Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal, perlu menetapkan Perwali tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 3 Tahun 1982; UU No 13 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 1 Tahun 2008; PP No 45 Tahun 2008; Perpres No 76 Tahun 2007; Perpres No 39 Tahun 2014; Perpres No 97 Tahun 2014; Perda Prov Jateng No 7 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda KOta Surakarta No 8 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kebijakan dasar penanaman modal, promosi dan kerja sama penanaman modal, bidang usaha dan bentuk badan usaha, pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal, pengendalian penanaman modal, tata cara pelaporan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, tata cara pelaksanaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2014.
64 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 71 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2014-2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Presiden No.16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Lubuklinggau Tahun 2014-Tahun 2025.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; UUNo.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; PP No.45 Tahun 2008; Perpres No.27 Tahun 2009; Perpres No.36 Tahun 2010; Perpres No.16 Tahun 2012.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Rencana Umum Penanaman Modal Kota Lubuklinggau.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2014.
4 halaman, Lampiran 22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 55 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Bergulir Melalui Program Pemberdayaan kepada Koperasi, usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai pelaku usaha skala Mikro, Kecil dan Menengah dan Koperasi dalam memperoleh perkuatan permodalan masih dirasakan belum optimal serta belum memberikan peluang kemudahan dalam memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan;
b. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan dana bergulir dan lebih mengoptimalkan pembinaan serta pengawasan terhadap peserta Program Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 59 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyertaan Modal Melalui Program Pemberdayaan Kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Bergulir Melalui Program Pemberdayaan Kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kota Kediri;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 19 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Melalui Program Pemberdayaan Kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 19) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 22 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan Kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Tujuan dibentuknya Peraturan Walikota ini adalah :
a. Untuk mendorong Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah agar lebih mampu berperan sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat untuk memacu peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah;
b. Untuk lebih mempertegas status dan kedudukan modal penyertaan melalui Program Pemberdayaan kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam bentuk pinjaman perkuatan permodalan bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM);
c. Untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan arah bagi pengurus/ pengelola Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, pemodal, pembina pelaku usaha Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Bank Pelaksana yang ditunjuk.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Kediri Nomor 59 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyertaan Modal Melalui Program Pemberdayaan Kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kota Kediri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 36 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah
Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu
menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang Penyertaan Modal Daerah
pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun 2014;
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomor 2 Tahun 2014
Pasal 2 Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran
Pasal 4 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2014.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
Sebagai sebuah kota perdagangan dan jasa penanaman modal merupakan salah satu faktor pendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat;
Dalam rangka mempercepat dan mempermudah pelayan investasi dalam penanaman modal daerah perlu mengatur prosedur dan tata cara penanaman modal dalam bentuk izin prinsip;
Selama ini belum ada regulasi di Kota Jambi tentang izin prinsip;
UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008; UU No. 8 Tahun 1995; UU No. 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU no. 14 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 39 Tahun 2009; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 52 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2009; Perpres No. 76 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013
Perwali ini mengatur mengenai Pedoman dan Tata Cara Penerbitan Izin Prinsip Penanaman Modal, meliputi: Maksud, Tujuan; Kewenangan Izin Prinsip; Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal; Pelayanan Perizinan Penanaman Modal;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Walikota ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 15 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investas Tangerang Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013,
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2013,
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kebijakan akuntansi pemerintah daerah, dengan sistematika ketentuan umum, penyertaan modal daerah kedalam PT PITS, permohonan pencairan penyertaan modal daerah, verifikasi permohonan pencairan, ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2014.
8 HLM
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat