Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
ABSTRAK:
bahwa penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya telah meluas sampai wilayah pelosok Kecamatan di wilayah Kabupaten Ketapang sehingga perlu dilakukan upaya fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
UUD 1945, UU NO.27 TAHUN 1959, UU NO.5 TAHUN 1997, UU NO.35 TAHUN 2009, UU NO.36 TAHUN 2009, UU NO.23 TAHUN 2014, PP NO.40 TAHUN 2013, PERMENKES NO.2415/MENKES/PER/XII/2011, PERMENSOS NO.26 TAHUN 2012, PERMENDAGRI NO.21 TAHUN 2013, PERMENKES NO.9 TAHUN 2015, PERMENKES NO.50 TAHUN 2015
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH; RUANG LINGKUP; ANTISIPASI DINI; PENCEGAHAN; PENANGANAN DAN REHABILITASI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
25 HALAMAN DAN 7 HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.5/2018, No Reg Perda 5/2018, TLD No.83
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa Bantuan Hukum sangat penting dalam mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil, serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum;
bahwa pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan selama ini belum banyak menyentuh masyarakat miskin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
Dasar Hukum penetapan peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun- 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288);
5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5772);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 54).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Asas dan tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban, Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Larangan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
UUD 1945, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 2 Tahun 1986, UU No. 5 Tahun 1986, UU No. 18 Tahun 2003, UU. No. 38 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 48 Tahun 2009, UU No. 16 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 42 Tahun 2013, Permenkumham No. 10 Tahun 2015, Permenkumham No. 1 Tahun 2018.
Sistematika perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Penyelenggaraan Bantuan Hukum
3. Bantuan Hukum Litigasi
4. Bantuan Hukum Non Litigasi
5. Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum
6. Pengawasan
7. Larangan
8. Sanksi Administratif
9. Ketentuan Penyidikan
10. Ketentuan Pidana
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang aman, tertib, sejahtera dan berkeadilan serta dalam rangka menjamin kepastian hukum penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka pelaksanaan dan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Daerah membentuk Peraturan Daerah dan peraturan teknis serta penetapan turunannya, yang disusun berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan; bahwa produk hukum daerah merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta peraturan pelaksanaannya, pengaturannya masih bersifat umum sehingga perlu disusun peraturan yang lebih teknis sebagai pedoman dalam pembentukan produk hukum daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Pasal 18 ayat (6 UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 9 Tahun 1965; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 1986; PP No 21 Tahun 1988; PP No 59 Tahun 2015; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Prov Jateng No 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk produk hukum daerah yang terdiri dari peraturan dan penetapan. Diatur juga mengenai perencanaan, penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan, penyusunan produk hukum daerah berbentuk penetapan, penetapan, penomoran, pengundangan, autentifikasi dan penggandaan, teknik penyusunan produk hukum daerah dan partisipasi masyarakat,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
92 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Pemberi Bantuan Hukum; Hak dan Kewajiban; Persyaratan, Tata Cara Pemberian bantuan Hukum dan Tata Kerja; Larangan; Pendanaan; Sanksi Adminstratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. NO. 2018/3, TLD. NO. 2018/3, LL KABUPATEN BURU : 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 06 THN 2000; UU NO. 16 THN 2011; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 9 THN 2015; PP NO. 18 THN 2016; PERDAKABBURU NO. 17 THN 2016; PERDAKABBURU NO. 18 THN 2016; PERBUP NO. 90 THN 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Pengawasan, Larangan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4955);
4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan hukum Untuk Masyarakat miskin (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 5 seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 3 seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 50).
Penyelenggaraan bantuan hukum untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh masyarakat miskin, secara litigasi meliputi: a. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan; b. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan; atau c. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Tata Usaha
Negara.
Secara non litigasi meliputi: a. penyuluhan hukum; b. konsultasi hukum; c. investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik; d. penelitian hukum; e. mediasi; f. negosiasi; g. pemberdayaan masyarakat; h. pendampingan di luar pengadilan; dan/atau i. drafting dokumen hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2, TLD NO.2, LL KOTA SINGKAWANG : 21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan pnns1p persamaan kedudukan di muka hukum, khususnya warga Kota Singkawang, sejalan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemerintah Kota Singkawang perlu menjamin perlindungan hak asasi manusia dan berupaya untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 39 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.16 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.42 Tahun 2013, PermenkumHAM No.10 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Asas dan Tujuan; Penyelenggaraan bantuan hukum; Penganggaran dan Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum; Koordinasi; Kerjasama; Larangan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 14 halaman dan 7 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, Pemerintah Daerah membentuk Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah yang dibentuk harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ketertiban umum dan kesusilaan dan memuat materi lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.Hh-01.Pp.01.01 Tahun 2008; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan Nomor 77 Tahun 2012; Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi manusia Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi manusia Nomor 20 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah memuat tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Waktu dan Tahapan; 4. Penyusunan Dilingkungan DPRD; 5. Penyusunan Dilingkungan Pemerintah Daerah; 6. Penentuan Skala Perioritas; 7. Pemufakatan; 8. Penetapan; 9. Pengajuan Rancangan Perda Diluar Propemperda; 10. Pelaksanaan Propemperda; 11. Pembahasan Perda; 12. Pengundangan Perda; 13. Penyebarluasan dan Partisipasi Masyarakat; 14. Ketentuan Khusus; 15. Penganggaran; dan 16. ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin ketertban dan kepastian hukum dan berlakunya peraturan daerah perlu ditunjuk pegawai pada pemerintah daerah yang memenuhi persyaratn untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah. Terhadap aparat pelaksana penyidikan termaksud perlu diatur mengenai kedudukan, tugas, wewenang, dan kualifikasi serta penyidikannya. Perda Kota Cimahi No. 9 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kota Cimahi dalam pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil maka perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Perubahan Atas Perda Kota Cimahi No. 9 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat