PENETAPAN KABUPATEN KAPUAS HULU SEBAGAI KABUPATEN KONSERVASI
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2015/NO.20, TLD NO.20, LL KAB. KAPUAS HULU: 21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kabupaten Kapuas Hulu Sebagai Kabupaten Konservasi
ABSTRAK:
Bahwa sebagian besar wilayah Kabupaten Kapuas Hulu berstatus sebagai taman nasional dan hutan lindung yang sejak lama telah dihuni oleh penduduk sehingga untuk menjaga agar peruntukan kawasan tersebut dapat dimanfaatkan secara lestari dan seimbang diperluhkan langkah-langkah konservasi dengan memperhatikan aspek sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1960, UU No.5 Tahun 1990, UU No.5 Tahun 1994, UU No.41 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.18 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, UU No.39 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2014, PP No.62 Tahun 1998, PP No.45 Tahun 2004, PP No.38 Tahun 2007, PP No.24 Tahun 2010, PP No.43 Tahun 2010, PP No.10 Tahun 2010, PP No.28 Tahun 2011, Kepres No.32 Tahun 1990, Perda No.10 Tahun 2014, Perda No.5 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Prinsip, Tujuan dan Ruang Lingkup; Wewenang dan Tanggung Jawab Konservasi; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Kawasan Konservasi; Perlindungan Kawasan Konservasi; Pemberdayaan dan Peran Masyarakat; Kerjasama dan Pendanaan; Penataan Pelaksanaan Konservasi; Pengawasan; Ketentuan Larangan; Ketentuan Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
Penjelasan sebanyak 5 (lima) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang mempunyai kedudukan dan peran strategis untuk meningkatkan perekonomian Daerah, diperlukan peranan Pemerintah Daerah dalam mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun
1997;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1998;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
2007;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2013;Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 19 Tahun 2003.
Peraturan ini memuat kriteria UMKM;pengembangan UMKM;pembiayaan dan penjaminan; perlindungan usaha; kewajiban; jaringan usaha dan kemitraan; larangan; sanksi administrasi;penyisikan;ketentuan pidana terkait
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
43 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 20 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhasap tersedianya fasilitas telekomunikasi mendorong peingkatan pembangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya;
Keberadaan dan pembangunan menara Telekomunikasi sebagai wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi dengan fungsi khusus harus diselenggarakan dengan tertib, teratur dan serasi dengan lingkungan;
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara Telekonunikasi
UU No 29 Thn 1959; UU No 8 Tahun 1981; UU No 36 Thn 1999; UU No 26 Thn 2007; UU no 28 Thn 2009; UU no 32 Thn 2009; UU No 12 Thn 2001; UU No 23 Thn 2014; PP No 52 Thn 2000; PP No 38 Thn 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia Nomor : 02/PER/ M. KOMINFO/03/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum; Menteri Komunikasi dan Informatika dan Keputusan Badan Koordinasi penanaman Modal: 18 Thn 2009 07/PRT/2009-9/PER/M.KOMINFO/03/2009-/p/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 23/PER/M.KOFINDO/04/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Thn 2014; Perda Kabupaten Konawe No 11 Thn 2005; Perda Kabupaten Konawe No 4 Thn 2012
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Pembangunan Menara Telekomunikasi; 4. Penggunaan Menara Bersama; 5. Perizinan; 6. Hak dan kewajiban; 7. Peran Serta Masyarakat; 8. Pengawasan Dan Pembinaan; 9. Sanksi Administrasi; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 20 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sudah tidak sesuai dan harus dicabut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 20 Tahun 2015
RETRIBUSI - TEMPAT PENGINAPAN - PESANGGRAHAN - VILLA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2015/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah teakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, antara lain meliputi: nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
9 hlm, Penjelasan 2 hlm, Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 20 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2015/NO.20, TLD NO.152
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN, PENGEMBANGAN NILAI ADAT, BUDAYA DAN BAHASA DAERAH DI TOLITOLI SERTA KELEMBAGAAN ADAT
ABSTRAK:
bahwa otonomi daerah pada hakekatnya memberi kewenangan kepada daerah untuk mengurus dan mengatur rumah tangga daerah sesuai dengan ciri khas dan karakteristik yang dimiliki daerah; bahwa salah satu bentuk ciri khas yang dimiliki daerah adalah nilai-nilai adat, budaya dan bahasa-bahasa di daerah tolitoli yang dihargai dan junjung tinggi dalam kehidupan masyarakat di daerah; bahwa untuk menjaga keberadaan dan mengatur perannya sebagai kekuatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di daerah, perlu dijaga kelestarian dan pengembangannya; bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat di Daerah, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan Nilai Adat, Budaya dan Bahasa Daerah di Tolitoli serta Kelembagaan Adat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang upaya Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan Nilai Adat, Budaya dan Bahasa Daerah di Tolitoli, serta Kelembagaan Adat, meliputi: 1) mekanisme Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan Nilai Adat, Budaya dan Bahasa Daerah di Tolitoli, serta Kelembagaan Adat; 2) organisasi lembaga adat; 3) kedudukan, tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban organisasi lembaga adat; 4) pemberdayaan, pelestarian nilai adat, budaya, dan bahasa daerah di Tolitoli; 5) pengembangan; 6) pengawasan dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 3 Tahun 2008
11 halaman; Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 20 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 2, TLD Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepariwisataan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Pasuruan
sebagai Kota Pariwisata berbasis budaya yang
dilandasi oleh norma-norma agama sebagai
pedoman kehidupan bermasyarakat, perlu
dilestarikan, ditingkatkan, dan dikembangkan
secara terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung
jawab;
b. bahwa pengaturan kepariwisataan dapat
mendukung perkembangan pariwisata di Kota
Pasuruan sehingga dapat mengangkat dan
melindungi nilai-nilai budaya Islami dan budaya lainnya, agama, dan karakteristik daerah.
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4966);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012
tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi
Usaha di Bidang Pariwisata (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5311);
5. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor PM.88/HK.501/MKP/2010 tentang Tata
Cara Pendaftaran Usaha Kawasan Wisata;
6. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor PM.90/HK.501/MKP/2010 tentang Tata
Cara Pendaftaran Usaha Daya Tarik Wisata;
7. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor PM.95/HK.501/MKP/2010 tentang Tata
Cara Pendaftaran Usaha Jasa Informasi
Pariwisata;
8. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 25
Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Nomor 13).
1. Kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan
jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan
dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan
pendapatan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat;
2. Wisatawan yang memiliki keterbatasan fisik, anakanak
dan lanjut usia berhak mendapatkan fasilitas
khusus sesuai dengan kebutuhannya;
3. Pemerintah Kota menjamin ketersediaan dan
penyebarluasan informasi kepada masyarakat
untuk pengembangan kepariwisataan;
4. Pengembangan sumber daya manusia di bidang
kepariwisataan bertujuan untuk membentuk
sumber daya manusia yang memiliki kompetensi
profesionalisme, berdaya saing dan berbudi luhur;
5. Pengelolaan dana kepariwisataan dilakukan
berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi
dan akuntabilitas publik;
6. Pemerintah Kota mengalokasikan sebagian dari
pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan
pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan
budaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 20 Tahun 2015
PERUBAHAN - KEDUA - PERATURAN DAERAH nomor 2 tahun 2012 - RETRIBUSI JASA USAHA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD No.230.2015/NOREG 4.20/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No, 28 Tahun 2009; UU UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2016, Perda No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Ketentuan yang berubah yaitu Pasal 9 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 33 ayat (2), Pasal 39 ayat (2), Pasal 51 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a. Penyisipan 1 ayat diantara ayat (1) dan (2) Pasal 23. Penghapusan Pasal 56 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Tata cara pemungutan dan penyetoran Retribusi serta bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian SKRD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 20 Tahun 2015
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. LEMBAGA KEUANGAN MIKRO KUNINGAN (PD. PERKREDITAN KECAMATAN KUNINGAN)
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD 2015/20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KUNINGAN PADA PT. LEMBAGA KEUANGAN MIKRO KUNINGAN (PD. PERKREDITAN KECAMATAN KUNINGAN)
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan daya saing, memperluas jangakaun pelayanan kepada masyarakat, koordinasi dan efisiensi PD. Perkreditan Kecamatan Kramatmulya dan PD. Perkreditan Kecamatan Selajambe telah dilakukan penggabungan keduanya dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat No 580/Kep.27-Invest&BUMD/2015, menjadi PD. Perkreditan Kecamatan Kuningan. Penggabungan tersebut berdampak pada modal dasar, komposisi kepemilikan saham, kepengurusan serta kedudukan kantor pusat dan cabang PD. Perkreditan Kecamatan Kuningan. Dalam rangka memenuhi modal dasar melalui pemenuhan modal disetor perlu adanya penyertaan modal daerah pada PD. Perkreditan Kecamatan Kuningan. PERDA Prov Jawa Barat No 7 Tahun 2015, bentuk hukum PD. Perkreditan Kecamatan Kuningan berubah menjadi PT. Lembaga Keuangan Mikro Kuningan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA Kab Kuningan tentang Penyertaan Modal Daerah Kab Kuningan tentang Penyertaan Modal Daerah Kab Kuningan pada PT. Lembaga Keuangan Mikro Kuningan (PD. Perkreditan Kecamatan Kuningan).
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 21 Tahun 2011; UU No 1 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; PP No 28 Tahun 1999; PP No 58 Tahun 2005; Peraturan BI No 8/20/PBI/2006; Peraturan BI No 8/26/PBI/2006; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 22 Tahun 2006; PERDA Prov Jabar No 14 Tahun 2006; PERDA Prov Jabar No 7 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Jabar No 580/Kep-27-Invest&BUMD/2015; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013; PERDA Kab Kuningan No 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa tujuan penyertaan modal daerah pada PT. LKM Kuningan (PD. PK) adalah: meningkatkan permodalan PT. LKM Kuningan sebagai investasi Pemerintah Daerah sehingga mempunyai daya saing yang tinggi dan untuk memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat; pemenuhan modal disetor sesuai komposisi kepemilikan saham untuk menyehatkan dan mengoptimalkan kinerja PT. LKM Kuningan; pengembangan pelayanan jasa keuangan/perbankan bagi usaha produktif Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), terutama di pedesaan; memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. Modal dasar PT. LKM Kuningan sebesar Rp 5.000.000.000 (40% Pemda Jabar, 60% Pemda Kab Kuningan). PT. LKM Kuningan (PD.PK) wajib melaporkan Neraca Keuangan serta perhitungan laba/rugi tahunan kepada Bupati. Dalam upaya mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, maka PT. LKM Kuningan (PD.PK) wajib : menerapkan prinsip good corporate governance; meningkatkan kemampuan, kompetensi dan komitmen sumber daya manusia; meningkatkan kemampuan untuk melakukan strategi bisnis dalam rangka persaingan usaha yang sehat; melakukan aliansi strategis untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan angka 2 PERDA Kab Kuningan No 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kab Kuningan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini, paling lama dalam waktu 6 bulan harus sudah diterbitkan.
11 HLM (Penjelasan 4 hlm)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat