Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnyajumlah dan jenis Barang Milik Pemerintah Kabupaten Klaten, maka perlu dilakukan pengelolaaan secara optimal, dan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah yang baru. Sehingga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (6) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009;
1. pejabat pengelolaan barang milik daerah
2. perencanaan kebutuhan dan penganggaran
3. pengadaan
4. penggunaan
5. pemanfaatan
6. pengamanan dan pemeliharaan
7. penilaian
8. pemindahtanganan
9. penghapusan
10. penatausahaan
11. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
12. pengelolaan barang milik daerah oleh badan layanan umum
13. barang milik daerah berupa rumah negara
14. ganti rugi dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2007 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
55 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu ditata kelola secara optimal; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengelolaan barang milik daerah saat ini, sehingga perlu diganti; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu diatur Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Aset, Jenis Perolehan dan Ruang Lingkup; III. Pejabat Pengelolaan BaranG Milik Daerah; IV. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; V. Pengadaan;VI. Penggunaan; VII. Pemanfaatan; VIII. Pengamanan dan pemeliharaan; IX. Penilaian; X. Pemindahtanganan; XI. Pemusnahan; XII. Pn; XIII. Penatausahaan;; XIV. Pengawasan dan Pengendalian; XV. Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Badan Layanan Umum Daerah; XVI. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; XVII. Ganti Rugi dan Sanksi; XVIII. Ketentuan Lain-lain; XIX. Ketentuan Peralihan; XX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Alor Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
34 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bagi pejabat daerah/aparatur didaerah dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah harus didukung oleh sarana diantaranya kendaraan dinas operasional. Karena keterbatasan kendaraan dinas operasional milik Pemerintah Daerah maka diperlukan tambahan kendaraan dinas operasional melalui proses sewa
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013;UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 5 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permenkeu No. 65/PKM.02/2015; Permenkeu No. 76/PMK.06/2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang kendaraan dinas operasional sewa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Kolaka Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai asas dan tujuan penggunan; kebutuhan dan pemanfaatan; tata cara dan spesifikasi; pemeliharaan dan perawatan; kontrak sewa; serta pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/No.9, TLD. No.67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan bertambahnya Barang Milik Daerah dapat dijadikan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah maka Perda Kabupaten Temanggung No.1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu diubah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No.13 Tahun 1950; UU No.8 Tahun 1981; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 1982; PP No.55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No.7 Tahun 1989; Perda Kabupaten Temanggung No.6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Temanggung No.15 Tahun 2008; Perda Kabupaten Temanggung No.26 Tahun 2012; Perda Kabupaten Temanggung No.1 Tahun 2013.
Dalam Perda ini diatur tentang perubahan atas Perda Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2013 berkaitan dengan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang sebelumnya berkaitan dengan bertambahnya Barang Milik Daerah yang dapat dijadikan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah. Berdasarkan jenis kekayaan daerah yang termasuk di dalamnya dan besaran tariff pemakaiannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2016.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa Barang Milik Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, untuk itu Barang Milik Daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa dalam rangka tertib administrasi serta mendapat kepastian hukum guna pemanfaatan Barang Milik Daerah secara optimal perlu dilakukan penataan administrasi pengelolaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Barang Milik Daerah yang merupakan kekayaan atau aset Daerah yang harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan arti dan manfaat sebanyak-banyaknya, dan tidak hanya sebagai kekayaan Daerah yang besar tetapi juga harus dikelola secara efisien dan efektif agar tidak menimbulkan pemborosan serta harus dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan Pengelolaan Barang Pemerintah Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, namun untuk lebih memberi kejelasan dalam melakukan pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Peraturan Daerah ini diperlukan sebagai landasan hukum Pemerintah Daerah dalam mengelola Barang Milik Daerah dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta membantu mengamankan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
60 halaman; Penjelasan 9 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPartai Politik dan PemiluPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahPertambangan Migas, Mineral dan Energi
PENCABUTAN 5 (LIMA) BUAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan 5 (lima) Buah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur Kalimantan Selatan sebagai wakil Pemerintah Pusat berwenang untuk membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/ atau kesusilaan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. dalam rangka menindaklanjuti 5 (lima) buah Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan yaitu Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0299/ KUM/ 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Urusan Wajib Dan Urusan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0313/ KUM/ 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0312/ KUM/ 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0326/ KUM/ 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0233/ KUM/ 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara, maka dipandang perlu untuk melakukan pencabutan terhadap 5 (lima ) buah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar. Untuk itu maka perlu di tetapkan Peraturan derah Kabupaten Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Nomor 19 Tahun 2016;
Mencabut 5 (lima) buah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar yang terdiri dari :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Urusan Wajib Dan Urusan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2007 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2006 Seri E Nomor Seri 09);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2006 Seri E Nomor Seri 08);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2011;
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 08 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bertanggung jawab, perlu dilakukan tertib administrasi dan tertib pengelolaan terhadap barang milik daerah; guna menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib Pengelolaan Barang Milik Daerah, diperlukan suatu kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dan unsur-unsur yang terkait dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 153 Tahun 2004; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 2 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan barang milik daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai maksud dan tujuan; pejabat pengelola barang milik daerah; perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penerimaan dan penyaluran; penggunaan; penatausahaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; penghapusan; pemindahtanganan; pembinaan; pengendalian dan pengawasan; pembiayaan; tuntutan ganti rugi. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
47
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat