Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD 2010/18 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Walikota Bekasi Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 18 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penataan, Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD 2010/3 SERI A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Bogor Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2010
Rumah Sakit Umum Daerah Bendan - Standar Pelayanan Minimal
2010
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 18, BD.2010/No.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merup:akan salah satu bidang pemerintahah yang
wajib dilaksanakan oleh daerah, oleh karenanya Pemerintah Daerah
bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan
kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan di wilayahnya; bahwa rumah sakil sebagai salah satu sarana kesehatan yang
memberikan pelayanan pada masyarakat memlliki peran yang strategls
dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat; bahwa untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu,
diperlukan Standar Pelayanan Minimal rumah sakit yang merupakan
standar pelayanan berdasarkan kewenangan yang telah ditetapkan dan
wajib di laksanakan rumah saklt; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, dan huruf c, perlu diatur dalam Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerlntan Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah N'omor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Oaerah Kola Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Oaereh Kota Pekalongan Nomor 5 Ta.hun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jenis pelayanan, indikator, standar (NILAI), batas waktu pencapaian dan uraian SPM, pelaksanaan, penerapan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2010.
67 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis 2011 Semua Anak Kota Magelang Tercatat Kelahirannya.
ABSTRAK:
bahwa sampai saat ini masih terdapat anak di Kota Magelang yang
identitasnya belum tercatat dalam Register Akta Kelahiran sehingga
dapat berakibat hukum antara lain yaitu tidak tercatatnya nama anak
silsilah dan kewarganegaraannya ; bahwa dalam Rencana Strategis Nasional 2011 Semua Anak Indonesia
Tercatat Kelahirannya, telah diamanatkan untuk menempatkan
pencatatan kelahiran sebagai program prioritas penanganan masalah
kependudukan secara berkelanjutan oleh Pemerintah , Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota ; bahwa program prioritas sebagaimana dimaksud dalam huruf b , perlu
disusun dalam suatu Rencana Strategis yang dapat menjadi acuan
bersama bagi lembaga pemerintah di Kota Magelang dalam
melaksanakan pencatatan kelahiran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf
b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana
Strategis 2011 Semua Anak Kota Magelang Tercatat Kelahirannya;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 1992; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006; PP No 37 tahun 2007; PP No 38 tahun 2007; Perpres No 25 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2008; Perda No 7 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang rencana strategis, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2010.
17 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 17 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak, telah dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus KOPRI Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi, Tata Kerja, Pelaporan, Penganggaran, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2010.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 17 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR BIAYA DAN HARGA SATUAN BELANJA DAERAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat 2 dan ayat 3 dan permendagri No.13 Tahun 2006 menyatakan bahwa standar satuan harga menjadi salah satu dasar dalam penyusunan RKA-SKPD yang berlaku di daerah. Standar satuan harga diatur dalam Perwali No.15 Tahun 2009 sebagaiman terakhir diubah
UU No.53 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2002; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.105 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004
Penyesuain dan pembentukan perwali berdasarkan pertimbangan untuk pemerataan satuan harga
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2010.
Perwali No.15 Tahun 2009 dan Perwali No,26 Tahun 2009 dicabut
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Remunerasi Jamkesmas dan Jamsoskes Sumsel Semesta Badan Layanan Umum Daerah RSUDP Bari
ABSTRAK:
Sebagai upaya peningkatan kinerja dan kesejahteraan pegawai BLUD RSUD Palembang BARI, perlu meninjau kembali dan merubah Keputusan Walikota No. 01.c Tahun 2009 tentang Sistem Remunerasi BLUD RSUD Palembang BARI dan sejalan dengan Kepmenkes No. 316/Menkes/SK/V/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jamkesmas Tahun 2009 serta Keputusan Gubernur Sumsel No. 853/KPTS/DISKES/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jamsoskes Sumsel Semesta Tahun 2009. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai sistem reminerasi jamkesmas dan jammoskes BLUD RSUD Palembang BARI
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2010.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat