Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Solok Tahun 2019 No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 16 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2004, PP No. 42 Tahun 2013, Permenkumham No. 10 Tahun 2015
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Hak dan Kewajiban
3. Tugas dan wewenang Pemda
4. Bantuan Hukum Litigasi
5. Bantuan Hukum Nonlitigasi
6. Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
7. Pendanaan dan Pelaporan
8. Pembinaan dan Pengawasan
9. Larangan dan Sanksi
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
48 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Belitung Tahun 2019 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur antara lain tentang ruang lingkup peyelenggaraan bantuan hukum, bantuan hukum yang meliputi ruang lingkup bantuan hukum dan penyelenggaraan bantuan hukum. Selain itu juga diatur tentang hak dan kewajiban penerima dan pemberi bantuan hukum, syarat dan tata cara pengajuan permohonan, tata kerja pemberian bantuan hukum, pembiayaan, pelaporan dan larangan-larangan bagi pemberi maupun penerima bantuan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2019.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri Nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur mengenai izin gangguan perlu dicabut
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014;
Mencabut 3 Perda Kabupaten Berau yaitu:
a. Perda Kab. Berau Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan;
b. Perda kab. Berau Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah; dan
c. Perda Kab. Berau Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Capil;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
Mencabut Perda Kab. Berau Nomor 5 Tahun 2011; Perda Kab. Berau Nomor 32 Tahun 2011; dan Perda Kab. Berau Nomor 2 Tahun 2012
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
ABSTRAK:
Untuk memberikan bantuan hukum bagi orang tidak mampu di Kabupaten Malinau sebagai perwujudan akses terhadap keadilan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Pasal 18 ayat ( 6 ) UUD Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No.2 Tahun 1986; UU No.5 Tahun 1986; UU No.7 Tahun 1989; UU No.39 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 2003; UU No.16 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2013
Penerima Bantuan Hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum Berdasarkan Peraturan Daerah ini. Pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diselenggarakan oleh Bupati melalui Bagian Hukum dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO.5, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No.16 Tahun 2011 Pasal 19 tentang Bantuan Hukum perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.39 Tahun 1999; UU No.16 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.42 Tahun 2013.
Pada peraturah daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, meliputi:
a. Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
b. Standar Bantuan Hukum;
c. Hak dan Kewajiban;
d. Syarat, Tata Cara Pengajuan Permohonan, dan Tata Kerja;
e. Pendanaan;
f. Larangan;
g. Sanksi Administratif dan Kode Etik;
h. Ketentuan Pidana; dan
i. Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 5 Tahun 2019
PENYELENGARAAN - BANTUAN - HUKUM - BAGI - MASYARAKAT MISKIN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, L.D.2019/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal (2) Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum perlu menetapkan peraturan Daerah tentang penyelengaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin
Pasal 18 ayat (6)UUD Tahun 1945;UU No 16 Tahun 2011;UU No 16 Tahun 2013 ;UU No 23 Tahun 2014;asebagaiman telah beberapa kali di ubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 83 Tahun 2008;PP No 42 Tahun 2013
Penyelengaraan Bantuan Hukum ; Hak dan Kewajiban ;Syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum;Standar Bantuan Hukum;Larangan ,Pendanaan,Pengawasan,ketentuan Pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
20 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan bahwa orang miskin dan kelompok orang miskin merupakan kelompok rentan sosial, termasuk dalam menghadapi
permasalahan hukum, sehingga pemerintah daerah perlu memberikan bantuan sesuai dengan kewenangan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah kota Besar Dalam lingkungan Propinsi Djawa Tengah, Djawa Timur, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum.
Materi Pokok: Asas Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum, Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum, dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Jumlah Halaman: 13 HLM; Penjelasan : 6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 1 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
ABSTRAK:
bahwa keterbatasan kemampuan ekonomi orang miskin dalam menghadapi permasalahan hukum perlu mendapat bantuan hukum untuk memberikan pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum kepada orang miskin yang menghadapi permasalahan hukum. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum untuk Orang Miskin;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.10 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang lingkup dan Tujuan, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban, Pemberian Bantuan Hukum, Tata Cara Permohonan Bantuan Hukum, Pemberian Dana Bantuan Hukum, Evaluasi, Penganggaran dana Bantuan Hukum, Larangan, Pengawasan dan Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat permohonan bantuan hukum diatur dalam Peraturan Bupati, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat permohonan dana bantuan hukum diatur dalam Peraturan Bupati.Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan pencairan bantuan hukum diatur dalam Peraturan Bupati. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dana pemberian bantuan hukum setiap tahapan atau tingkatan diatur dalam Peraturan Bupati. Kriteria orang miskin diatur dalam Peraturan Bupati
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD Tahun 2018 No 21/TLD No 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional bagi setiap Warga Negara, maka Pemerintah Daerah perlu ikut serta dalam memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia khususnya kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum;
b. bahwa agar akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum dapat menyentuh segenap lapisan masyarakat, dipandang perlu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Kabupaten Blora yang tidak mampu;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang 16 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi pengaturan mengenai :
a. asas penyelenggaraan Bantuan Hukum;
b. penyelenggaraan Bantuan Hukum;
c. hak dan kewajiban;
d. tata cara pemberian Bantuan Hukum;
e. penyaluran dana Bantuan Hukum;
f. pelaporan;
g. larangan dan sanksi administratif;
h. pendanaan; dan
i. pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban, tata cara pemberian bantuan hukum, pencairan dana bantuan hukum, pelaporan, larangan dan sanksi administratif, pendanaan, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
16 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat