PROGRAM BERAS UNTUK RUMAH TANGGA MISKIN - petunjuk teknis
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2015/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin di Kabupaten Pemalang Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran distribusi beras untuk rumah tangga miskin ke rumah tangga sasaran penerima manfaat, maka perlu memberikan biaya transportasi dari titik distribusi sampai dengan titik bagi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Perbup Pemalang No 13 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk RT Miskin di Kab Pemalang Tahun 2015 perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin di Kab Pemalang Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pernerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pernerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemei ntah Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menter, Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Direktur Uta.ma Perusahaan Umum Bulog Nomor 25 Tahun 2003 dan Nomor PKK-12/07 /2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 13 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bab V Lampiran diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2015.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 13 Tahun 2015 diubah.
22 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 41 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban
Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Kegiatan Tentara
Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa Dan Bhakti Tentara
Nasional Indonesia Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menerapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian
dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada
Pemerintah Desa untuk Kegiatan Tentara Nasional Indonesia
Manunggal Membangun Desa dan Bhakti Tentara Nasional
Indonesia;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Llngkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
8 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun
2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015
Nomor 2 Seri A);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup Peraturan Bupati m1 meliputi pemberian,
pertanggungjawaban dan pelaporan serta pembinaan,
monitoring dan evaluasi pemberian Bantuan Keuangan yang
dananya bersumber dari APBD Provinsi dan APBD Daerah. Pengelolaan Bantuan Keuangan dilaksanakan berdasarkan asas
transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, disiplin anggaran dan
dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif, teknis,
manfaat dan hukum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2015.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru No. 40 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotabaru, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Bupati Tentang Uraian Tugas
Unsur-Unsur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotabaru, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, 3. Ketentuan Peralihan, 4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
68 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 40 Tahun 2015
BANTUAN KEUANGAN KHUSUS - PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGAWABAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2015/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungawaban Bantuan Keuangan Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Pemerintah Kabupaten dapat memberikan bantuan
keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten kepada Desa, salah
satunya dalam bentuk bantuan keuangan khusus; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
peruntukan dan pengelolaannya bantuan keuangan
khusus ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta guna tertib
administrasi dan akuntabilitas pengelolaan dana
bantuan keuangan khusus, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Pemberian, Penyaluran, dan
Pertanggungawaban Bantuan Keuangan Khusus dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sragen kepada Pemerintah Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis dna penerima, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pencairan, pelaporan dan pertanggungjawaban, sisa dana, monitoring dan evaluasi, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2015.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 39 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Tahun 2015/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Bantuan Keuangan Pemberdayaan Pembangunan Desa di Kabupaten Blora Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Pemberdayaan Pembangunan Desa di Kabupaten Blora dapat berdayaguna dan berhasil guna, perlu untuk menyusun ketentuan pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksanaan Bantuan Keuangan Pemberdayaan Pembangunan Desa di Kabupaten Blora Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Azas Umum, Maksud dan Tujuan
Bab III Prinsip dan Besaran Bantuan Dana
Bab IV Tata Cara Pengajuan Bantuan
Bab V Tata Cara Pencairan
Bab VI Penggunaan Bantuan
Bab VII Tata Cara Pertanggungjawaban
Bab VIII Monitoring dan Evaluasi
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 39 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang mekanisme dan tata cara pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan TJSL perusahaan di Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi perusahaan dalam pembangunan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1990, UU No.8 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2007, UU No.40 Tahun 2007, UU NO.12 Tahun 2012, Perbup No.54 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Perencanaan dan Sasaran Pelaksanaan TJSL; Kewajiban Perusahaan dan Peran Pemerintah Daerah; Mekanisme dan Tata Cara Pelaksanaan TJSL; Peran Serta Masyarakat; Pencatatan dan Pelaporan Pelaksanaan TJSL; Penghargaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
Peraturan Bupati ini memiliki 10 halaman dan 7 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 38 Tahun 2015
Perubahan Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepualaun Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2015/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepualaun Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam PasaJ 42 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hil.Jah dan Bantuan Sosial
yang bersumbcr dari Anggaran Pendapatan clan Belanja
Daerah ditet.apkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa untuk lebih tertib dan terciptanya tujuan Pemberian
Hihah dan Bantuan Soaial kepada Lembaga, Perusahaan
daerah, kelompok masyarakat, organisasi masyarakat
atau perorangan diperlukan pengelolaan administrasi
yang transparan dan akuntabel;
c. bahwa berdasarkan pertimba.ngan sebagaimana d.imaksud
hurufa dan hurufb, perlu ditetapkaan dengan Peraturan
Bupati Pangkajene dan Kepulauan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 temang Pembentukan Daerah--daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lcmbruan Negara Republik Indonesia. Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembamn Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004 tentang Penmbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Oacrah (LemOaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana tclah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2015 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657};
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Kcuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pcmbagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah,Pemerintaban Oaerah Provinsi dan Pemerint.ahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peratumn Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Oaerah sebagaimana telah diubah pertam.a dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2009 Kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor 21 Tahun 2011 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310};
9. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 32 Tahun 20 l l tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Be1anja Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Nomor 450);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor l l Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Tahun 2014
Nomor 2};
11.Peraturan Daerah Kabupnten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli
Pemerint.ah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 1 OJ; scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2014 (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor l);
12. Pera tu ran Daerah Kabupaten Pnngkajenc dan Kepulauan Nomor 12 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga. Teknis Daerah Pemerinl.ah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan (Lcmbaran Daerah Tahun 2007 Nomor 12) sebagaimana telo.h diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 (Lernbaran Daerah Tahun 2014 Nomor 3);
Pasal I : Bebcrapa kelentuan dalam Peraturan Bupati Kabupaten
Pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 36 Tahun 2015
RENCANA KONTIJENSI DAN PROSEDUR TETAP TANGGAP DARURAT BENCANA TANAH LONGSOR KABUPATEN SINJAI TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2015/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KONTIJENSI DAN PROSEDUR TETAP TANGGAP DARURAT BENCANA TANAH LONGSOR KABUPATEN SINJAI TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menghadapi terjadinya bencana
tanah longsor yang sewaktu-waktu diperkirakan akan
terjadi dan tidak akan terjadi agar dapat dilaksanakan
secara sistematis, terpadu, terkoordinasi dan
menyeluruh, maka dibutuhkan dokumen perencanaan
dalam bentuk Rencana Kontijensi dan Prosedur Tetap
Tanggap Darurat Bencana Tanah Longsor sebagai acuan
dalam penanganan bencana tanah longsor di Kabupaten
Sinjai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kontijensi dan Prosedur Tetap
Tanggap Darurat Bencana Tanah Longsor Kabupaten
Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 44);
-2-
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4723);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang
Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana
dan Penanganan Pengungsi;
-3-
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Keputusan Menteri Koordinasi Kesejahteraan
Rakyat/Ketua Bakornas Penanggulangan Bencana
Nomor 17/KEP/MENKO/KESRA/IX/1995, tentang
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Bakornas
Penanggulangan Bencana;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun
2003 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana dan
Penanganan Pengungsi di Daerah;
16. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 68);
17. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah dan Lembaga Lainnya Lingkup
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2010 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 19);
18. Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2012 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2012 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 42);
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa, Pemerintah Daerah
perlu memberikan bantuan keuangan kepada
Pemerintah Desa; b. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Pera tu ran Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 123 Tahun 2014, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 61); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 81); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 90) sebagaimana diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 2008 Nomor 1); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008
Nomor l); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun
2014 ten tang Pengelolaan Keuangan Dan Aset Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008
Nomor 1);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa adalah
untuk meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dalam pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan desa. Tujuan pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa adalah
untuk mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa bersifat khusus
mempertimbangkan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan
Pemerintah Kabupaten. Bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa diberikan berdasarkan
klasifikasi tingkat kemiskinan desa hasil Penataan Program
Perlindungan Sosial tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat