Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2002/NO.24 Seri D Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin dan Pembuangan Limbah Cair
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan
Pemeliharaan kelestarian Lingkungan menjadi wewenang dan tanggung
jawab Pemerintah Daerah; bahwa air merupakan sumber daya alam untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga sumber air yang telah dijadikan tempat akhir pembuangan limbah cair perlu dijaga dan diadakan pengawasan serta pengendalian agar dapat bermanfaat secara berkelanjutan; bahwa disamping pertimbangan tersebut di atas dimaksudkan juga untuk menggali salah satu sumber pendapatan asli daerah, maka perlu mengatur retribusi izin dan pembuangan limbah cair yang ditetapkan dengan peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep.51/MENLH/10/1995; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep 52/MENLH/10/1995; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep.58/MENLH/10/1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, tata cara permohonan izin, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan larangan, ketentuan pidana, penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2002.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Dispensasi Melalui Jalan Kota
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih mentertibkan kendaraan – kendaraan yang dapat melalui Jalan Kota khususnya dan untuk ketertiban lalulintas pada umumnya, diperlukan Dispensasi untuk melalui Jalan Kota; bahwa dengan berlakunya Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Kota Surakarta khususnya yang mengatur tentang Retribusi Dispensasi melalui Jalan Kota, dapat diberlakukan kembali; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Tentang Retribusi Dispensasi Melalui Jalan Kota;
Undang – undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Surakarta nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perijinan, nama, obyek, subyek retribusi dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan dan masa retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2002.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Usaha Perikanan Dan Retribusi Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengendalian pemanfaatan potensi dan pelestarian sumber daya ikan di Jawa Barat, telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 1 Tahun 1996 tentang Izin Usaha Perikanan yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 1 Tahun 1996 tentang Izin Usaha Perikanan; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan, maka dipandang perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Usaha Perikanan dan Retribusi Usaha Perikanan;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang•undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1982; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 805/Kpts/IK.120/12/95; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan Nomor 45 Tahun 2000; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.23/MEN/2001; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.45/MEN/2001; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.46/Men/2001; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.47/MEN/2001; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Non'or 213/MPP/ Kep/7/2001; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.06/2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis usaha dan bentuk perusahaan perikanan, perizinan, wilayah operasional kapal perikanan dan lokasi pembudidayaan ikan, retribusi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2002.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 1 Tahun 1996 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan bagi dunia usaha industri dalam upaya mendptakan ikiim usaha yang sehat serta
untuk menjamin kepastjan berusaha dipandang perlu memberikan
perlindungan terhadap perusahaan industri yang menjalankan
usahanya di Kota Bekasi dengan menerbitkan Izin Usaha Industri; bahwa untuk maksud sebagalmana huruf a di atas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerlntah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat 11 Bekasi Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha industri, masa berlaku izin, kewajiban pemegang izin, kewenangan penerbitan izin, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, nama, objek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pemberian izin, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif retribusi, struktur besarnya tarif retribusi dan tata cara perhitungannya, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan penagihan, tata cara pembayaran, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, penagihan kekurangan retribusi, kadaluarsa penagihan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2002.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2002
a. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas lindang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak Parkir merupakan jenis pajak Kabupaten :
b. bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha penyelenggaraan parkir di luar badan jalan serta guna pelaksanaan pemungutan pajaknya maka perlu untuk mengatur obyek pajak parkir dimaksud:
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas perlu diterapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Uindang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M 14-PW 07.03 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat IT Kudus Nomor 10 Tahun 1987.
Peraturan ini mengatur pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 13 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pembinaan penyelenggaran pengujian Kendaraan bermotor dipandang perlu mengatur tentang tata cara, pengelolaan dan pengawasan pengujian kendaraan bermotor ; bahwa dengan adanya perkembangan tehnologi rekayasa kendaraan bermotor perlu diatur ketentuan mengenai syarat-syarat tehnik yang harus dimiliki kendaraan bermotor melalui penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor ; bahwa untuk maksud tersebut diatas, agar ada pedoman dan landasan kerja maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri PErhubungan No. 67 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993; Keputusan Menteri DAlam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2000
PERDA ini mengatur mengenai pelaksanaan serangkaian kegiatan pengujian kendaraan bermotor dengan menggunakan fasilitas dan peralatan teknis pengujian kendaraan bermotor yang dimiliki dinas dengan dipungut retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2002.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghapusan Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dengan pertimbangan teknis dan
ekonomis maka pada prinsipnya
Penghapusan Barang Bergerak dan Barang
Tidak Bergerak Milik Pemerintah Daerah
Kabupaten Kolaka dapat dilakukan;
b. bahwa Penghapusan Barang Bergerak dan
Barang Tidak Bergerak Milik Pemerintah
Daerah Kabupaten Kolaka dilakukan apabila
telah memenuhi kriteria yang telah
ditentukan dan tidak bertentangan dengan
ketentuan Perundang-undangan yang
berlaku;
c. bahwa berdasarkan huruf a dan b,
tersebut diatas maka dirasa perlu mengatur
Penghapusan Barang Milik Pemerintah
Daerah Kabupaten Kolaka dengan Peraturan
Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3209);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1988
tentang Manual Administrasi Barang Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun2000
tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun
2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang penghapusan barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai penggolongan barang; penghapusan barang; proses penghapusan barang; pelaksanaan penghapusan barang milik pemerintah daerah; penjualan kendaraan perorangan dinas; pengawasan; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2002.
Peraturan Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat