Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang AKUISISI, PENGOLAHAN, PRESERVASI DAN AKSES ARSIP STATIS
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan gubernur tentang Akuisisi, Pengolahan, preservasu dan Akses Arsip Statis
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.43 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.41 tahun 2006, PP No.61 Tahun 2010, PP No.28 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.80 Tahun 2015, PermenpanRB No.49 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA TERTIB LAYANAN JASA KEARSIPAN DAN PUBLIKASI KEARSIPAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan gubernur Kalimantan barat tentang Tata Tertib Layanan Jasa Kearsipan dan Publikasi Kearsipan
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2000, UU No.25 Tahun 2009, UU No.43 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.41 Tahun 2006, PP No.61 Tahun 2010, PP No.28 Tahun 2012, permendagri No.80 Tahun 2015, Perka ANRI No.28 Tahun 2011, Perda No.9 Tahun 2015
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Layanan Jasa Kearsipan dan Publikasi Kearsipan; pejabat/Petugas Layanan Jasa Kearsipan dan Publikasi Kearsipan; Hak dan Kewajiban Lembaga Kearsipan dan pengguna Layanan jasa Kearsipan; mekanisme Layanan Jasa Kearsipan dan publikasi Kearsipan; Biaya/tarif Layanan Jasa Kearsipan; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
Peraturan ini memiliki 27 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 117 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PROSEDUR PEMUSNAHAN ARSIP
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan gubernur Kalimantan barat tentang Prosedur Pemusnahan Arsip
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.43 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 2012, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perka ANRI No.25 Tahun 2012, Perda No.9 Tahun 2015
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Prinsip Pemusnahan; Pelaksana Pemusnahan Arsip; Prosedur Pemusnahan Arsip; Kewenangan Pemusnahan Arsip; mekanisme Persetujuan pemunashan Arsip; Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
Peraturan ini memiliki 25 halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 114 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYUSUTAN ARSIP
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyusutan Arsip;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.43 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 2012, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perka ANRI No.37 Tahun 2016, Perda No.9 Tahun 2015
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; pemindahan Arsip Inaktif; Pemusnahan Arsip; Penyerahan Arsip Statis; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2019.
Peraturan ini memiliki 16 halaman dan 10 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 90, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 90 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PETERNAKAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (7) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pertanian;
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 48 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip;
7. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2016 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 51);
8. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63);
9. Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur;10. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
Peraturan ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Urusan Peternakan pada Perangkat Daerah. Jenis Arsip pada peraturan ini mencakup Urusan Pertanian Sub Urusan Peternakan dan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
-
-
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 89, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 89 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN BENCANA, KECELAKAAN DAN KONDISI BAHAYA PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (7) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Bencana, Kecelakaan dan Kondisi Bahaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 48 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip;
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Bencana, Kecelakaan dan Kondisi Bahaya;
7. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2016 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 51);
8. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63);
9. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Seksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Timur.
Peraturan ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Urusan Bencana, Kecelakaan, dan Kondisi Bahaya pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur. Jenis arsip dalam peraturan ini meliputi Kebijakan, Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Penanganan Darurat, serta Logistik dan Peralatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
-
-
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 88, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 88 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN KEPEGAWAIAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (7) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kepegawaian Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kepegawaian;
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 48 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip;
7. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2016 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 51);
8. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63);
9. Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur.
Peraturan ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kepegawaian Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Jenis arsip dalam peraturan ini mencakup Kebijakan di Bidang Manajemen Kepegawaian, Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara, Formasi dan Pengadaan Pegawai, Mutasi Pegawai, Pengembangan Karir, Kinerja Aparatur Sipil Negara, Kompensasi Aparatur Sipil Negara , Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian, dan Pensiun ASN, Bantuan Hukum, Status dan Kedudukan Pegawai, Sistem Informasi Kepegawaian, Pengawasan dan pengendalian, Administrasi Pegawai, Kesejahteraan Pegawai, Administrasi Perseorangan, dan Penilaian Kompetensi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
-
-
18
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 80 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 73, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 73 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN KESEHATAN
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat