Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu diubah dan disesuaikan dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang dimaksud; peningkatan kebutuhan masyarakat untuk memenuhi keperluan sehari-hari di Kabupaten Wajo memerlukan ketersediaan pasar yang cukup, dengan tetap mengutamakan aspek kebersihan, keindahan, keteraturan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat dan lingkungan; disamping keberadaan pasar, terdapat pedagang kaki lima yang merupakan realitas pembangunan yang seharusnya dibina dan dikendalikan oleh Pemerintah Kabupaten Wajo, sehingga tidak menimbulkan kesemrawutan dan disamping itu dapat menjadi salah satu wadah berkembangnya usaha-usaha mikro dan kecil menjadi usaha menengah dan besar di Kabupaten Wajo.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Persampahan
; 8. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Pidana
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
12. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
13. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo
14. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo, sebagaimana telah dirubah dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo
15. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 26 Tahun 2011 tentang Legislasi Daerah.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2011.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satunya retribusi atas pemakaian kekayaan daerah yang dapat berupa barang bergerak, barang tidak bergerak, barang dibawah penguasaan pemerintah, sepanjang tidak dipakai dan atau dipergunakan untuk kepentingan pemerintah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat guna menunjang berbagai keperluan sesuai dengan fungsi barang-barang tersebut.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Pemakaian kekayaan Daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi, penagihan retribusi yang terutang, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengukuran, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kota Gorontalo No. 19 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2005 No. 19, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo No. 78 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 22 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dibidang kesehatan, serta kontinuitas penyelenggaraannya dipandang perlu untuk menetapkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjarbaru; bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjarbaru merupakan sentral pelayanan kesehatan yang mempunyai fungsi sosial oriented dan profit oriented perlu adanya tatanan hukum yang mencerminkan akuntabilitas, keterbukaan terhadap penyelenggaraan pelayanan dan penetapan tarif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Derah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Jenis Fasiltas dan Pelayanan Kesehatan; Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan; Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Peserta PT. Askes Indonesia dan Lembaga Lain/ Perusahaan; Administrasi Umum Dan Keuangan; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Kebijakan Tarif; Rawat Jalan; Rawat Darurat; Rawat Inap; Pelayanan Medis; Pelayanan Kebinanan dan Ginekologi; Pelayanan Rehabilitas Medis; Pelayanan Medis Gigi dan Mulut; Pelayanan Tindakan Keperawatan; Pelayanan Penunjang Medis; Pelayanan Farmasi; Pelayanan Konsultasi dan Medico- Legal; Pemulasaran/ Perawatan Jenazah; Pemakaian Ambulance dan Mobil Jenazah; Pemeriksaaan atau Pengujian Kesehatan; Pelayanan non Medik; Pelayanan TRanspusi Darah; Wilayah Pemungutan; Pembayaran Retribusi; Sanksi Administrasi; Penagihan Retribusi; Tata Cara Peungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihian Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Penyetoran Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengawasan dan Pembinaan; Pemeriksaan; Ketentuan Pengecualian; Insentif Pemungutan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD Tahun 2011 No.32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, maka Pemerintah
Daerah Kabupaten Temanggung berkewajiban menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Sampah telah menjadi permasalahan sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat
secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Asas dan tujuan penyelenggaraan pengelolaan sampah, mengatur ruang lingkup pengelolaan sampah, serta prosedur perencanaan, pelaksanaan, dan kelembagaan dalam pengelolaan sampah. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan bersih, sehat, dan nyaman, meningkatkan kesehatan masyarakat, serta mengubah sampah menjadi sumber daya. Peraturan ini juga menetapkan tugas, wewenang, hak, kewajiban, larangan, dan kerjasama dalam pengelolaan sampah antara Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2001.
21 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa pelayanan dan penyediaan fasilitas pasar oleh
Pemerintah Daerah sangat diperlukan oleh masyarakat;
bahwa terhadap pelayanan dan penyediaan fasilitas
sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenakan Retribusi
Pelayanan Pasar;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Retribusi Pelayanan Pasar
yang meliputi
Nama, Objek Dan Subjek Retribusi,
Golongan Retribusi,
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,
Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif,
Struktur Dan Besarnya Tarif,
Wilayah Pemungutan,
Tata Cara Pemungutan,
Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Dan Penundaan Pembayaran,
Keberatan,
Tata Cara Penagihan Retribusi,
Kedaluwarsa Retribusi Dan Penghapusan Piutang Retribusi,
Insentif Pemungutan, Dan
Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar dicabut.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA TANIMPO DI KECAMATAN UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan perlu membentuk desa pada Dusun Tanimpo;
bahwa Dusun Tanimpo Desa Wakai Kecamatan Una-Una dipandang memenuhi syarat untuk dibentuk menjadi desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Tanimpo Kecamatan Una-Una;
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 5 Tahun 2001; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 11 Tahun 2008 Sebagaimana Telah diubah dengan Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 26 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Tanimpo Kecamatan Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan ibu kota; batas wilayah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
4 Halaman, Penjelasan:- Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab serta melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu disusun Peraturan
Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU
Nomor 4 Tahun 1992; UU Nomor 18 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999;
UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Noor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun
2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26
Tahun 2007; UU Nomor 22 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU
Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 27 Tahun 1983; UU Nomor 6 Tahun 1988;
PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun
2007; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 69 Tahun 2010; Permendagri
Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya.
Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara
mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip yang dianut dalam penetapan
struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi;
wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran
dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan;
kedaluarsa penagihan; ketentuan perizinan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2011.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perdakab Labuhanbatu Nomor 22 Tahun
2008 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Dalam Kabupaten
Labuhanbatu dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perda ini, diatur dengan
Peraturan Bupati.
17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD Kota Madiun Tahun 2011 No 6 TLD No 11 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat