Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin dan memiliki nilai ekonomi dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera, untuk itu perlu dilakukan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat guna menumbuhkan pemahaman, kesadaran dan meningkatkan kemampuan akan tugas, fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan perkerjaan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil perkerjaan konstruksi. Untuk mendorong kapasitas dan kualitas pelaku usaha jasa konstruksi di Kabupaten Musi Banyuasin,
perlu pengaturan dalam melaksanakan perkerjaan konstruksi yang dibiaya oleh Pemerintah maupun Non
Pemerintah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; Perpres No. 54 Tahun 2010; PermenPU No. 07/PRT/M/2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PermenPUPR No. 31/PRT/M/2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan jasa konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Pembinaan jasa konstruksi adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bagi penyedia jasa, penggunajasa dan masyarakat. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan perkerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan jasa konstruksi dan layanan jasa konsultasi pengawasan perkerjaan konsultasi. Diatur tentang azas pembinaan, maksud dan tujuan ditetapkannya perda, sasaran penyelenggaraan pembinaan, kewenangan, pelaksanaan pembinaan, kebijakan dan langkah pembinaan, pengawasan jasa konstruksi, partisipasi masyarakat, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati mengenai penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi, standar pekerjaan keteknikan, pedoman tata cara pengawasan.
14 hlm, Penjelasan : 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peranan Masyarakat Jasaa Konstruksi, ditetapkan semua perusahaan di bidang konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat domisilinya. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PermenPU No. 04/PRT/M/2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang izin usaha jasa konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekeijaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan jasa konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Usaha jasa konstruksi adalah usaha dalam layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan jasa konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan jasa pekerjaan konstruksi. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha di bidang Jasa Konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten. Diatur tentang asas, maksud dan tujuan, usaha jasa konstruksi, prinsip umum, permohonan pelayanan, persyaratan, pemberian, masa berlaku, hak dan kewajiban pemegang IUJK, laporan pertanggungjawaban, pemberdayaan dan pengawasan, sanksi administratif, sistem informasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati tentang tata cara pembinaan IUJK
22 hlm, Lampiran : 16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 12 Tahun 2016
konstruksi, sipil, arsitek, bangunan dan infrastruktur
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2016/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman, perlu dilakukan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas. dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman perlu dilakukan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang kepada Pemerintah Daerah. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kab. Batola No. 1 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 8 Tahun 2013.
Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman Di Daerah, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Prinsip;
3. Perumahan dan Permukiman;
4. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
5. Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
6. Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
7. Pembentukan Tim Verifikasi;
8. Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
9. Pengelolaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum;
10. Pelaporan;
11. Pembinaan dan Pengawasan;
12. Pembiayaan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BIDANG KONSTRUKSI
ABSTRAK:
mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan kontruksi, maka penyelenggara pekerja konstruksi wajib memenuhi syarat-syarat tentang keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja pada tempat kerja kegiatan konstruksi serta menjamin keamanan dan kenyamanan lingkungan disekitar kegiatan konstruksi
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945;
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
3. undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja;
4. undang-undang nomor 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;
5. undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi;
6. undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung;
7. undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;
8. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan ;
9. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;
10. peraturan pemerintah nomoh 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi;
11. peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksana undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung;
12. peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
13. peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian;
14. peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah;
15. peraturan menteri pekerjaan umum nomor 05/PRT/M/2014 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi bidang pekerjaan umum;
16. peraturandaerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan daerah;
17. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah pemerintah daerah provinsi lampung
peraturan daerah ini memutuskan tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi bidang pekerjaan umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 11 Tahun 2016
PERSYARATAN TEKNIS - DAN - TATA CARA - PENGGUNAAN JALAN - KABUPATEN - DAN / ATAU - JALAN DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Persyaratan Teknis dan Tata Cara Penggunaan Jalan Kabupaten dan / atau Jalan Desa untuk Pengangkutan Hasil Tambang Batubara
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komermg%lu Timur Nomoi 3 Tahun
2012 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Kabupaten clan Jalan Desa untuk angkutan Hasil Tambang Batubara, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah:UU No 8 Tahun 1981 :UU No 37 Tahun 2003;UU No 38 Tahun 2005;UU No 4 tahun 2009;UU No 22 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 34 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 24 Tahun 2012 ;Perda No 5 Tahun 2011
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :Persyaratan teknis dan tata cara pengunaan jalan Kabupaten dan /atau jalan desa untuk pengangkutan hasil tambang BatuBara,Jumlah berat beban yang di peroleh dalam pengangkutan hasil tambang BsatuBara yang melalui atau melintas di jalan Kabupaten dan/atau jalan Desa maksimum 10 Ton
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 11 Tahun 2016
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/NO.11, TLD No.11, LL KOTA PONTIANAK : 80 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat melalui perumahan dan permukiman yang sehat, aman, serasi dan teratur di butuhkan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959, UU. No. 26 Tahun 2007, UU. No. 1 Tahun 2011, UU. No. 23 Tahun 2014, PP. No. 14 Tahun 2016, Permen PUPR No. 2 Tahun 2016, Perda No. 2 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Kriteria Dan Tipologi Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, Pencegahan Terhadap Tumbuh Dan Berkembangnya Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Baru, Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan Dan Sistem Pembiayaan, Tugas Dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Pola Kemitraan, Peran Masyarakat Dan Kearifan Lokal, Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan ini memiliki 43 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
pemerintah daerah bertanggungjawab memastikan penyediaan infrastruktur sesuai dengan pengelolaan yng berprinsip pada tata kelola pemerintahan yang baik, untuk itu perlu dilakukan pembinaan jasa konstruksi yang meliputi penyediaan jasa, penggunaan jasa, dan masyarakat
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945;
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
3. undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat
4. undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
5. undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi;
6. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
7. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
8. peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi
9. peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi
10. peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2000 tentang pembinaan jasa konstruksi
11. peraturan presiden nomor 67 tahun 2005 tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur
12. peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah
13. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009 tentang urusan pemerintah daerah provinsi lampung
14. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah pemerintah provinsi lampung
peraturan daerah ini memutuskan tentang pembinaan jasa konstruksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya; bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang berbagai aspek penyelenggaraan Bangunan Gedung meliputi aspek fungsi Bangunan Gedung, aspek persyaratan Bangunan Gedung, aspek hak dan kewajiban pemilik dan Pengguna Bangunan Gedung dalam tahapan penyelenggaraan Bangunan Gedung, aspek Peran Masyarakat, aspek pembinaan oleh pemerintah, aspek sanksi, aspek ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Peraturan daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Bangunan Gedung yang berlandaskan pada ketentuan di bidang penataan ruang, tertib secara administratif dan teknis, terwujudnya Bangunan Gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
107 halaman; Penjelasan 36 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Pasal 48 ayat (3) dan Pasal 109 ayat (1) PP No. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung perlu menetapkan Perda tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1959; UU No.29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.36 Tahun 2005; PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM No.29/PRT/M/2007; PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM No.06/PRT/M/2007; PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM No.24/PRT/M/2007; PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM No.25/PRT/M/2007; PERMENDAGRI No.32 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Fungsi dan Klafisikasi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Peran Masyarakat, Pembinaan, Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini terdiri atas 79 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat