Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Modal Penyertaan Bagi Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi Kota Magelang Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan koperasi agar menjadi
pelaku ekonomi yang sehat, tangguh dan mandiri, perlu memberikan
dukungan dan langkah - langkah operasional pemberdayaan yang
intensif dan terpadu dengan memberikan pinjaman modal penyertaan
yang akan disalurkan kepada koperasi; bahwa untuk maksud tersebut diatas agar pelaksanaannya dapat
berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu menetapkan
Petunjuk T eknis Bantuan Modal Penyertaan bagi Koperasi Sim pan
Pin jam I Unit Sim pan Pinjam Koperasi Kota Magelang T ahun Anggaran
2009 dengan Peraturan Walikota;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan sasaran, status dan sumber dana, persyaratan KSP/USP dan KSU penyalur modal penyertaan, persyaratan penerima pinjaman, bagi hasil dan jangka waktu, mekanisme dan prosedur penyaluran dana, ketentuan penyaluran dan pengembalian pinjaman, monitoring dan evaluasi, pelaporan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2009.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Modal Penyertaan bagi KSP/USP Koperasi Kota Magelang Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa dalam ranqka meningkatkan kemampuan koperasi dan menjadi
pelaku ekoncmi yang sehat, tangguh dan mandiri, perlu memberikan
~ukun~an dan langkah - langkah operasional pemberdayaan yang
1ntens1f dan terpadu dengan memberikan pinjaman modal penyertaan
yang akan disalurkan kepada koperasi; bahwa agar pelakssnaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna,
maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Magelang;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; PP No 33 tahun 1998; Perda Kota Magelang no 2 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan sasaran, status dan sumber dana, persyaratan KSP/USP dan KSU penyalur modal penyertaan, persyaratan penerima pinjaman, bagi hasil dan jangka waktu, mekanisme dan prosedur penyaluran dana, ketentuan penyaluran dan pengembalian pinjaman, monitoring dan evaluasi, pelaporan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2006
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pinjaman Modal Bergulir Kepada Koperasi Simpan Pinjam Unit Simpan Pinjam Koperasi (KSP/USP - Koperasi) Melalui PD BPR Bank Pasar Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan usaha anggota
Koperasi Simpan Pinjam / Unit Simpan Ptnjam Koperasi (KSP/USP -
Koperasi) melalui struktur perkuatan KSP/USP - Koperasi; bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan usaha anggota Koperasi Simpan Pinjam / Unit Simpan Pinjam Koperasi (KSP/USP - Koperasi) dipandang perlu adanya pinjaman modal dari Pemerintah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b tersebut diatas, maka petunjuk pelaksanaan dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 1992; UU no 9 Tahun 1995; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 tahun 2004; PP No 21 Tahun 1988; PP No 9 Tahun 1995; Perda Kota Pekalongan No 1 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang jangka waktu dan beban bunga, persyaratan calon penerima dana bergulir, prosedur pengajuan kredit, kewajiban peminjam, pengembalian kredit, sanksi, pembentukan tim.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2006.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pinjaman Modal Ketahanan Pangan Kepada Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Bidang Pertanian, Peternakan Dan Perikanan Melalui PD. BPR Bank Pasar Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) pelaksana pengadaan pangan untuk pembelian
gabah petani di Kata Pekalongan, dipandang perlu adanya pinjaman
modal ketahanan pangan kepada Koperasi dan UKM pelaksana
pengadaan pangan; bahwa dalam rangka pemberdayaan Petani, Peternak, Nelayan,
Pembudidaya dan Pengolah Ikan untuk pengembangan produksi dan
produktivitas di bidang pertanian, petemakan dan perikanan perlu
adanya pinjaman modal melalui Kredit Ketahanan Pangan; bahwa w1tuk melaksanakan huruf a dan b tersebut di atas, maka perlu
diatur dan ditetapkan petunjuk pelaksanaan dimaksud dengan
Peraturan Walikota;
Undang-undang nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 tahun 1967; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jangka waktu dan beban bunga, persyaratan dan prosedur pengajuan kredit, kewajiban peminjam, pengembalian kredit ketahanan pangan, pembentukan tim.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2006.
Keputusan Walikota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2004
7 hal
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 4 Tahun 2022
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Perda mengenai penyertaan modal, Pemerintah Daerah melakukan perubahan Perda mengenai penyertaan modal yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (PAD) Kabupaten Aceh Barat Daya serta meningkatkan upaya pertumbuhan ekonomi masyarakat agar lebih produktif untuk itu perlu dilakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Aceh; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 1 Tahun 2008; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Permendagri Nomor 48 Tahun 2016; Permendagri 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 118 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Provinsi DI Aceh Nomor 2 Tahun 1999; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 12 Tahun 2016;
Dalam Qanun ini mengatur 2 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 12 Tahun 2016
4 Hal, 1 Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat