Penambahan Penyertaan Modal - Pemerintah Kabupaten Batang Hari - PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2018/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Perda tentag Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Batang Hari kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 12 tahun 2017; Perda No. 18 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Batang Hari kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
3 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya untuk melindungi masyarakat, memberikan rasa aman dan nyaman serta menciptakan masyarakat yang adil, Pemerintah Daerah menjamin kepastian perlindungan masyarakat baik sebagai konsumen maupun pelaku usaha; bahwa dalam rangka mewujudkan jaminan kebenaran pengukuran dan kepastian hukum penggunaan Alatalat Ukur, Takar Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), perdagangan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), dan satuan ukuran, serta untuk mendukung penyelenggaraan perlindungan konsumen, perlu dilakukan tera, tera ulang, dan pengawasan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan urusan bidang perdagangan pada sub urusan standardisasi dan perlindungan konsumen mengenai pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kewenangan, UTTP, Tera dan Tera Ulang, BDKT, Pengawasan, Sumber Daya Manusia dan Sarana Prasarana, Retribusi, Perbuatan yang dilarang, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH
ABSTRAK:
Mengeluarkan Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu yang sumber dananya
diperoleh dari hasil pengumpulan zakat;
Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah harus dikelola secara baik, benar dan profesional sesuai syariat Islam serta pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan;
Dalam rangka menjamin kepastian hukum, perlindungan hukum, pembinaan dan pelayanan terhadap para Muzakki, Mustahik dan Amil Zakat, perlu adanya
pengaturan mengenai pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2014; Per Amil Zakat Nasional No. 6 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah, meliputi: Asas, Maksud dan Tujuan; Subjek, Jenis, dan Objek Zakat; Organisasi Pengelola Zakat; Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Larangan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BAZNAS Kota; pendayagunaan zakat untuk usaha produktif; pelaporan BAZNAS Kota, diatur dengan Peraturan Walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja pelaksana BAZNAS
Kota, diatur dalam Peraturan Lembaga yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua BAZNAS Kota.
Paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Perda ini, organisasi pengelolaan zakat yang telah ada, wajib menyesuaikan menurut ketentuan dalam perda ini.
11 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 118 Nomor Registrasi Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur 106/16/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
UU No.23 Tahun 2014 Pasal 315 ayat (6) tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati telah menyempumakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2019 sesuai Kepgub Kaltim No.903/5937 /2283-III/BPKAD tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang APBD TA 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Penjabaran APBD TA 2019. Penyempurnaan sebagaimana dimaksud dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD TA 2019 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2019
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.38 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 149 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, penetapan
Izin Gangguan telah dicabut sehingga Pemerintah Daerah
sudah tidak berwenang menerbitkan Izin Gangguan dan
memungut retribusi terhadap Izin Gangguan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghapusan ayat (2) Pasal 2, penghapusan huruf b Pasal 3, penghapusan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 16.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2018
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Wonosobo No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2018/NO.16. TLD NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;
b. bahwa pendanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi beban pemerintah daerah serta dapat didukung sumber pendanaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pemerintahan daerah sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2015; UU No. 7 tahun 2017; PP No. 6 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Wonosobo No. 13 Tahun 2007; Perda Kab. Wonosobo No. 11 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11
Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2011
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11)
diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah
3. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A
4. Ketentuan Pasal 7 diubah
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2018 No 16/TLD No 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah maka tata kelola pemungutan pajak daerah perlu diatur secara seksama dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa pertumbuhan dunia usaha restoran dan hiburan di daerah mengalami kenaikan yang signifikan, sehingga perlu ditinjau kembali tarif pajak daerah dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian dan kemampuan wajib pajak
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan atas Perda Kab Blora Nomor 5 Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Pajak Penerangan Jalan merupakan satu di antara sumber Pendapatan Asli Daerah yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten dalam rangka memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat; Dalam rangka menyesuaikan dengan nomenklatur Perangkat Daerah perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat