis Jabatan; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 483);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan lnstansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1273);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis
Behan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 26);
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
13. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 3 Tahun 2020
tentang Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja
pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Wakatobi (Berita Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2020 Nomor 3);
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Wakatobi
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan
Analisis Behan Kerja pada Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Wakatobi (Berita Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 3) pada Pasal 1 setelah poin 3 ditambah poin 3A, setelah poin 8 ditambah poin 8A, 8B, 8C dan 8D dan setelah poin 10 ditambah poin 10A, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2024.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Penunjuk Dan Penetapan Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maka Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan Pejabat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
Bahwa telah dilaksanakannya penyederhanaan struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang dilaksanakan terhadap Jabatan Administrasi yaitu Jabatan Pengawasan atau jabatan struktural eselon IV sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran Huruf G angka 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dimana dalam hal tidak terdapat pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan struktural, Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dapat menetapkan pejabat fungsional umum dan/atau pejabat fungsional selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan yang kriterianya ditetapkan oleh Kepala Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 114 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kriteria Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
PPTK Pada SKPD;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengoptimalkan jam kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru secara efektif dan efesien, perlu merubah jam kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah. Jam kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, perlu diubah dan disesuaikan dengan kondisi geografis wilayah kepulauan Sehubungan dengan ketentuan perubahan jam kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, maka Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru perlu diubah dan disempurnakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2001.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
Penjelasan 2 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Subang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Perlu
melakukan Penyusunan dan Perubahan terhadap
Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah yang diatur oleh Peraturan Bupati;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Subang,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang
Nomor 1 Tahun 202 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Subang, perlu
menyusun Peraturan Bupati Subang tentang Tugas
Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi
dan Informatika Kabupaten Subang;
c. bahwa Peraturan Bupati Subang Nomor 72 Tahun
2019 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Subang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Subang tentang
Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Komunikasi
dam Informatika Kabupaten Subang;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 201, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 , Peraturan Bupati Subang Nomor 102 Tahun 2021
Terdiri dari 19 Pasal, 5 Bab yaitu Ketentuan Umum, Tugas Pokok Dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
mengatur mengenai Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Subang
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang
kedudukan-susunan organisasi-tugas fungsi-tata kerja-sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2022/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan kedudukan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Empat Lawang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 1 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Empat Lawang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang
Jabatan Fungsional hasil penyetaraan jabatan, ketentuan mengenai tugas dan fungsinya diatur melalui Keputusan Bupati.
14 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan
Bupati Demak Nomor 70 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1
Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Demak Nomor 70 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa; bahwa dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 70 Tahun
2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa belum
mengakomodir terkait mekanisme penempatan Sekretaris
Desa berstatus Pegawai Negeri Sipil untuk tetap berada di
Desa maupun beralih tugas pada Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak; bahwa dalam rangka efektifitas, efisiensi dan kondusifitas
penyelenggaraan urusan pemerintahan Desa, serta
menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan
perundang-undangan, Peraturan Bupati Demak Nomor 70
Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah
tidak sesuai sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun
2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kekosongan Perangkat Desa
Bab III Tim Pengisian
Bab IV Pelaksanaan Kerja Sama
Bab V Pelantikan Perangkat Desa
Bab VI Tim Pembina dan Pengawas
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Peraturan Bupati Demak Nomor 70 Tahun 2020 dicabut.
91 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Permendagri No.79 Tahun 2018 Pasal 4 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Daerah
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.79 Tahun 2019; Permenkes No.43 Tahun 2019
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Daerah. Ruang lingkup Peraturan ini meliputi:
a. Jenis dan Klasifikasi Pegawai
b. Pengadaan;
c. Perjanjian Kerja;
d. Pengaturan Kewajiban dan Hak;
e. Pembinaan, Pengembangan dan Penilaian Kinerja; dan
f. Pemberhentian;
g. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Peraturan yang Akan Diatur: Pasal 14 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi Pegawai diatur dengan peraturan Kepala Dinas Kesehatan; Pasal 19 bahwa Ketentuan mengenai nomor identitas, tanda pengenal dan pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada Psal 19 ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan peraturan Kepala Dinas.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dan Pemberhentian Kepala Desa maka perlu Menentapkan Peraturan Bupati Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah;
Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata cara pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2020 tentang pembentukan produk Hukum Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan.
1. Pengangkatan Kepala Desa;
2. Tugas Dan Wewenang;
3. Hak, Kewajiban, dan Larangan;
4. Pemberhentian Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2022
PERBUP Kab. Bandung No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Tugas , Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Perumahan , Kawasan Permukiman Dan Pertanahan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan tata kerja serta eselonisasi Perangkat Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Dan bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Bupati Bandung Nomor 152 Tahun 2021, Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2022.
Ketentuan Umum, Tugas Pokok, Fungsi Dan Sub Tugas, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
33 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu, sehingga perlu adanya regulasi yang mengatur penyederhanaan struktur organisasi pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Berdasarkan ketentuan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indramayu.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 22 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indramayu. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Indramayu Nomor 49 Tahun 2016 dicabut.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat