PERWALI Kota Magelang No. 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22 Tahun 1998 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
PERWALI Kota Magelang No. 25 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22 Tahun 1998 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan
Daerah Kata Magelang Nornor 13 Tahun 2009 tentang Perusahaan
Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng, maka Keputusan
Walikatamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nornor 22 Tahun
1998 tentang Ketentuan-ketentuan. Pakok Kepegawaian Perusahaan
Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah
Tingkat II Magelang perlu diubah untuk disesuaikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud huruf a
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai
Langgeng;
Undang-Undang Nomar 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengadaan pegawai, hak, kewajiban, larangan pegawai, pemberhentian, hukuman disiplin dan penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2010.
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22 Tahun 1998 dicabut.
19 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 11 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 1621 Tahun 2007 Tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas penerapan dan
pelaksanaan Peraturan walikota Kota Kendari Nomor 1621 Tahun
2007 tentang organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kota Kandari, maka dipandang perlu merubah
beberapa ketentuan dalam Peraturan warikota Kerndari Nomor 1621 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
diatas, dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1962
Nomor 10 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesiea
2387);
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kota Madya Daerah Tingkat ll Kendari (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 3206);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4389);
4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4377);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4437) sebagaiman tetah diubah terakhir dengan Undang-undang Nornor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nornor 4490);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4503);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata cara Pembinaan Perusahaan Daerah di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.690-154 Tahun 1996
tentang Klasifikasi Perusahaan Daerah Air Minum dan Sistim
Karier Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1997 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Perusahaan Daerah
Air Minum (PDAM);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1997 tentang
Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 8
Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaian Daerah Air
Minum;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari Nomor 3
Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Daerah Tingkat ll Kendari;
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2000 Nomor 3).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 1621 TAHUN 2OO7 TENTANG ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA KENDARI
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2010.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jamaah Haji
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap kondisi kesehatan calon jemaah haji agar kondisi kesehatannya dapat dideteksi secara lebih dini, sejalan dengan Kepmenkes No. 442/Menkes/SK/VI/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji, perlu dilakukan peninjauan dan penyempurnaan terhadap Perwali No. 28 Tahun 2007 tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jamaah Haji. Sesuai surat Ketua DPRD Kota Palembang tanggal 16 Februari 2010 Nomor 172/66/DPRD/2010 telah menyetujui pengaturan pemeriksaan kesehatan bagi calon jamaah haji ditetapkan dengan Perwali.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No.7 tahun 1987; PP No. 32 Tahu 1996; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2000; Perda No. 6 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tempat pemeriksaan kesehatan haji, tim pemeriksa, prosedur pemeriksaan, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2010.
Mencabut Perwali No. 28 Tahun 2007 tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jamaah Haji
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2010
PERWALI Kota Surakarta No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 Peraturan Walikota Surakarta Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
tahun 2010 telah dialokasikan anggaran pada beberapa
Satuan Kerja Perangkat Daerah, Komisi Pemilihan Umum,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum, TNI dan POLRI; bahwa alokasi anggaran dalam rangka mendukung
kelancaran pelaksanaan pemilihan umum Walikota dan
Wakil Walikota Surakarta Tahun 2010 sebagaimana
dimaksud dalam huruf a masih mengalami kekurangan
sehingga perlu mendapatkan penam ba han alokasi
anggaran dengan menggunakan Anggaran Belanja Tidak
Terduga; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam IVegeri Nomor 57 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44
Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja
Perr~ilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
penyesuaian anggaran mendahului Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dengan cara mengubah
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran
berkenaan; ba hwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 22 Tahun 2009
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2010;
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Llndang - Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tah1.m 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahi~n 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang - Undang IVomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peratwran Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Perat-I. ran Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta IVomor 9 Tattun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2010.
Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2009 diubah.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Sosial bagi Masyarakat Melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 11 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Dan Perikanan Di Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 11 Tahun 2010
REKLASIFIKASI - GOLONGAN - TARIF - PELanggan - perusahaan - daerah - air - minum - (pdam) - tirta - pakuan
2010
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 11, BD 2010/9 SERI E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Reklasifikasi Golongan Tarif Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Walikota Bogor Nomor 7 Tahun 2009 perlu disesuaikan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota Bogor tentang Reklasifikasi Golongan Tarif Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor.
UU No. 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 23 Tahun 2006; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Kepmendagri No. 47 Tahun 1999; Kepmen Otda No. 8 Tahun 2000; Kepmenkes No. 907/MENKES/SK/VII/2002; Perda Kota Bogor No. 4 Tahun 2008; Perda Kota Bogor No. 4 Tahun 2008; Perda Kota Bogor No. 5 Tahun 2005; Perwali Bogor No. 19 Tahun 2008; Perwali No. 22 Tahun 2008.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Reklasifikasi Golongan Tarif Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor, yang meliputi Ketentuan Umum, Klasifikasi Kelompok PDAM, Dasar Penetapan Tarif, Besaran Tarif Air Minum, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2010.
UU No. 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 1969; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008.
18 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat