Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit Menular
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia; b. bahwa di Kabupaten Tegal masih ditemukan berbagai jenis masalah kesehatan penyakit menular di masyarakat dan sewaktu-waktu dapat terjadi peningkatan angka kesakitan, kejadian kuar biasa, wabah, kecacatan bahkan kematian serta menimbulkan dampak sosial, ekonomi maupun penurunan produktivitas sumber daya manusia; c. bahwa untuk mengatasi masalah penyakit menular, perlu dilakukan upaya penanggulangan secara tepat, cepat agar dapat dilakukan tindakan sesuai dengan program penanggulangan penyakit menular; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016
Penanggulangan penyakit menular bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sehingga mampu mencegah terjadinya penyakit dan penularan penyakit. Ruang lingkup pengaturan dalam Perda Kabupaten Tegal meliputi kelompok dan jenis penyakit menular; penyelenggaraan; peran serta masyarakat; kerjasama; sumber daya kesehatan; koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan; pencatatan dan pelaporan; larangan; sanksi administratif; dan ketentuan pidana. Penyakit menular dikelompokan menjadi penyakit menular langsung dan penyakit menular yang ditularkan oleh binatang pembawa penyakit.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY
VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa kesehatan adalah hak setiap warga Negara dan
pemerintah daerah berkewajiban melindungi hak warga
negara;
b. bahwa penyakit Tuberkulosis dan Human
Immunodeficiency Virus/Acquired Immuno deficiency
Syndrome masih menjadi masalah kesehatan utama, dan
karenanya diperlukan kebijakan terintegrasi dan
berkesinambung- an untuk menghentikan laju penyebaran
kasus melalui upaya pencegahan dan penanggulangan;
c. bahwa Pemerintah Kota Kediri berkewajiban melakukan
upaya pencegahan dan penanggulangan Tuberkulosis dan
Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immuno
deficiency Syndrome dengan membangun sistem kesehatan
yang menyeluruh, partisipatif dan berkesinambungan
melalui koordinasi lintas sektoral sesuai dengan
kewenangan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Tuberkulosis
dan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immuno
Deficiency Syndrome;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 3.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 ; 4.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 5.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; 6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 11.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013; 12.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016; 13.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11
Tahun 2013; 14.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12
Tahun 2018
Materi Pokok: mengatur mengenai Penanggulangan Tuberkulosis
dan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immuno
Deficiency Syndrome untuk menjadi dasar kebijakan
Pemerintah Daerah dalam mengurangi penularan TBC dan HIV/AIDS serta
meningkatkan kualitas hidup ODHA. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; penanggulangan TBC; kebijakan ; strategi; pelaksanaan; promosi kesehatan; surveilans TBC; penanggulangan HIV; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; kewajiban; larangan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan walikota sebagai peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah ini
harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan
daerah ini diundangkan.
jumlah 39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan penyakit, tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan agar kesehatan yang merupakan hak asasi manusia terpenuhi;
b. bahwa perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan dan lalu lintas internasional, serta mobilitas penduduk, dan perubahan gaya hidup serta perubahan lingkungan di Kabupaten Batang dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit termasuk yang dapat menimbulkan wabah, kejadian luar biasa, dan/atau kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia yang membahayakan kesehatan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2015;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penanggulangan Penyakit yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban; Penetapan Jenis Penyakit; Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit; Sumber Daya; Larangan; Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2020
Kesehatan-Pajak dan Retribusi Daerah-Perizinan, Pelayanan Publik
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2020/8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kota Banjar telah diatur dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2011; dan bahwa beberapa jenis pelayanan kesehatan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah belum diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2011, sehingga perlu dilakukan penyesuaian; sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kota Banjar.
Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2011.
Beberapa Ketentuan diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
ABSTRAK:
Bahwa sebagai warga negara Lanjut Usia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan, serta mengembangkan potensi dan kemampuan yang dimilikinya untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat; bahwa pertumbuhan Lanjut Usia yang terus bertambah sementara perhatian terhadap kesejahteraan Lanjut Usia belum memadai baik dari segi kuantitas maupun kualitas, sehingga diperlukan upaya pengembangan dan peningkatan secara terencana, terarah dan berkelanjutan; Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Pemerintah Daerah, masyarakat dan keluarga mempunyai tanggungjawab atas terwujudnya peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Tugas dan Tanggung Jawab; Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia; Peran serta Masyarakat; Penghargaan; Pembinaan, Pengawasan; dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan sebanyak 6 (enam) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Tuberkulosis, Kusta, Human Immunodefesiensi Virus Aquired Immunodefesiensi Disease Syndrom
ABSTRAK:
a. bahwa penyakit penular Tuberkulosis, Kusta dan Human
Immunodefesiensi Virus Aquired Immunodefesiensi
Disease Syndrom masih menjadi masalah kesehatan
utama, dan karenanya diperlukan kebijakan terintegrasi
dan berkesinambungan untuk menghentikan laju
penyebaran kasus melalui upaya pencegahan dan
penanggulangan;
b. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat
berkewajiban melakukan upaya pencegahan dan
penanggulangan Tuberkulosis, Kusta dan Human
Immunodefesiensi Virus Aquired lmmunodefesiensi
Disease Syndrom masih dengan membangun system
kesehatan yang menyeluruh, partisipatif dan
berkesinambungan sesuai dengan kewenangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit Menular Tuberkulosis, Kusta, Human
lmmunodefesiensi Virus Aquired Immunodefesiensi
Disease Syndrom.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 171 Tahun 2014, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5561);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir, dangan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Ruang Lingkup;
Bab III Asas;
Bab IV Maksud dan TUjuan;
Bab V Prinsip dan Strategi;
Bab VI Kewajiban dan Hak;
Bab VII Kegiatan Tuberkulosis, Kusta, dan HIV AIDS
Bab VIII Sumber Daya;
Bab IX Sistem Informasi;
Bab X Koordinasi, Jejaring Kerja dan Kemitraan;
Bab XI Peran Serta Masyarakat;
Bab XII Penelitian dan Pengembangan;
Bab XIII Pembiayaan;
Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan;
Bab XV Pelaporan dan Evaluasi;
Bab XVI Larangan;
Bab XVII Ketentuan Penyidikan;
Bab XVIII Ketentuan Pidana;
Bab XIX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT MENULAR
TUBERKULOSIS, KUSTA, HUMAN IMMUNODEFESIENSI
VIRUS AQUIRED IMMUNODEFESIENSI DISEASE SYNDROM
25
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (7-100/2020)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga, melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, diperlukan kebijakan pemerintah daerah yang terprogram, terencana dan
berkesinambungan dalam penanggulangan penyebaran penyakit menular yang cenderung semakin meningkat;
b. bahwa penanggulangan penyakit menular harus memperhatikan mobilitas dan perubahan pola hidup masyarakat yang diselenggarakan dengan cara membangun batas-batas
peran, fungsi, tanggungjawab dan kewenangan yang jelas, berkeadilan merata, berhasil guna dan berdaya guna untuk mencapai derajat kesehatan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Pemerintah Daerah dan
masyarakat bertanggungjawab menyelenggarakan Penanggulangan Penyakit Menular serta akibat yang ditimbulkannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit
Menular;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3273);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6236);
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);
Pengaturan tentang penanggulanngan penyakit menular terdiri XIII Bab, dan 31 pasal dengan struktur ketentuan sebagai berikut:
1. Bab I Ketentuan Umum
2. Bab II Jenis Penyakit menular
3. Bab III Penanggulangan penyakit Menular
4. Bab IV Sumber Daya Kesehatan
5. Bab V Hak dan Kewajiban
6. Bab VI Tugas dan Wewenanga
7. Bab VII Larangan
8. Bab VIII Peran Serta Masyarakat
9. Bab IX Karantina Kesehatan
10. Bab X Ketentuan Penyidik
11. Bab XI Saksi
12. Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
13. Bab XIII Pendanaan
14. Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2020.
tidak ada
Peraturan Gubernur tentang Pengenaan Sangsi
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BD TAHUN 2020 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
bahwa lingkungan sehat merupakan hak konstitusional setiap warga negara dan harus dijamin oleh negara yang salah satunya berupa kebijakan dan regulasi di bidang sanitasi; bahwa masih adanya perilaku masyarakat di Kabupaten Ponorogo yang belum mengikuti pola hidup sehat serta
perkembangan kepadatan penduduk perlu diantisipasi dengan instrumen kontrol dan rekayasa sosial berupa peraturan daerah; bahwa Kabupaten Ponorogo belum memiliki peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan air limbah domestik sedangkan pengelolaan air limbah domestik merupakan salah satu Standar Pelayanan Minimal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.38/ MENLHK/ SETJEN/ KUM .1 / 7/ 2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1011); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik;
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK; RUANG LINGKUP; TUGAS DAN WEWENANG; HAK DAN KEWAJIBAN; LEMBAGA PENGELOLA; SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK; PENYELENGGARAAN SPALD; INSENTIF DAN DISINSENTIF; PEMBIAYAAN; PERIZINAN; LARANGAN; KERJASAMA DAN KEMITRAAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
TIDAK ADA
Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah ini wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
32 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, UU No.36 Tahun 2009, PP NO.109 Tahun 2012, Perbers Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/MEKSE/PB/1/2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Kawasan Tanpa Rokok; Pendanaan; Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pembentukan Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan sebanyak 7 (tujuh) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Pati Tahun 2020 No.7/ TLD No.143
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acqured Immuno Deficiency Syndrome (AIDS)
ABSTRAK:
a. bahwa Human Immunodeficiency Virus (HIV), penyebab
Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) merupakan
virus perusak sistem kekebalan tubuh manusia yang
pemantauan proses penularannya sulit, meningkat
secara signifikan dan tidak mengenal batas wilayah,
usia, status sosial dan jenis kelamin;
b. bahwa sesuai kondisi dan perkembangan jumlah
masyarakat Kabupaten Pati yang mengidap Human
Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency
Syndrome semakin mengkhawatirkan maka sangatlah
penting upaya penanggulangan secara berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah
Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan
pelayanan kesehatan yang dilaksanakan secara
bertanggung jawab, aman, bermutu, serta merata dan
non diskriminatif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan
Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired
Immuno Deficiency Syndrome (AIDS).
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun
2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Sasaran Penanggulangan HIV dan AIDS mencakup populasi kunci, kelompok rawan tertular HIV, kelompok resiko rendah tertular HIV dan maksud dan tujuan kegiatan Penanggulangan HIV dan AIDS yang ditetapkan.
Ruang Lingkup peraturan daerah ini sebagai berikut :
a. penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS;
b. Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten;
c. tugas dan tanggung jawab;
d. peran serta masyarakat;
e. kewajiban dan larangan;
f. koordinasi, pembinaan dan pengawasan;
g. pembiayaan; dan
h. sanksi administratif.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua peraturan
perundang-undangan di daerah yang telah ada yang mengatur mengenai
penanggulangan HIV dan AIDS dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan
paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
35 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat