Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi tahun 2013 Nomor 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 08 TAHUN 2010 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 20 Tahun 2013
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2013/20,TLD NO.27, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, yang ditintak lanjuti dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing termasuk salah satu jenis retribusi yang masuk kewenangan Provinsi. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penerbitan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi merupakan urusan pemerintah daerah provinsi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU NO. 13 THN 2003; UU NO. 32 THN 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 12 THN 2008; UU NO. 28 THN 2009; UU NO. 12 THN 2011; PP NO. 69 THN 2010; PP NO. 97 THN 2012; PP NO. 65 THN 2012; PERMENAKERTRANS NO. PER.02/MEN/III/2008; PERDAPROMAL NO. 03 THN 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan dan Keringanan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 20 Tahun 2013
PERUBAHAN-NAMA-PERSEROAN-pt RAKYAT PAPUA SEJAHTERA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2013/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Perseroan, Perusahaan Induk Milik Daerah PT. Rakyat Papua Sejahtera (Holding Company ) Menjadi Perusahaan Induk Perseroan Terbatas Irian Bhakti Mandiri
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Irian Bhakti merupakan BUMD Pemerintah Provinsi papu yang telah menjadi perintis dan pelopor dalam mendorong, meningkatkan, dan menunjang pembangunan serta menjadi titik awal sejarah perekonomian di Provinsi Papua dan perlu ditetapkan peraturan daerah Provinsi papua tentang perubahan nama perseroan.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Provinsi Papua No. 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Nama Perseroran perusahaan Induk milik daerah PT Rakyat Papua Sejahtera (Holding Company) menjadi Perusahaan Induk Perseroan Terbatas Irian Bhakti Mandiri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Mengingat Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Barat sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini. sebagaimana dalam hal tersebut, dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Barat dengan menetapkan Peraturan Daerah yang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Barat.
UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.13 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP NO.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, wewenang, hak dan kewajiban, susunan organisasi, unit pelaksana satpol pp, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselon, pengangkatan dan pemberhentian, pembinaan dan pelaporan, pendanaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD 2013/20 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sejalan dengan diberlakukannya Undang -Undang
Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dituntut adanya Peran
Sekretariat DPRD yang lebih optimal dalam rangka
memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD
Kabupaten Kuningan ,maka perlu dilakukan penyesuaian
terhadap Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kuningan yang sebelumnya telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan
Nomor 10 Tahun 2008;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, dipandang perlu menata kembali Sekretariat DPRD
Kabupaten Kuningan yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun
2008
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2008
Mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah kabupaten kuningan nomor 10 tahun 2008 tentang sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Kota Kendari
ABSTRAK:
Bahwa Kota Kendari sebagai daerah yangberkembang pesat memiliki permasalahan anak yang kompleks harus mengedepankan perlindungan anak yang komprehensif, sinergi dalam segala sektor kehidupan melalui perwujudan Kendari sebagai Kota Layak Anak;
Bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan yang sama dan seluas- luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar;
Bahwa dalam perkembangan masih banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, penelantaran di daerah sehingga diperlukan upaya strategis untuk memberikan perlindungan terhadapanak;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antar Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penyelenggaraan perlindungan anak merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP (Pasal 2 – Pasal 4)
3. HAK DAN KEWAJIBAN ANAK (Pasal 5 – Pasal 6)
4. PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK (Pasal 7 – Pasal 31)
5. PARTISIPASI ANAK (Pasal 32 – Pasal 33)
6. KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH (Pasal 34)
7. KOTA LAYAK ANAK (Pasal 35 – Pasal 39)
8. PERAN SERTA MASYARAKAT (Pasal 40 – Pasal 41)
9. KELEMBAGAAN DAN KOORDINASI (Pasal 42 – Pasal 43)
10. KETENTUAN PIDANA (Pasal 44)
11. PEMBIAYAAN (Pasal 45)
12. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 46)
13. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 47)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 141 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Trayek merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Retribusi Izin Trayek.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; dan PP No. 38 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Pemungutan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2013.
-
-
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat