bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya, dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dan lingkungan. Serta Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2007 tentang Bangunan Gedung sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan pembangunan, sehingga perlu ditinjau kembali, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 88 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda kabupaten Banjarnegara No. 11 Tahun 2011;
1. Asas, Maksud, Tujuan, dan Lingkup
2. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung
3. Persyaratan Bangunan Gedung
4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung
5. Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung
6. pembinaan
7. Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan
Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2007 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 91) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
128 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah, Daerah diwajibkan untuk
menyusun Peraturan Daerah dalam rangka kebijakan
pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12
Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu disesuaikan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal
Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Badan Layanan Umum Daerah; Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara; Ganti Rugi dan Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2009
57
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 dan Pasal 110 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – daerah Kota Besar dalam lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Barang milik daerah meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; atau
b. barang yang diperoleh dari perolehan lainnya yang sah.
Barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
e. barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah.
Pengelolaan barang milik daerah meliputi:
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penggunaan;
d. pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan;
f. penilaian;
g. pemindahtanganan;
h. pemusnahan;
i. penghapusan;
j. penatausahaan; dan
k. pengawasan dan pengendalian.
Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.
Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab:
a. menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
b. menetapkan penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan barang milik daerah;
c. menetapkan kebijakan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah;
d. menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah;
e. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD;
f. menyetujui usul pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya;
g. menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan; dan
h. menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk kerjasama penyediaan infrastruktur.
Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, berwenang dan bertanggung jawab:
a. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;
b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
c. mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan Walikota;
d. mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah;
e. mengatur pelaksanaan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Walikota atau DPRD;
f. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah; dan
g. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.
Pengadaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Penggunaan barang milik daerah meliputi:
a. penetapan status penggunaan barang milik daerah;
b. pengalihan status penggunaan barang milik daerah;
c. penggunaan sementara barang milik daerah; dan
d. penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain.
Objek pemanfaatan barang milik daerah meliputi:
a. tanah dan/atau bangunan; dan
b. selain tanah dan/atau bangunan.
Bentuk pemanfaatan barang milik daerah berupa:
a. Sewa;
b. Pinjam Pakai;
c. KSP;
d. BGS atau BSG; dan
e. KSPI.
Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, pengamanan hukum.
Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan atau
pemindahtangan barang milik daerah kecuali dalam hal:
a. pemanfaatan dalam bentuk pinjam pakai; atau
b. pemindahtanganan dalam bentuk hibah,
Pemindahtanganan barang milik daerah dilakukan dengan cara:
a. penjualan;
b. tukar menukar;
c. hibah; dan
d. penyertaan modal pemerintah daerah.
Objek penjualan adalah barang milik daerah yang berada pada
Pengelola Barang /Pengguna Barang, meliputi:
a. tanah dan/atau bangunan;
b. selain tanah dan/atau bangunan.
Penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah dapat berupa:
a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan Walikota;
b. tanah dan/atau bangunan pada Pengguna Barang; atau
c. selain tanah dan/atau bangunan.
Pemusnahan barang milik daerah dilakukan apabila:
a. tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau
b. terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghapusan barang milik daerah meliputi:
a. penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna;
b. penghapusan dari Daftar Barang Pengelola; dan
c. penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah.
Pengawasan dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah dilakukan oleh:
a. Pengguna Barang melalui pemantauan dan penertiban; dan/atau
b. Pengelola Barang melalui pemantauan dan investigasi.
Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
86
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Daerah ini, antara lain yaitu untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan
perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang, agar bangunan gedung dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya harus diselenggarakan secara
tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, agar bangunan gedung dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran masyarakat dan upaya pembinaan, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu Membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Bangunan Gedung.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini, antara lain yaitu UUD RI Tahun 1945, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 18 Tahun 1999, UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dnegan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 13 Tahun 1987, PP No. 30 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah denga PP No. 59 Tahun 2010, PP No. 36 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 66/ PRT/1993, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/ PRT/ M/2006, Permendagri No. 32 Tahun 2010, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 441/KPTS/1998, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 468/KPTS/1998, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/ KPTS/2000, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/KPTS Tahun 2000, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/ PRT/ M/2006, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 14 Tahun 2011, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 14 Tahun 2012, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 20 Tahun 2012, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 20 Tahun 2012, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bangunan Gedung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Perizinan Bangunan; Retribusi; Pengawasan; Sanksi terhadap Pelanggaran; Penyidikan; Peraturan-Peralihan; Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
29 halaman. Penjelasan: 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Dalam dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan manusia dan peristiwa alam di Kabupaten Bogor yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang pada akhirnya mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara komprehensif, terpadu, dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. Dalam menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, berdasarkan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Daerah sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 1974; UU No 5 Tahun 1990; UU No 24 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 18 Tahun 2008; UU No 4 Tahun 2009; UU No 22 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 3 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 13 Tahun 1995; PP No 41 Tahun 1999; PP No 54 Tahun 2000; PP No 150 Tahun 2000; PP No 74 Tahun 2001; PP No 82 Tahun 2001; PP No 68 Tahun 2002; PP No 26 Tahun 2008; PP No 24 Tahun 2009; PP No 78 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2012; PP No 101 Tahun 2014; PERPRES No 61 Tahun 2011; PERPRES No 71 Tahun 2011; PERMEN LH No 19 Tahun 2008; PERMEN LH No 6 Tahun 2009; PERMEN LH No 33 Tahun 2009; PERMEN LH No 1 Tahun 2010; PERMEN LH No 15 Tahun 2011; PERMEN LH No 5 Tahun 2012; PERMEN LH No 16 Tahun 2012; PERMEN LH No 2 Tahun 2013; PERMEN LH No 3 Tahun 2013; PERMEN LH No 4 Tahun 2013; PERMEN LH No 5 Tahun 2014; PERMEN LH No 7 Tahun 2014; KEPMEN LH No 7 Tahun 2001; KEPMEN LH No 56 Tahun 2002; KEPMEN LH No 111 Tahun 2003; PERMEN PUPR No 8/PRT/M/2015; PERMEN PUPR No 8/PRT/M/2015; PERDA Provinsi Jawa Barat No 1 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Bogor No 2 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Bogor No 4 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
3. Kebijakan
4. Perencanaan
5. Pemanfaatan
6. Pengendalian
7. Pemeliharaan
8. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
9. Sistem Informasi Lingkungan Hidup
10. Hak, Kewajiban, dan Larangan
11. Peran Masyarakat
12. Pembinaan dan Pengawasan
13. Sanksi Administratif
14. Penyelesaian Sengketa Lingkungan
15. Ketentuan Pidana
16. Pembiayaan
17. Ketentuan Peralihan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2016.
74 Halaman (Penjelasan 18 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga perlu dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik agar dapat dimanfaatkan dengan baik dan optimal; dan
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,akan pengelolaan barang milik daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Materi Pokok: Maksud Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah:
a. mengamankan dan memelihara barang milik daerah;
b. menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah; dan
c. memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2016.
Perjanjian kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum/Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
88 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Sewa Alat Berat Milik Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Daerah ini, antara lain yaitu alat berat milik daerah adalah merupakan aset daerah yang harus dikelola secara lebih optimal, efisien dan
efektif, sehingga tercipta tertib pengelolaan dan mampu memberikan kontribusi bagi daerah dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sesuai ketentuan penjelasan Pasal 128 ayat (1) dan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sewa kendaraan bermotor dan/atau alat berat adalah merupakan salah satu Objek dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan menjadi kewenangan Daerah untuk mengaturnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Retribusi Sewa Alat Berat Milik Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini, antara lain yaitu Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 2 Tahun 2001, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dnegan Permendagri No. 59 Tahun 2007 dan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 14 Tahun 2011, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2009, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2013, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Sewa Alat Berat Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Retribusi; Sanksi Administrasi; Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
10 halaman. Penjelasan: 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 telah membawa dampak yang sangat besar dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah, sehingga Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2009 telah bertentangan dengan kedua peraturan tersebut sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan Kepmendagri Nomor 188.34-5680 Tahun 2016, sehingga Peraturan Daerah tersebut tidak memiliki dasar hukum sehingga perlu dhentikan dalam peredarannya;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 27 Tahun 2014; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2009
3 halaman; Penjelasan 1 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4, TLD.2016/NO.4, LL SETDA KAB. MBD : 48 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan barang milik daerah merupakan salah
satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan,
sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya
perlu mengatur dan menetapkan pengelolaan barang milik
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Untuk mewujudkan tertib administrasi dan
mendapatkan kepastian hukum dalam pengelolaan barang
milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku
Barat Daya, perlu diatur pengelolaan barang milik daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
Penjelasan 25 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar hukum peraturan tersebut adalah pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Permendagri 64 Tahun 2013; Permendagri No. 19 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Asas; III. Kedudukan; IV. Ruang Lingkup; V. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; VI. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; VII. Pengadaan; VIII. Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran; IX. Penggunaan; X. Pemanfaatan; XI. Pengamanan dan Pemeliharaan; XII. Penilaian; XIII. Pemindahtanganan; XIV. Pemusnahan; XV. Penghapusan; XVI. Penatausahaan; XVII. Pembinaan, Pengwasan dan Pengendalian; XVIII. Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Badan Layanan Umum Daerah; XIX. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; XX. Pembiayaan; XXI. Ganti Rugi dan Sanksi; XXII. Sengketa Barang Milik Daerah; XXIII. Ketentuan Peralihan; XXIV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
54 halaman; 7 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat