Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa kekayaan sumber daya alam sebagai karunia
Tuhan Yang Maha Esa merupakan sumber daya dan
modal pembangunan kepariwisataan untuk
peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
sebagaimana terkandung dalam Pembukaan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka menjamin kepastian hukum
dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha
dan menyediakan informasi pariwisata kepada
masyarakat perlu dilakukan pendaftaran terhadap
usaha pariwisata. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha
pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya
kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
SUBJEK PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA;
BAB III
OBJEK PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA ;
BAB IV
PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA;
BAB V
PEMUTAKHIRAN DAFTAR USAHA PARIWISATA ;
BAB VI
PELAPORAN ;
BAB VI
PELAPORAN ;
BAB VII
LARANGAN ;
BAB VIII
PENGAWASAN;
BAB IX
PENDANAAN;
BAB XI
PENYIDIKAN;
BAB
XII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN ;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2019-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin barat Tahun 2019-2025;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
Peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat No. 16 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat No. 10 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2006-2025;
Peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat No. 32 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat No. 2 tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2017-2022;
Peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat No. 9 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung;
1. pembangunan kepariwisataan;
2. pembangunan destinasi pariwisata;
3. pembangunan pemasaran pariwisata kabupaten;
4. pembangunan industri pariwisata; dan
5. pembangunan kelembagaan kepariwisataan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Cagar Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa Cagar Budaya merupakan warisan leluhur yang
secara tidak langsung menjadi ciri khas daerah, karena itu
memiliki peranan penting bagi kehidupan masyarakat baik
dalam aspek budaya, sejarah, maupun pariwisata;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah mempunyai
tugas untuk melakukan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar
Budaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Cagar Budaya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang
Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di
Museum; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang
Museum ;
mangatur mengenai pelestarian cagar budaya sebagai warisan budaya bangsa, meliputi antara lain: ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, pendaftaran registrasi daerah, penetapan, pengelolaan, izin membawa cagar budaya keluar walayah daerah, kreteria cagar budaya, tugas dan wewenang pemerintah daerah, pemilihan dan penguasaan, penemuan dan pencarian, penyimpanan dan perawatan, peran serta masyarakat, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
Jumlah 18 Halaman + penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Budaya Lokal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan tatanan budaya lokal di Kota Cimahi merupakan dasar perkembangan Kota Cimahi sebagai Kota seni Budaya maka perlu diatur dalam Perda tentang Pemajuan Budaya Lokal.
Dasar hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 9 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimanatelah diubah beberap akli terakhir dengan UU no. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang ketentuan Umum, Asas Tujuan Dan Objek, Ruang Lingkup, Pemajuan, Kelembagaan, Pembinaan, Hak dan Kewajiban, Tugas Dan wewenang, Pendanaan, Penghargaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Kabupaten Magelang mempunyai potensi alam, flora dan fauna serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya yang perlu dikembangkan menjadi potensi pariwisata Daerah untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaran usaha pariwisata di Kabupaten Magelang;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
ABSTRAK:
bahwa keberadaan masyarakat hukum adat, hukum adat dan kelembagaan adat yang berada dan hidup di Kabupaten Sekadau merupakan bagian dari kekayaan sosial budaya yang berharga dan bermanfaat sehingga wajib dipertahankan, dimanfaatkan dan dikembangkan oleh seluruh masyarakat hukum adat sebagai salah satu modal dasar dalam penyelenggaraan pembangunan daerah di Kabupaten Sekadau
UUD 1945, UU No.5 Tahun 1960, UU No.29 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.41 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2003, UU No.11 Tahun 2005, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permen Agraria/BPN No.5 Tahun 1999, Permendagri No.52 Tahun 2014, Permendagri No.18 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Lembaga Adat dan Hukum Adat; Kedudukan Masyarakat Hukum Adat; Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat; Tata cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat; Penyelesaian Sengketa; Wewenang dan tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa budaya masyarakat Kuningan merupakan sistem nilai kesenian tradisional sastra Daerah dan peninggala keperbukalan merupakan ekspresi budaya yang mengandung Nilai-nilai luhur dan spiritugal maka perlu menetapkan Perda tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2017; Perpres No. 87 Tahun 2017; Perpres No. 65 Tahun 2018; Permendagri No. 40 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2007;Peraturan Bersama Mentri Dalam Negri dan Mentri Kebudayaan dan Pariwisata No. 42 Tahun 2009; Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. Pm.40 /UM.001/MKP/2009; Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. Pm.45 / UM.001/ MKP/ 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan , Prinsip Dan Ruang Lingkup, Tugas Dan Wewenang, Hak Dan Kewajiban Masyarakat, Penyelenggaraan Pelestarian, Wewenang Dan Tanggung Jawab, Apesiasi Kesenian Dan Sastra, Peran Masyarakat, Strategi Pemeliharaan Kesenian Daerah, Pembinaan , Data Dan Informasi, Kelembagaan , Pengendalian Dan Pengawasan , Sanksi Administrasi, Pembiayaan, Dan Ketentua Penutp.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
25 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan Daerah maupun nasional; bahwa pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global dan sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pariwisata merupakan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan, dan guna melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu mengatur mengenai Penyelenggaraan Kepariwisataan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 9 Tahun 1965; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1990; UU No 13 Tahun 2003; UU No 26 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 44 Tahun 2008; UU No 10 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 23 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 1986; PP No 21 Tahun 1988; PP No 15 Tahun 2010; PP No 36 Tahun 2010; PP No 50 Tahun 2011; PP No 52 Tahun 2012; Perpres No 63 Tahun 2014; Perpres No 50 Tahun 2016; Perpres No 64 Tahun 2014; Permenpar No 18 Tahun 2016; Perda Kab Pekalongan No 6 Tahun 2008; Perda Kab Pekalongan No 9 Tahun 2010; Perda Kab Pekalongan No 2 Tahun 2011; Perda Kab Pekalongan No 1 Tahun 2012; Perda Kab Pekalongan No 5 Tahun 2013; Perda Kab Pekalongan No 13 Tahun 2015; Perda Kab Pekalongan No 14 Tahun 2015; Perda Kab Pekalongan No 4 Tahun 2016; Perda Kab Pekalongan No 1 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang fungsi pariwisata yaitu memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu diatur juga mengenai usaha pariwisata, tat acara pendaftaran usaha pariwisata, pemutahiran TDUP, kewenangan pemerintah daerah, hak, kewajiban dan larangan, pramuwisata, badan promosi pariwisata daerah dan bangunan industri pariwisata, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, pelaporan, sanksi administrasi dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
44 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
Kabupaten Sragen memiliki kawasan wisata yang sangat potensial baik berupa wisata alam, wisata buatan, wisata budaya, geo wisata, wana wisata, wisata tirta, wisata religi, wisata kuliner dan wisata produk unggulan yang pengembangannya perlu diarahkan dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat, dan mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global;
- Perda ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan pelayanan guna ketertiban dan kemudahan pembinaan kepariwisataan, menciptakan suasana usaha pariwisata yang memperhatikan nilai-nilai agama, adat-istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai vang hidup dalam masyarakat, maka penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Sragen dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2012; Perpres No. 63 Tahun 2014;.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
1. Asas dan tujuan;
2. Prinsip penyelenggaraan kepariwisataan;
3. Tugas dan wewenang pemerintah daerah;
4. Pembangunan kepariwisataan;
5. Kawasan strategis pariwisata;
6. Usaha pariwisata;
7. Pendaftaran usaha pariwisata;
8. Hak, kewajiban, dan larangan;
9. Badan promosi pariwisata daerah;
10. Pelatihan sumber daya manusia, standarisasi, sertifikasi, dan tenaga kerja asing;
11. Peran serta masyarakat;
12. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian;
13. Sanksi administratif;
14. Pendidikan;
15. Ketentuan pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- Adanya ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran Perda ini.
- Peraturan pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat perlu dilakukan pendaftaran terhadap usaha pariwisata. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tujuan; Tata Cara Pendaftaran dan Jenis Bidang Usaha Pariwisata; Bentuk Usaha dan Permodalan; Kewajiban dan Larangan Pengusaha Usaha Pariwisata; Pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata; Pembekuan Sementara dan Pembatalan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat