Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMEKARAN DESA KAMPALA DAN PEMBENTUKAN DESA SALOHE DAN DESA BONGKI LENGKESE KECAMATAN SINJAI TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan prakarsa masyarakat
yang ditindak lanjuti dengan usul Kepala
Desa yang telah disetujui dalam rapat
musyawarah Badan Perwakilan Desa
(BPD) Kampala, mengusulkan pemekaran
Desa Kampala dan pembentukan Desa
Salohe dan Desa Bongki Lengkese
Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat khususnya
masyarakat Desa Kampala perlu dilakukan
pemekaran dengan tetap memperhatikan
kondisi wilayah, karakteristik masyarakat
dan potensi wilayah Desa;
c. bahwa dengan pembentukan/pemekaran
desa diharapkan pelayanan pada
masyarakat dapat terpenuhi sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat
desa yang bersangkutan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah- daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 8122);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang penyelenggaraan Negara yang
bersi dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4493);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun
2001 tentang Pedoman Umum Mengenai
Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952);
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
63 Tahun 1999 tentang Petunjuk
Pelaksanaan dan Penyesuaian
Peristilahan Dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000
tentang Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabunngan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 13).
(1) Wilayah Desa Kampala Kecamatan Sinjai Timur setelah
pemekaran meliputi:
a. Dusun Kampala;
b. Dusun Kolasa; dan
c. Dusun Pao.
(2) Batas wilayah Desa Kampala Kecamatan Sinjai Timur
setelah pemekaran meliputi:
a. Sebelah Utara dengan Desa Bongki Lengkese dan
Desa Saukang;
b. Sebelah Timur dengan Desa Kaloling;
c. Sebelah Selatan dengan Desa Salohe dan Desa
Bulukamase; dan
d. Sebelah Barat dengan Kelurahan Samaenre.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 14 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang kegiatan dan tertib administrasi,
maka dipandang perlu memberikan bantuan keuangan kepada Partai
Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Maros sesuai hasil pemilu 2004.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan
6. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
9. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Perbendaharaan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan pertanggung jawaban Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros
13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
14. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2005-2010 Daerah Kabupaten Maros
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 14 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
Ditetapkannya Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Aggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan Anggota DPRD Kab. Jeneponto perlu diadakan perubahan
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol
3. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang - Undangan
8. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
9. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokoleran Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan
11. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
12. Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan
13. Peraturan Pemerintah RI Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
14. Peraturan Pemerintah RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
15. Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
16. Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten JenepontO.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN JENEPONTO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN JENEPONTO
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 14 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2005/NO.14, TLD NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan jenis retribusi selain yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam undang-undang kemudian dalam menyelenggaraka administrasi pemerintahan diperlukan biaya yang cukup besar yang tidak dapat sepenuhnya ditutup dari penerimaan pajak maupun penerimaan lainnya, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I A Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003.
Dalam peratruan dibahas mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat terutangnya retribusi,pendaftaran objek retribusi, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan pengembalian kelebihan embayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 14 Tahun 2005
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DAN PENDIDIKAN PELATIHAN KABUPATEN BOALEMO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2005/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Dan Pendidikan Pelatihan Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2002; PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 54 Tahun 2003; Keputusan Presiden No. 159 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 2002.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah dan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2001 tentang Badan Pendidikan dan Latihan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2005 No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal Angkutan
ABSTRAK:
Retribusi terminal merupakan salah satu potensi daerah sebagai sumber pendapatan daerah, dipandang perlu diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
UU No. 13 Tahun 1980, UU no. 8 Tahun 1981, UU No. 14 Tahun 1992, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 23 Tahun 1997, UU No. 34 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 22 Tahun 1990, PP No. 43 Tahun 1990, PP No. 42 Tahun 1993, PP No. 20 Tahun 1997, Permendagri No. 4 Tahun 1997, Permendagri No. 174 Tahun 1997, Permendagri No. 175 Tahun 1997, Permendagri No. 72 Tahun 1999, Kepmendagri No. 173 Tahun 1997, Perda Kab. Dharmasraya No. 4 Tahun 2005.
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan umum
2. Objek Dan Subjek Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
7. Wilayah Pemungutan
8. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terhutang
9. Pendaftaran
10. Penetapan Retribusi
11. Tata Cara Pemungutan
12. Sanksi Administrasi
13. Tata Cara Pembayaran
14. Tata Cara Penagihan
15. Keberatan
16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
17. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
18. Kadaluarsa Penagihan
19. Ketentuan Pidana
20. Ketentuan Penyidikan
21. Ketentuan Peralihan
22. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2005.
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kab Tasikmalaya Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibukota Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat