Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, maka obyek dan besarnya retribusi dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1998 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi sehingga
perlu diganti ;
bahwa retribusi pemakaian kekayaan daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan daerah serta untuk memantapkan pelaksanaan
otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur pungutan
daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk
kepentingan orang pribadi atau badan atas pemakaian kekayaan tertentu milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2005.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 13 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2005/NO.13, TLD No.13, LL KOTA PONTIANAK: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan berdasarkan kenyataan di lapangan terdapat beberapa hal yang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan yang ada pada saat ini, baik ditinjau dari segi hukum maupun tarif retribusi yang ditetapkan retribusi
UU No.27 Tahun 1959, UU No 8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.27 Tahun 1983, PP No.25 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, Perda No.2 Tahun 1987, Perda No.9 Tahun 2000, Perda No.8 Tahun 2002
PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2005.
5 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2005/No.34 Seri C Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan
Otonomi Daerah secara nyata dan
bertanggung jawab, serta meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan
kepastian bagi dunia usaha, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah dipandang
perlu diubah; bahwa untuk maksud tersebut perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 10 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Bab V Pasal 7 ayat (1) huruf G mengenai peralatan berat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2002 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Sepeda Motor (Ojek) Sebagai Angkutan Alternatif Masyarakat
ABSTRAK:
Dengan pertumbuhan penduduk yang semakin hari senakin banyak
sehingga menyebabkan tidak seimbangnya jumlah angkutan umum, maka
sarana angkutan masyarakat sangat terbatas; kenyataan dimasyarakat ternyata kendaraan roda dua ( ojek ) sudah
menjadi sarana altematif pemecahan masalah
1. Undang - undang No. 29 Tahunh 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tk.ll di sulawesi
2. Undang - undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang jalan
3. Undang - undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
4. Undang - undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Perundan undangan
5. Undang - undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan
7.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan di Jalan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
10.Peraturan Pemerintah'Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
11.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
12.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik Penyusunan Peraturan perundang Undangan dan Bentuk rancangan undang undang, Rancangan peraturan pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
13.Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2000 tentang pembentukan struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas perhubungan dan Telekomunikasi Kab. Maros
PENGATURAN SEPEDA MOTOR (OJEK )SEBAGAI ANGKUTAN ALTERNATIF
MASYARAKAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2005.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 13 Tahun 2005
KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN - perubahan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2005/No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1987; UU No.17 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.105 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004; PP No.37 Tahun 2005; Perda No.10 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Perda Batang Hari No.29 Tahun 2004; Perda No.1 Tahun 2005;
Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2015.
Mengubah Ketentuan Pasal 1 angka 20; Pasal 14; Pasal 16; Pasal 20; Pasal 21; Pasal 24; Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal Disisipkan 1(satu) ayat, yakni ayat (2a) dan Ketentuan Pasal 25 ayat (3) diubah
6 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 13 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2005/NO.13, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 1 angka 10 Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan atas retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah kemudian sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka atas pelayanan kesehatan dapat dipungut retribusi dengan perlu ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/87/MENKES/SK/VI/ 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, obyek, dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat terutangnya retribusi, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
20 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat