Hak Asasi ManusiaHukum Pidana, Perdata, dan Dagang
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Mencabut
Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Repubik Indonesia Nomor M.01.HN.02.01 Tahun 2001 tentang Remisi Khusus yang Tertunda dan Remisi Khusus Bersyarat Serta Remisi Tambahan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repubik Indonesia Nomor M.01-HN.02.01 Tahun 2006 tentang Remisi Umum Susulan
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 34, BN.2016/No.1648, peraturan.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2016.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia NO. 7, BN.2021/No.1364, peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 20, BN 2024 (511) : 5 hlm.; jdih.kemendag.go.id
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang Dilarang Untuk Diekspor
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kebijakan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor dan meningkatkan nilai tambah ekspor kratom Indonesia, serta memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi eksportir, perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
Dasar hukum Permendag ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 7 Tahun 2014; PP Nomor 83 Tahun 2010; PP Nomor 29 Tahun 2021; PP Nomor 40 Tahun 2021; PP Nomor 41 Tahun 2021; PP Nomor 26 Tahun 2023; Perpres Nomor 11 Tahun 2022; Permendag Nomor 29 Tahun 2022; Permendag Nomor 22 Tahun 2023; Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023; dan Permen ESDM 6 Tahun 2024.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 526) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor diubah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2024.
Permendag ini mengubah Permendag Nomor 22 Tahun 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 27, BN.2023 (607)/9 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Bantuan Hukum Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelindungan dan jaminan pemenuhan hak hukum kepada pemohon bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum, perlu diberikan bantuan hukum oleh Kementerian Perdagangan;
b. bahwa untuk memberikan bantuan hukum baik dalam proses peradilan maupun di luar peradilan terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan, perlu mengatur mekanisme pemberian bantuan hukum di lingkungan Kementerian Perdagangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pemberian bantuan hukum, bantuan hukum sebelum proses peradilan, bantuan hukum saat proses peradilan, bantuan hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kerja sama dan pembinaan bantuan hukum dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
Hukum Pidana, Perdata, dan DagangPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 199/MPP/Kep/6/2001 tentang Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang, Konvensi, dan/atau Seminar Dagang,
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 8, BN.2024 (123)/46 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Dan Rekomendasi Impor Komoditas Industri Kimia Hulu Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung stabilitas industri kimia hulu
tertentu di dalam negeri dan meningkatkan kelancaran
serta ketersediaan komoditas industri kimia hulu tertentu
yang digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan
penolong dalam menunjang proses produksi industri
dalam negeri, perlu mengatur tata cara penerbitan
pertimbangan teknis dan rekomendasi atas impor
komoditas dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan
Teknis dan Rekomendasi Impor Komoditas Industri Kimia
Hulu Tertentu;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan pertimbangan teknis dan pertimbangan teknis perubahan, verifikasi kemampuan industri dan verifikasi importir umum, lembaga pelaksana verifikasi, penerbitan rekomendasi, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2024.
46 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat