Peraturan Menteri Keuangan NO. 174, BN.2023 (1118)/53 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan transaksi, proses bisnis pengelolaan keuangan negara, clan evaluasi atas pelaksanaan sistem akuntansi clan pelaporan keuangan investasi pemerintah, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2018 tentang Sistem Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang•
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara diatur bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan sistem akuntansi clan pelaporan keuangan negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, . Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, SAIP, UAKPA BUN, proses akuntansi penyertaan modal, laporan keuangan UAKPABUN, UAIP, pernyataan tanggung jawab,
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2018 tentang Sistem
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 161, BN.2023 (1106)/6 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten tang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2024;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republikn Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, . Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020,Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, penambahan Investasi
Pemerintah pada LKI, nilai penambahan investasi pemerintah, Penambahan Investasi Pemerintah pada LKI dan Nilai definitif penambahan Investasi Pemerintah pada LKI
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
6 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum PMK ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2022; Perpres Nomor 57 Tahun 2020; Perpres Nomor 130 Tahun 2022; dan PMK Nomor 118/PMK.01/2021.
PMK ini mengatur mengenai Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2023, yaitu: 1) Islamic Development Bank; 2) International Fund for Agricultural Development; 3) International Development Association; 4) International Finance Corporation; 5) International Bank for Reconstruction and Development; dan 6) Credit Guarantee and Investment Facility.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusunan Kajian, Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, memiliki kewenangan untuk membuat pengaturan teknis untuk dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan kajian, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusunan Kajian, Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 19 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 70, TLN No. 4297), UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 44 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 116, TLN No. 4555) sebagaimana telah diubah dengan PP 72 Tahun 2016 (LN Tahun 2016 No. 325, TLN No. 6006), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 218/PMK.06/2020 (BN Tahun 2020 No. 1611), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi penyusunan kajian PMN; dan pelaporan, pemantauan, dan evaluasi terhadap realisasi PMN, pada Perusahaan Negara atau
Badan Hukum Lainnya. Menteri dan Menteri BUMN memiliki wewenang menyusun
kajian bersama, menandatangani kajian bersama, dan melakukan pemantauan dan
evaluasi. Dalam hal penyusunan kajian bersama yang melibatkan Kementerian Teknis,
Menteri Teknis memiliki wewenang menyusun kajian bersama, dan menandatangani
kajian bersama. Wewenang Menteri dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada:
Direktur, untuk kajian atas PMN sampai dengan Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun
rupiah); dan Direktur Jenderal, untuk kajian atas PMN lebih dari
Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah). Pimpinan BUMN/Lembaga/Badan
Hukum Lainnya menyusun dan menandatangani Kontrak Kinerja Manajemen yang
memuat Indikator Kinerja Utama yang berkaitan dengan PMN pada tahun anggaran
PMN dialokasikan dengan memperhatikan prinsip definitif dan tidak bermakna ganda
(specific), dapat diukur dengan jelas (measurable), disepakati oleh pemilik Indikator
Kinerja Utama dan atasannya (agreeable), dapat dicapai namun menantang (realistic),
memiliki batas waktu (timebounded), dan kualitas Indikator Kinerja Utama yang selalu
disempurnakan (continuously improved) (SMART-C). Perusahaan Negara dan Badan
Hukum Lainnya penerima PMN menyusun laporan mengenai realisasi penggunaan
PMN. Laporan tersebut disampaikan secara triwulanan kepada Menteri c.q. Direktur
Jenderal sampai dengan dinyatakan selesai oleh Direktur Jenderal.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
9 HLM, Lampiran halaman 9-40.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat