PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN MALINAU
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2017/NO. 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN MALINAU
ABSTRAK:
untuk meningkatkan pelayanan perkreditan kepada masyarakat dan memacu pertumbuhan perekonomian dan pembangunan di Kabupaten Malinau, maka perlu membentuk Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Malinau; Bank Perkreditan diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan dan perekonomian daerah serta menambah sumber Pendapatan Asli Daerah, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Malinau.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 3 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tahun 1995 tentang Persereon Terbatas; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Malinau; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat; Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 16/SEOJK.03/2015 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
Peraturan ini mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai lembaga keuangan yang berfungsi untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Peraturan ini bertujuan untuk menjadikan BPR sebagai lembaga yang mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi daerah, dengan memfasilitasi akses masyarakat terhadap layanan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD 2016/ No. 18 Seri E nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung penyelenggaraan
pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi
kebutuhan pelayanan jasa perbankan, khususnya
dalam penghimpunan dan penyaluran dana bagi
usaha mikro kecil dan menengah serta untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, telah
diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 1 Tahun 2014. Dalam rangka menyesuaikan besaran modal
dasar dan penyempurnaan pengaturan mengenai
tata kelola Perusahan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Purworejo, maka beberapa kententuan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 1 Tahun 2014 perlu diubah dan diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
2
1 Tahun 2014 tentang Perusahan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perusahan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Purworejo mengalami perubahan yaitu :
Pasal 1, Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, ayat (1) Pasal 29, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Penyisipan satu pasal di antara Pasal 39 dan Pasal 40, Pasal 41, penyisipan satu pasal diantara Pasal 41 dan Pasal 42, Pasal 43, Penambahan satu ayat dalam Pasal 44, huruf c Pasal 45, ayat (1) Pasal 46, Pasal 47, Pasal 53, Pasal 57, Pasal 59, ayat (1) Pasal 60, Penyisipan satu pasal di antara Pasal 60 dan Pasal 61, Pasal 61, Pasal 64, ayat (5) dan ayat (6) Pasal 65, Pasal 68, penambahan satu bab di antara Bab XIII dan Bab XIV, penambahan satu pasal di antara Pasal 72 dan Pasal 73;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Sultra
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Sultra.
Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5415); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Tujuan; Bentuk, Sumber Dana, Tata Cara Penyertaan Modal; Besaran Penyertaan Modal; Penatausahaan dan Bagi Hasil Usaha; Pelaporan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. Thn 2016/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan daya saing Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Cirebon dan Badan Usaha Milik Daerah lainnya serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon , maka dipandang perlu adanya penguatan struktur permodalan melalui penambahan penyertaan modal. Dalam mendukung penguatan struktur permodalan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta untuk menjamin kepastian hukum, maka ketentuan mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT . Bank bjb Cabang Sumber, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, perlu diubah untuk disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat , Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Derah Bank Perkreditan Rakyat, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2007; PP No 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 48 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Cirebon No 14 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Cirebon No 15 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Cirebon No 11 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Cirebon No 9 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Cirebon No 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat pada Ketentuan Pasal 1 angka 6, dan angka 8 mengenai perubahan nama menjadi Bank BJB dan Perusahaan Air Minum menjadi PDAM Tirta Jati adalah PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon. Ketentuan Pasal 2 berubah mengenai penambahan penyertaan modal pemerintah ke Bank BJB sebesar Rp44.400.000.000, Jumlah penyertaan modal sampai dengan Tahun 2015 sebesar Rp13.402.270.000 dan tahun anggaran 2016 sebesar Rp5.600.000.000. Ketentuan Pasal 3 diubah mengenai Penambahan penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon dalam bentuk Kas sebesar Rp. 20.250 .000.000 yang diperuntukan untuk kegiatan investasi berupa pembangunan unit produksi, pengadaan dan pemasangan jaringan pipa transmisi, distribusi dan retikulasi untuk peningkatan cakupan layanan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon kepada masyarakat, Penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah berupa aset yang telah dipergunakan oleh PDAM Tirta Jati sebesar Rp3.945.284.000 dan Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam bentuk Non Kas kepada PDAM Tirta Jati Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 16.588.647.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2016/10 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT BPR Intan Jabar, PT BPR Karya Utama Jabar, PT BPR Cianjur Jabar, PT BPR Cipatujah Jabar, PT BPR Wibawa Mukti Jabar, PT BPR Majalengka Jabar, PT BPR Artha Galuh Mandiri Jabar dan PT BPR Karawang Jabar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2016
PEDOMAN TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR KEPADA PT. BANK RIAU KEPRI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR : 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Kepada PT Bank Riau Kepri
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten rokan Hilir yang telah dilakukan kepada PT. Bank Riau Kepri, sesuai dengan Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir maka perlu membentuk Peraturan Daerah dan berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berlgenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman PengeIoIaan Investasi Pemerintah Daerah.
Dalam peraturan ini berisi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2016
Penanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun
2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Banjarharjo, Perusahaan Daerah
Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Brebes Kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes telah
ditetapkan dengan Peraturan daerah Kabupaten Brebes Nomor 9
Tahun 2015; bahwa Pemerintah telah melaksanakan program Hibah Air
Minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara; bahwa untuk mendukung upaya Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Brebes dalam melaksanaan program tersebut,
Pemerintah Kabupaten Brebes perlu melakukan penyertaan
modal; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9
Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan angka 9 dan angka 10 Pasal 1, penyisipan Pasal 10A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015 diubah.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan peran serta badan usaha agar mampu mendukung penguatan perekonomian dan meningkatkan pendapatan asli daerah serta upaya pemerataan kesejahteraan masyarakarat, diperlukan penguatan modal dari sumber dana yang potensial untuk dikembangkan melalui penambahan penyertaan modal pemerintah daerah.Bahwa penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat karena dianggap mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan asli daerah.
dasar hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.49 Tahun 2011;Permendagri No.52 Tahun 2012; Perda No.7 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) penyelenggaraan penyertaan modal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya; 2) besaran penyertaan modal; 3) penganggaran dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat