Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2019 No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penempatan Uang Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongonow Timur Pada PT. Bank SulutGo Cabang Tutuyan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah dalam hal terjadi kelebihan kas Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan uang Daerah pada rekening di Bank Central/Bank Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur tentang Penempatan Uang Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur pada PT. Bank SulutGo Cabang Tutuyan Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015. PERDA No. 9 Tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2018; PERBUP No. 55 Tahun 2018.
Penempatan Uang Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongonow Timur Pada PT. Bank SulutGo Cabang Tutuyan Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2019
anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggara - 2020
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2019/15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d UU No. 23 Tahun 2014 Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maka perlu menetapkan Perda Kab. Kuningan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UUNo. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 17 tahun 2018; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir degan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 123 Tahun 2018; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Perda Kab. Kuningan No. 29 Tahun 2013.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019-
2039;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-
undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tngkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5492);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun
2015-2035 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5671);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang
Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5806);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB III
JANGKA WAKTU
BAB IV
PELAKSANAAN
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
PENDANAAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor; bahwa
berdasarkan hasil evaluasi dengan
memperhatikan indeks harga dan perekonomian serta
dinamika
perkembangan
peraturan peraturan
perundang-undangan saat ini, makaPeraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2011
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
disesuaikan dan ditinjau kembali.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
1950, Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55
Tahun 2012, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor PM. 133 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor6
Tahun 2016.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubahdan ayat (3) dihapus, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Mengubah beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2019/NO.15: TLD NO. 207
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kerakyatan
ABSTRAK:
Sistem perekonomian nasional Indonesia ditujukan untuk kesejahteraan sosial dapat tercapai salah satunya dengan mewujudkannya kemandirian masyarakat melalui optimalisasi sumber daya ekonomi yang ada di Kabupaten Kutai Barat; dalam rangka pemberdayaan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Kutai Barat perlu mengatur Penyelenggaraan Ekonomi Kerakyatan; Pemerintah Kabupaten Kutai Barat perlu membuat suatu landasan hukum yang memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi Penyelenggaraan Ekonomi Kerakyatan di Kabupaten Kutai Barat; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kerakyatan.
Dasar Hukum: UUD 1945 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Kegiatan Usaha ekonomi kerakyatan adalah segala usaha ekonomi yang dikelola secara sadar oleh perorangan, kelompok dan badan usaha baik skala kecil, menengah dan besar yang berorientasi dari, oleh dan untuk rakyat, Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi Potensi daerah, Pemanfaatan potensi daerah, Penyelenggaraan ekonomi kerakyatan, Kewenangan dan tangung jawab, Hak dan kewajiban, Pelaku dan penggiat usaha, Iklim usaha, Permodalan dan penjaminan kredit, Pembinaan dan pendampingan, Peluang pasar, dan Pengawasan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No 23 Tahun 2006, UU No 23 Tahun 2014, PP No 40 Tahun 2019, Perpres No 96 Tahun 2018, Perda No 3 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
Penjelasan sebanyak 4 (empat) halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8966 Tahun 2016 tentang Pembatalan
Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TRANSPORTASI LOKAL JEMAAH HAJI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Transportasi Lokal Jemaah Haji;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 2019, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2012, Permendagri No.80 Tahun 2015,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan pesatnya pertumbuhan kota
sebagai akibat dari pembangunan wilayah yang
semakin meningkat dan wilayah resapan air semakin
berkurang berdampak pada terbebaninya sistem
drainase. Dalam rangka menghadapi persoalan drainase
agar tidak terjadi genangan yang berlebihan
penyempitan dan pendangkalan sungai dan saluran,
amblesan dan penurunan tanah, diperlukan
penanganan dan penyelenggaraan Sistem Drainase
secara terencana dan terpadu. Untuk memberikan arah dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
diperlukan pengaturan tentang Sistem Drainase
Perkotaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/ PRT/
M/ 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase
Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
12/PRT/M/2014; Peraturan Daerah Nomor1 Tahun 2019
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. wewenang dan tanggung jawab;
b. Perencanaan sistem drainase;
c. Pelaksanaan konstruksi sistem drainase:
d. Operasi dan pemeliharaan sistem drainase
e. Pemantauan dan evaluasi drainase
f. Perizinan;
g. Pemberdayaan;
h. Pembiayaan;
i. Hak dan kewajiban;
j. Peran masyarakat dan swasta;
k. Pembinaan dan pengawasan;
l. Kerjasama;
m. Larangan;
n. Sanksi administratif;
o. Penyidikan;
p. Ketentuan pidana;
q. Ketentuan peralihan; dan
r. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
34 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat