Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Kebudayaan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa unsur-unsur kebudayaan daerah sebagai indentitas bangsa dan Negara harus dilestarikan, dikembangkan dan diteguhkan berdasarkan kristalisasi nilai budaya yang terkandung dalam Pancasila dan budaya masyarakat Kota Pekalongan merupakan sistem nilai, adat istiadat yang dianut oleh masyarakat Kota Pekalongan, yang di dalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, nilai-nilai, sikap, dan tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga masyarakatnya, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan kebudayaan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Landasan, Asas dan Tujuan, Objek Pemajuan Kebudayaan, Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang, Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, Pembinaan, Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sragen Tahun 2018-2033
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang mengatur pembangunan kepariwisataan kabupaten berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sragen Tahun 2018-2033;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 41 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No.10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU N0. 23 Tahun 2014; UU No. 5 tahun 2017; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 52 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 50 Tahun 2016; Perda Prov. Jateng No. 3 Tahun 2008; Perda Prov. Jateng 6 Tahun 2010; Perda Prov. Jateng No. 10 tahun 2012; Perda Prov. Jateng No. 4 Tahun 2014; Perda Kab. Sragen No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Sragen No. 11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Pembangunan Destinasi Pariwisata Sragen
2. Pembangunan Pemasaran Pariwisata;
3. Pembangunan Industri Pariwisata;
4. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan;
5. Pemberdayaan Masyarakat Lokal;
6. Pengawasan dan Pengendalian;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
97 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Di Kabupaten Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan kepariwisataan merupakan
kegiatan yang strategis ditinjau dari segi pengembangan
ekonomi dan sosial budaya karena akan mendorong
pembangunan perekonomian daerah, penciptaan
lapangan kerja dan pengembangan investasi dalam
dinamika kehidupan lokal, nasional, dan global;
b. bahwa pembangunan kepariwisataan Kabupaten
Pasuruan bertujuan untuk mendorong pemerataan
kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat
sehingga terwujud masyarakat Kabupaten Pasuruan
yang sejahtera;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8
Tahun 2002 tentang Ijin Usaha Kepariwisataan belum
mengakomodasi permasalahan yang berkembang di
masyarakat dan sudah tidak sesuai lagi dengan
kebijakan kepariwisataan nasional sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kepariwisataan di Kabupaten Pasuruan
Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata; Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Daerah
mangatur mengenai penyelenggaraan kepariwisataan, meliputi antara lain: ketentuan umum, asas dan tujuan, prinsip, pembangunan kepariwisataan, kawasan strategis pariwisata, usaha pariwisata, hak, kewajiban, larangan, kewenangan pemerintah daerah, badan promosi pariwisata daerah, pelatihan SDM, stardar dan sertifikasi tenaga kerja, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Pasuruan Nomor 8 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 28 halaman + penjelasan 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2018/NO.13, TLD No.13, LL KAB. KAPUAS HULU: 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
ABSTRAK:
bahwa keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya di Kabupaten Kapuas Hulu merupakan cerminan keberagaman Bangsa Indonesia yang harus diakui dan dilindungi sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya di Kabupaten Kapuas Hulu sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 25 tahun 1956, UU No. 41 tahun 1999, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 6 tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Permandagri No. 52 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, keberadaan masyarakat hukum adat, hak dan kewajiban masyarakat hukum adat, peran serta permberdayaan masyarakat hukum adat, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan ini terdiri dari 14 Hlm dan 4 Hlm penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2018/No.12, TLD No.90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan kepariwisataan memiliki peran strategis dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, kemakmuran, dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan berwibawa;
b. bahwa pariwisata harus dikembangkan sesuai dengan potensi dan daya tarik wisata melalui kegiatan pembangunan, pemberdayaan dan pengembangan ekonomi daerah melalui penyelenggaraan kepariwisataan dengan melibatkan peran serta masyarakat di daerah;
c. bahwa pengembangan dan pengelolaan sumber daya kepariwisataan bersifat multidisiplin dan multi pemangku kepentingan, sehingga diperlukan adanya keterpaduan antar disiplin dan antar pemangku kepentingan sehingga perlu adanya kebijakan penyelenggaraan kepariwisataan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tojo Una-Una di Provinsi Sulawesi Tengah; dan
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Ruang Lingkup;
c. Pembangunan Kepariwisataan;
d. Kawasan Strategis Pariwisata;
e. Badan Promosi Pariwisata Daerah;
f. Usaha Pariwisata;
g. Kewajiban, Hak, dan Larangan;
h. Sistem Informasi Manajemen Pariwisata;
i. Pelatihan Sumber Daya Manusia, Penyuluhan, Standarisasi, Sertifikasi dan Tenaga Kerja Warga Negara Asing;
j. Penelitian dan Pengembangan;
k. Kerjasama, Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat;
l. Koordinasi dan Pendanaan;
m. Pembinaan dan Pengawasan;
n. Penyidikan;
o. Ketentuan Pidana;
p. Ketentuan Peralihan; dan
q. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
21 Halaman, Penjelasan; 8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 12 Tahun 2018
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH KABUPATEN MALINAU TAHUN 2016-2026
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD 2018/NO. 12
Peraturan Daerah (Perda) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH KABUPATEN MALINAU TAHUN 2016-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2016-2026.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Intonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang‐Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Undang‐Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Propinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional; Instruksi Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang Kebijakan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata; Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kerpariwisataan Provinsi dan Kabupaten/ Kota; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malinau tahun 2012 – 2032; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
peraturan ini mengenai rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah Kabupaten Malinau tahun 2016-2026. peraturan ini mencakup visi dan misi; startegis pengembangan; program dan kegiatan; pembiayaan dan sumber daya; pemetaan dan penataan destinasi; peran serta masyarakat; pengawasan dan evaluasi. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur dalam pengembangan sektor pariwisata sehingga dapat meningkatkan daya tarik wisata, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Malinau.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberlakuan Adat di Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Adat istiadat sebagai sistem nilai, tata aturan dan norma yang hidup dan berkembang di masyarakat. Saat ini adat istiadat dan budaya cenderung mulai melemah sehingga perlu dilakukan upaya pelestarian dan pemberdayaan melalui perbelakuan adat.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UU Nomor 24 Tahun 2008
UU Nomor 23 Tahun 2014
Perda Provinsi Bengkulu Nomor 07 Tahun 1993
Asas Pemberlakuan Adat dilaksanakan dengan nilai Adat bersendi syara', syara' bersendi Kitabullah serta sesuai dengan asas: Pengayoman, Kekeluargaan, Bhineka Tunggal Ika, Kebangsaan, Kesamaan dalam Hukum, Ketertiban, Keseimbangan dan Keselarasan.
Tujuan:
a. Melestarikan dan memberdayakan adat di daerah
b. Penguatan lembaga adat di daerah
c. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan
Pemberlakuan Adat dalam Wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2018
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH KABUPATEN BURU
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. NO. 2018/11, TLD. NO. 2018/11, LL KABUPATEN BURU : 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 THN 2000; UU NO. 10 THN 2009; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 2 THN 2015; PP NO. 15 THN 2010; PP NO. 50 THN 2011; PERMENPAR NO. 10 THN 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Azas, Tujuan dan Sasasran, Fungsi, Kedudukan dan Jangka Waktu, Kebijakan dan Strategi, Rencana Pembangunan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2018
a. bahwa Kabupaten Banyumas memiliki potensi pariwisata yang sangat potensial baik berupa wisata alam, wisata budaya/peninggalan sejarah, maupun wisata buatan manusia/wisata khusus yang pengembangannya perlu diarahkan dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global;
b. bahwa agar pengembangan potensi wisata sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggungjawab, maka perlu mengatur dalam Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, fungsi dan tujuan, kewenangan pemerintah daerah, pembangunan kepariwisataan, kawasan startegis, usaha pariwiwsata, perizinan usaha pariwisata, badan promosi pariwisata daerah, gabungan insudtri pariwisata, pelatihan sumber daya manusia, standarisasi, sertifikasi dan tenaga kerja, hak, kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
61 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa cagar budaya baik berupa benda, bangunan,
struktur, situs maupun kawasan merupakan
peninggalan yang bermanfaat bagi pengembangan
pendidikan, ilmu pengetahuan dan wisata;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan manfaat cagar
budaya khususnya sebagai salah satu daya tarik
wisata maka perlu dilakukan pengelolaan dan
pelestarian cagar budaya.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5168);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3387)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
Benda, bangunan atau struktur dapat diusulkan sebagai
Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya atau
Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
33 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat