Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat sebagai wujud kepedulian dan peran serta
dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 27 (dua puluh tujuh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan TJSP; Forum TJSP; Sistem Informasi; Sumber Dana Forum TJSP; Pemantauan dan Evaluasi; Penghargaan; Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2019
PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/NO.9, LL Kab Sanggau : 17 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR
ABSTRAK:
bahwa pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menjamin dan memajukan kesejahteraan sosial setiap warga negara serta melindungi kelompok-kelompok masyarakat rentan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.11 Tahun 2009, UU No.13 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.31 Tahun 1980, PP No.39 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Penanggulangan PGOT, Pengawasan dan Pembinaan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan PidanA, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan ini memiliki 12 halaman dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanahkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan terhadap bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum;
b. bahwa wilayah Kabupaten Majene memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, demografis, dan sosial budaya yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah;
c. bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggungjawab dan kewenangan Pemerintah Daerah, maka perlu dilaksanakan secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu, serta menyeluruh;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Majene;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012 tentang Dana Darurat; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemeritah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan produk Hukum Daerah; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana; Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majene.
Tujuan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yaitu:
a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
b. menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;
c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
d. menghargai budaya lokal;
e. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan;
g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
h. mengurangi atau menekan seminimal mungkin dampak yang ditimbulkan berupa kerusakan maupun kerugian material dan korban jiwa; dan
i. meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana baik prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati dalam waktu paling lama 1 (satu) Tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 09 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan jaminan kesejahteraan sosial terutama terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial, Pemerintah Kabupaten wajib mengatur Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial seara terencana, terarah dan berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Y No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai asas, maksud dan tujuan, penanganan PMKS; tanggung jawab dan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraannya; dan Sumber Daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial serta peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa secara geografis, klimatologis, hidrologis, dan kondisi sumber daya alam Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan daerah rawan bencana, baik yang disebabkan oleh alam, non alam maupun perbuatan manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lainyang harganya tidak ternilai ;
b. bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 5 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pemerintah Daerah mempunyai wewenang untuk menetapkan kebijakan dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana selaras dengan Pembangunan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuh 2007 Nomor66, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5451);
6. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN
BAB III TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
BAB V FORUM PENGURANGAN RlSIKO BENCANA
BAB VI TIM SIAGA BENCANA DESA
BAB VII PERANLEMBAGA USAHA,LEMBAGA PENDIDIKAN, ORGANISASI KEMASYARAKATAN,LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT, MEDIA MASSA,LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NON-PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
BAB VIII TAHAPAN PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
BAB IX PRABENCANA
BAB X TANGGAP DARURAT
BAB XI PASCA BENCANA
BAB XII PENDANAAN, PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENGELOLAAN BANTUAN
BAB XIII KERJA SAMA ANTAR DAERAH
BAB XIV PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB XVI PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
87 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan masalah serius yang dapat membawa dampak negatif terhadap keselamatan jiwa, kerugian harta benda dan gangguan terhadap ekosistem serta lingkungan yang secara langsung akan menghambat pembangunan; bahwa pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran merupakan kebutuhan mendasar untuk keselamatan dan kelangsungan hidup masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kebakaran.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Pencegahan Kebakaran, Sarana Penyelamatan, Akses Pemadam Kebakaran, Proteksi Bahaya Kebakaran, Lahan dan Hutan, Bangunan Perumahan, Bahan Berbahaya, Persiapan Penanggulangan, Penanganan Pemadaman Kebakaran, Penanganan Antar Wilayah, Sistem Proteksi Kebakaran, Analisis Risiko Kebakaran, Waktu Tanggap, Wilayah Manajemen Kebakaran, Pos Pemadam Kebakaran, RISPK, Prasarana dan Sarana Proteksi Kebakaran, Prasarana Proteksi Kebakaran, Sarana Pencegahan Kebakaran, Prasarana Penanggulangan Kebakaran, Organisasi Proteksi Kebakaran, Tugas Pokok Dalam Manajemen Proteksi Kebakaran, Hirarki Layanan Kebakaran, Tatalaksana Operasional, Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan (Rescue), Perencanaan Sumberdaya Manusia, Sistem Pembinaan Prestasi Kerja, Perlindungan dan Kesejahteraan Pegawai, Pendidikan dan Pelatihan, Peran Serta Masyarakat, Pengendalian Teknis, Edukasi, Manajemen Kebakaran Lingkungan, Analisis Risiko Kebakaran, Wilayah Manajemen Kebakaran Lingkungan, Prasarana Proteksi Kebakaran Lingkungan, Sarana Proteksi Kebakaran Lingkungan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kedudukan Manajemen Proteksi Kebakaran Lingkungan, Pelaksanaan Rencana Tindakan Darurat Kebakaran (RTDK) Lingkungan, Pasca Kebakaran, Kualifikasi Sumberdaya Manusia, Pembinaan dan Pelatihan, Unit Manajemen Kebakaran Bangunan Gedung, Sistem Proteksi Kebakaran, Prasarana Proteksi Kebakaran dan Keselamatan Jiwa, Sarana Proteksi Kebakaran, Organisasi Proteksi Kebakaran, Kewajiban Pemilik/Pengguna Gedung, Struktur Organisasi, Tatalaksana Operasional, Pengendalian Keselamatan Kebakaran, Penanggulangan Kebakaran, dan Kerjasama Penanggulangan Kebakaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
63 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2019
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa kesejahteraan sosial merupakan suatu
kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spritual
dan sosial Warga Negara dapat hidup layak dan
mampu mengembangkan diri, sehingga dapat
melaksanakan fungsi sosialnya;
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di
Daerah, perlu penyelenggaraan kesejahteraan sosial
secara terencana, terarah dan berkelanjutan melalui
rehabilitasi sosial, jaminan soaial, pemberdayaan
sosial, dan perlindungan sosial;
c. bahwa penyelesaian permasalahan kesejahteraan
sosial perlu diatur dengan payung hukum yang
jelas sehingga penyelenggaraan kesejahteraan sosial
dapat terlaksana efektif, efisien dan tepat sasaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ndang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015, Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009, Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2017.
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
3. REHABILITASI SOSIAL
4. JAMINAN SOSIAL
5. PEMBERDAYAAN SOSIAL
6. PERLINDUNGAN SOSIAL
7. PENGANGKATAN ANAK ANTAR WARGA NEGARA INDONESIA DAN PENGANGKATAN ANAK OLEH ORANG TUA TUNGGAL
8. KOORDINASI
9. SARANA DAN PRASARANA
10. PEMBERIAN PENGHARGAAN
11. IZIN PENGUMPULAN SUMBANGAN DARI MASYARAKAT
12. PEMELIHARAAN TAMAN MAKAN PAHLAWAN NASIONAL
13. PERAN SERTA MASYARAKAT
14. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
15. PEMBIAYAAN
16. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2019.
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2019 NOMOR 91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi
segenap warganya dengan tujuan untuk memberikan
perlindungan atas kehidupan dan penghidupan termasuk
perlindungan terhadap bencana, dalam rangka terwujudnya
kesejahteraan umum, sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa wilayah Daerah memiliki kondisi geografis, geologis
dan demografis yang rawan terjadinya bencana, baik yang
disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh
perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan
korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat
menghambat pembangunan nasional, sehingga perlu
menyelenggarakan penanggulangan bencana yang
terencana, terkoordinasi, terpadu, dan terintegrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian
dan Pertolongan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5600); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia
Nomor 4828);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4829);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN
BAB IV
TANGGUNG JAWAB, WEWENANG, DAN FUNGSI
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
BAB VI
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
BAB VII
BANTUAN BAGI KORBAN BENCANA
BAB VIII
PERAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA USAHA
BAB IX
KERJA SAMA ANTAR DAERAH
BAB X
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB XI
PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
NOMOR 8 TAHUN 2019
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/NO.8, LL Kab Sanggau : 16 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA
ABSTRAK:
bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk orang dengan gangguan jiwa yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh perlindungan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.11 Tahun 2009, UU No.18 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.8 Tahun 2016, Permenkes No.54 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Kriteria Dan Fase, Penjangkauan dan/atau Penertiban, Penatalaksanaan Kondisi Kejiwaan Pada ODGJ, Upaya Rehabilitasi Sosial, Peran Serta Masyarakat, Koordinasi dan Kerja Sama, Pendataan, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan, Larangan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2019
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
Lanjut Usia sebagai Warga Negara Republik Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat. Program peningkatan kesejahteraan lanjut usia belum diberikan secara optimal baik kualitas maupun kuantitasnya serta dengan terus bertambahnya jumlah lanjut usia sehingga diperlukan upaya untuk peningkatan kesejahteraannya. Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia dilaksanakan oleh dan menjadi tugas serta tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Hak dan Kewajiban, 3. Tanggung Jawab, 4. Penyelenggaraan, 5. Kelembagaan dan Koordinasi, 6. Peran Serta Masyarakat, 7. Penghargaan, 8. Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, 9. Anggaran, 10. Sanksi Administrasi, 11. Ketentuan Peralihan, dan 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
27 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat