Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBEBASAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA KELUARGA
BERENCANA DI KABUPATEN SITUBONDO SELAMA MASA TANGGAP DARURAT
BENCANA WABAH PENYAKIT AKIBAT CORONA VIRUS DISEASE2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mengendalikan laju pertumbuhan
penduduk melalui pengendalian kuantitas penduduk,
pemerintah telah menggalakkan pemberian pelayanan
keluarga berencana bagi Pasangan Usia Subur (PUS);
b. bahwa berdasarkan Surat Kepala BKKBN Nomor :
471/I/KB.06.02/El/2020 tanggal 17 April 2020 perihal
Permohonan Pembebasan Biaya Retribusi Pelayanan KB,
guna membantu meringankan beban masyarakat akibat
pandemic corona virus disease 2019, Pemerintah Daerah
dapat memberikan pembebasan retribusi pelayanan
keluarga berencana bagi Pasangan Usia Subur (PUS)
peserta keluarga berencana di fasilitas kesehatan
pemeritantah daerah.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/ Atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem Keuangan; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 21 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Laboraturium Kesehatan Daerah.
Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Bagi
Peserta Keluarga Berencana selama masa tanggap darurat
bencana wabah penyakit akibat corona virus disease 2019 yang diberikan bagi Pasangan Usia Subur (PUS).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 Nomor 603
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Instruksi menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang pedoman Teknis Penyusuna Perda dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di daerah.
Dalam Perbup ini diatur tentang pedoman dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
40 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 No 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Penyakit Tidak Menular melalui Kampung Cerdik
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia;
b. bahwa penyakit tidak menular menjadi masalah kesehatan masyarakat karena menimbulkan rasa sakit, cacat dan kematian yang tinggi, serta menimbulkan beban pembiayaan kesehatan sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan penanggulangan terhadap penyakit tidak menular melalui pencegahan, pengendalian dan penanganan yang komprehensif, efisien, efektif, dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Penyakit Tidak Menular Melalui Kampung CERDIK.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2019 .
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kawasan Terbatas Merokok , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 21 Tahun 2020 ;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan.
Ketentuan Umum;
Tujuan Pengendalian penyakit tidak menular melalui Kampung CERDIK;
Ruang Lingkup;
Pengendalian Penyakit Tidak Menular;
Sasaran Pengendalian Penyakit Tidak Menular Melalui Kampung Cerdik;
Pembentukan dan Pengembangan Kampung Cerdik;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan Ruang Laktasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Instansi Swasta Dan Tempat Layanan Publik Di Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukurn Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Way Kanan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020; . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; . Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020
1. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat yang selanjutnya disingkat PHBS adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pem.belajaran, yang menjadikan seseorang, keluarga,kelompok atau masyarakat m.ampu menolong dirinya sendiri (mandiri) di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam rnewujudkan kesehatan masyarakat;
2. subjek pengaturan adalah :
a. perorangan;
b. pelaku usaha; dan
c. pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasiUtas umum;
3. subjek pengaturan wajib melaksanakan dan mematuhi protokol Kesehatan;
4. Protokol Kesehatan antara lain meliputi:
a. bagi perorangan:
1. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
2. mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir;
3. pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dan menghindari kerumunan;
dan
4. meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
b. bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum:
1. sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19;
2. penyediaan saran a cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
3. upaya identifikasi (penampisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja;
4. upaya pengaturan jaga jarak;
5. pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala
6. penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertulamya COVID-19;dan
7. fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mcngantisipasi penyebaran Covid-19
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
-
-
105
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 26 Tahun 2020
pembentukan unit pelaksana teknis daerah rsud dr. ir. iwan bokings pada dinas kesehatan kabupaten boalemo
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2020/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah RSUD Dr.Ir. Iwan Bokings pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Ir. Iwan Bokings Pada Dinas Kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Perpres No.77 Tahun 2015; Permenkes No.3 Tahun 2020; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Kab.Boalemo No.5 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan unit pelaksanaan teknis daerah Rsud Dr. Ir. Iwan Bokings pada dinas kesehatan kebupaten boalemo termasuk didaalmnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dn fungsi, tata kerja, eselonisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Terdiri dari 21 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2020
PERBUP Kab. Jepara No. 52 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Guna Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Tahun 2020/ No. 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Dalam rangka mencegah bertambahnya kasus dan mencegah meningkatnya angka kematian akibat penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Jepara, maka perlu ada upaya yang tegas untuk membatasi kegiatan masyarakat
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1984; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 tahun 2019; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 6 Tahun 2018; PP No 21 Tahun 2020; Keppres No 12 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman pelaksanaan Pembatasan Kegiatan masyarakat dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Jepara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2020.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 565
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peran Desa Dalam Mencegah Stunting
ABSTRAK:
a. bahwa pencegahan stunting memerlukan intervensi yang terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif melalui konvergensi stunting terintegrasi, termasuk mendorong peran desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
b. bahwa untuk menanggulangi kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis (stunting) terutama pada 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan di tingkat desa, perlu disusun pedoman peran desa dalam pencegahan stunting;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (2) Perpres No. 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, dalam melaksanakan gerakan nasional percepatan perbaikan gizi, pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan berbagai stake holder terkait lainnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peran Desa dalam pencegahan stunting
1. UU No. 30 Tahun 2008;
2. UU No. 36 Tahun 2009;
3. UU No. 6 Tahun 2014;
4. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
5. PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015;
6. Perpres No. 42 Tahun 2013;
7. Perpres No. 83 Tahun 2017;
8. Permendagri No. 19 Tahun 2011;
9. Permendes PDTT No. 1 Tahun 2015;
10. Permendes PDTT No. 2 Tahun 2015;
11. Permendagri No. 44 Tahun 2016;
12. Permendagri No. 20 Tahun 2018;
13. Permendes PDTT No. 11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permende PDTT No. 6 Tahun 2020;
14. Permenkeu No. 61/PMK.07/2019;
15. Perbup Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 40 Tahun 2019;
16. Perbup Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 71 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan atas peraturan bupati, kewenangan desa dalam intervensi pencegahan stunting, tanggung jawab pelaksanaan, konvergensi pencegahan stunting, koordinasi, sosialisasi, dan pengorganisasian kegiatan pencegahan stunting, pelaksanaan pencegahan stunting, pengawasan dan pelaporan pencegahan stunting, serta pembiayaan dalam APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
28 halaman (42 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, JDIH Tulang bawang barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Tanaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Lain Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
- untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai yang diprioritaskan untuk penanganan kesehatan dan hal-hal Iain terkait kesehatan salah satunya adalah pemberian insentif;
- bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilingkungan Pemerintah Daerah, pemberian insentif bagi tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar COVID-19, tenaga relawan,dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemik COVID-19 perlu diatur mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud diatas Peraturan Bupati;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua AtasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298);
9. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan atau Stabilitas System Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
10. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
11. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
12. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377);
15. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ/2020 dan Nomor 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 74);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2019 Nomor 131);
Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya disebut BOK adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan.
Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan selanjutnya disebut BOK Tambahan adalah dana yang dialokasikan dalam APBN tahun anggaran 2020 kepada dearah tertentu dengan tujuan untuk memberikan insentif kepada tenaga kesehatan di daerah dalam rangka penanganan pandemik COVnD-19.
Tenaga Kesehatan adalah dokter spesialis, dokter umum, perawat, bidan, surveilans, radiografer dan tenaga pranata laboratorium kesehatan yang terlibat penanganan COVID-19.
Tenaga Penunjang Lain adalah tenaga sopir ambulance, cleaning service, pramusaji dan pegawai pada Central Sterile Supply Department (CSSD) yang terlibat penanganan COVID-19.
Insentif adalah besaran dana yang diterima oleh tenaga kesehatan dan tenaga penunjang lainnya pada Dinas setiap bulan.
Maksud Peraturan Bupati ini adalah Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Lain Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Dinas.
Pemberian insentif diberikan kepada :
a. tenaga kesehatan, yang meliputi dokter spesialis, dokter umum, perawat, bidan, surveilans, radiografer dan tenaga pranata laboratorium kesehatan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil yang terlibat dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Dinas; dan
b. tenaga penunjang lainnya, yang meliputi sopir ambulance, cleaning service, pramusaji dan pegawai pada Central Sterile Supply Department (CSSD) yang terlibat dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di RSUD Tubaba.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
-
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang OTORITAS VETERINER DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Otoritas Veteriner Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4273);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5243);
7. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4002);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5356);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Fengenaaiian dan renangguiangan renyakit Hewan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5543);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6019);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3026) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018);
TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG OTORITAS VETERINER
PEJABAT OTORITAS VETERINER DAERAH
DOKTER HEWAN BERWENANG
TENAGA KESEHATAN HEW AN KABUPATEN DAERAH
SISTEM INFORMASI VETERINER
PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
PRAKTIK DOKTER HEWAN
KOORDINASI DAN PELAPORAN
PERIZINAN
PEMBIAYAAN
SANKSI ADMINISTRATIF
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat