Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Baubau Kepada PD. Bahteramas Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan modal dasar PD. Bahteramas Cabang Bau-Bau sebesar Rp. 8.000.000.000,- berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
b. bahwa untuk tertib administrasi dan akuntabilitas penyertaan modal, Pemerintah Daerah kepada PD. Bahteramas, seperti diatur dalam huruf a, perlu ditetapkan mengenai jumlah dan cara penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota mengenai Penyertaan Modal.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan Penyertaan Modal Daerah
BAB III Sumber Dana
BAB IV Bentuk dan Besaran Penyertaan Modal Daerah
BAB V Tata Cara Penyertaan Modal
BAB VI Hasil Usaha
BAB VII Ketentuan Peralihan
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 29 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Baubau Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan modal dasar PT. BPD Sultra berdasarkan Penetapan Otoritas Jasa Keuangan di mana PT. BPD Sultra masuk kategori Buku 1 dengan modal dasar di bawah Rp. 1.000.000.000.000,-, maka Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham berkekuatan memberikan Penyertaan Modal;
b. bahwa untuk tertib administrasi dan akuntabilitas Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. BPD Sultra sebagai mana di maksud pada huruf a, perlu ditetapkan tentang jumlah dan tata cara penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan Penyertaan Modal Daerah
BAB III Sumber Dana
BAB IV Bentuk dan Besaran Penyertaan Modal Daerah
BAB V Tata Cara Penyertaan Modal
BAB VI Hasil Usaha
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 22 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, Perlu Mengatur Pedoman Pengelolaan Investasi Rumah Sakit Umum Daerah
Dasar Hukum Dalam Peraturan ini : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Pengelolaan Investasi, Prosedur Investasi Blud, Hasil Investasi, Pemantauan, Pembinaan Dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2016.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PALOPO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Wewenang
Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Palopo.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten
Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PALOPO
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat menjadi DPMPTSP adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
6. Kepala Dinas adalah Kepala DPMPTSP Kota Palopo.
7. Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat, dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat
APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo.
9. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
10. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palopo berdasarkan Peraturan Daerah atau produk hukum lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau memperbolehkan seseorang atau Badan hukum untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
11. Non Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang dalam bentuk tanda daftar, rekomendasi, fatwa atau lainnya.
12. Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu untuk izin maupun tanda daftar usaha.
13. Perizinan penanaman Modal adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
14. Penyederhanaan pelayanan adalah upaya penyingkatan terhadap waktu, prosedur, biaya pemberian perizinan dan non Perizinan.
15. Penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu adalah kegiatan proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ketahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat.
16. Jenis pelayanan adalah perizinan yang dikelola oleh unit pelayanan perizinan terpadu.
17. Persyaratan adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan.
18. Waktu pelayanan adalah waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan dan non perizinan.
19. Tim teknis adalah kelompok kerja yang terdiri dari unsur-unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait yang mempunyai kompetensi di bidangnya dan mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan dalam memberikan rekomendasi mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan izin yang memerlukan pertimbangan teknis.
20. Pembinaan dan Pengawasan adalah Upaya Pengembangan, Pemantapan, Pemantauan, Evaluasi Penilaian dan Pemberian Penghargaan bagi Pemerintah Daerah dan DPMPTSP.
'.
21. Delegasi adalah Pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
22. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerinta.han atau Penyelenggara Negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.
23. Pelimpahan wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, serta pertanggunmawaban perizinan dan non perizinan, termasuk penandatanganan atas nama penerima wewenang yang ditetapkan dengan uraian yangjelas oleh Walikota kepada Kepala DPMPTSP
BABII MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
(1) Maksud dibentuknnya Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi DPMPTSP dalam menyelenggarakan perizinan dan penanaman modal.
(2) Peraturan Walikota ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang perizinan dan non perizinan terkait usaha dan Penanaman Modal guna mewujudkan hak-hak masyarakat dalam menerima pelayanan yang mudah, cepat, efisien dan transfaran.
BAB Ill PENDELEGASIAN WEWENANG Pasal 3
(1) Peraturan Walikota mi mendelegasikan seluruh kewenangan
penyelenggaraan perizinan dan non perizinan terkait kegiatan
berusaha dan penanaman modal kepada Kepala DPMPTSP , kecuali jenis perizinan dan nonperizinan yang penyelenggaraannya diatur secara khusus melalui undang-undang.
(2) Pendelegasian kewenangan penyelenggaraan penzman dan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pelaksanaan koordinasi kebijaka.n di bidang perizinan dengan
Perangkat Daerah terkait;
b. Pemrosesan, penandatanganan dan penyerahan dokumen perizinan;
c. Prosedur pencatatan dan pelaporan penerimaan pendapatan retribusi perizinan;
d. Penerbitan surat pemcabutan perizinan berdasarkan rekomendasi
TIM Teknis;
e. Pelayanan pengaduan terkait pelayanan perizinan;
f. Penyederhanaan prosedur perizinan; dan
g. Pembinaan Teknis, Pengawasan dan Pengendalian, khusus untuk
kewenangan di Bidang Penanaman modal dan penyelenggaraan reklame.
(3) Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari :
a. Izin Penanaman Modal (IPM);
b. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
c. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
d. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / Izin Gangguan (HO);
e. Izin Lingkungan;
f. Izin Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH);
g. Izin Trayek Angkutan Orang;
h. Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran; i. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); j. Surat Izin Usaha Industri (SIUI);
k. Tanda Daftar (TD);
1. Izin Penyelenggaraan PAUD, Pendidikan Dasar dan Nonformal oleh
Masyarakat;
m. Surat Izin Usaha Perikanan;
n. Izin Sarana Kesehatan;
6. Izin Tenaga Kesehatan;
p. Izin Usaha Terkait Kesehatan;
q. Izin Lokasi;
'� r. SIUP Minuman beralkohol B & C;
s. Izin Tako Swalayan; t. Izin Penelitian; dan u. Izin Reklame.
(4) Perizinan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a, terdiri dari :
a. Izin Prinsip Penanaman Modal;
b. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal;
c. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal;
d. Izin Prinsip Penggabungan Penanaman Modal;
e. Izin Usaha Penanaman Modal;
f. Izin Usaha Perluasan Penanaman Modal;
g. Izin Usaha Penggabungan Penanaman Modal;
h. Izin Usaha Perubahan Penanaman Modal; dan
i. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 4
(1) Pembinaaan atas penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dilakukan secara berjenjang dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan perizinan dan non perizinan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. koordinasi secara berkala;
b. pemberian bimbingan, supervise, konsultasi;
c. pendidikan, pelatihan, pemagangan; dan
d. perencanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Perangkat Daerah yang secara teknis terkait dengan penzman, berkewajiban dan bertanggungjawab melaksanakan pembinaan teknis dan pengawasan atas perijinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dibawah koordinasi Kepala DPMPTSP.
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan kewenangannya, DPMPTSP berpedoman pada ketentuan Peraturan perundang-undangan dan Ketentuan Teknis yang berlaku.
(2) Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Walikota ini dapat dibentuk Tim Pembina dan pengawas pelaksanaan perizinan dan non perizinan yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
BABV
I� KETENTUAN PERALIRAN
Pasal 6
(1) Segala bentuk perizinan dan non perizinan yang telah diterbitkan oleh DPMPTSP sebelum peraturan Walikota ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dan non izin, untuk selanjutnya disesuaikan dengan peraturan Walikota ini.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di DPMPTSP, termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) disusun oleh Kepala DPMPTSP dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 7
Hal-hal mengenai penyelenggaraan pelayanan perizinan perizinan yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
dan non ini akan
Pasal 8
Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Walikota Nomor 8
Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Perizinan Kepada
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota
Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Walikota Nomor 8
Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Perizinan Kepada
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota
Palopo
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 16 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya peningkatan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Baubau, maka dipandang perlu menetapkan Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bau-Bau; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Baubau tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bau-Bau;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5324);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5493);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tugas Pokok dan Fungsi
BAB III Ketentuan Lain-Lain
BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 16 Tahun 2016
ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS UPT PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENERTIBAN PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis UPT Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 8 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu dibentuk Unit Pelaksanan Teknis UPT Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun )999 Nomor 75, Tambahan }��bai:an _
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturn Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215 Tanbahan Lembaran Negara Republik Nomor 5357);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
11. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
12. Peraturan Kota Palopo Nomor 34 Tahun 2015 tentang Standar Biaya dalam Penyusunan Dokumen Pelaksana Anggaran Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2016;
13. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
14. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017;
15. Peraturan Walikota Palopo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo;
16. Peraturan Walikota Palopo Nomor 23 Tahun 2016 tentang �enyederhanaan Perizinan dan Non Pe�an di Kota Palopo;
17. Peraturan Walikota Palopo Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017;
18. Keputusan Walikota Palopo Nomor 357 /XI/2016 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo;
19. Keputusan Walikota Palopo Nomor 358/XI/2016 tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo;
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
1 . Daerah adalah Daerah Kota Palopo;
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
5. Dinas adalah Dinas Penanaman Modal dan Penlayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Palopo dan selanjutnya disingkat DPMPl'SP Kota Palopo;
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Palopo;
7. Unit Pelaksana Teknis Dinas disingkat UPI' adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengwasan, Pengendalian, dan Penertiban Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo;
8. Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo;
9. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional yang memiliki keahlian tertentu di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPI') pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo.
BABII
PEMBENTUKAN & KEDUDUKAN
Pasal 2
1. Dengan Peraturan walikota ini, dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo.
2. UPI' Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala DPMPI'SP.
BABm
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(l)Susunan Organisasi UPI', terdiri dari:
a. Kepala UPT ;
b. Sub Bagian Tata Usaha, dan c. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi UPI' Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Perizinan tercantum pada lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan Peraturan ini.
BABIV
TUGAS DAN RINCIAN
Bagian Kesatu
Tugas clan Rincian Tugas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPT Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Perizinan mempunyai tugas pokok membantu Kepala DPMPTSP dalam melaksanakan tugas pokok dan kewenangan DPMPTSP di bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Perizinan dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. merumuskan kebijakan teknis dalam bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Perizinan;
b. melaksanakan kegiatan Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban
Perizinan;
c. menyusun perencenaan dan pelaksanaan program di bidang
Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Perizinan;
d. melaksanakan koordnasi dengan instansi yang berwenang dalam rangka Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Perizinan;
e. melaksanakan pemantauan hasil kegiatan;
f. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan dan mengevaluasi hasil kerjanya;
g. menilai kinerja Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. membuat laporan hasil kegiatan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
i. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
j. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan
sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Tugas clan Rincian Tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPT dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPT.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiata.n Sub Bagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sub Bagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan /atau
menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program
UPT;
h. mengkoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
1. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
J. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan. kepegawaian dan hukum;
k. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
1. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan ketatausahaan;
m. mengkoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana;
n. mengkoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumah tanggaan;
o. mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BABV JABATAN FUNGSIONAL Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI TATAKERJA Pasal 7
(1) Kepala UPI' dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum
yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPI', Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT melaksanakan tugas r dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPT, Kepala Sub Bagi.an Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip:
a. hierarki;
b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi;
e. sinkronisasi;
f. simplikasi;
g. akuntabilitas;
h. transparansi;
1. efektivitas; dan j. efisiensi.
Pasal 8
(1) Kepala UPI', Kapala Sub Bagian Tata Usaha dan seluruh personil dalam lingkungan UPT wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPT.
(3) Kepala UPT dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPT.
BABVII
PEifGANGKATAlf DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l, .
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 11 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Layanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan PTSP oleh kabupaten/kota, Bupati/ Walikota memeberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada Kepala BPMPTSP Kanupaten/Kota;
b. bahwa Peraturan waliokta Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti
UU No 2 Tahun 1993; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PerPres No 97 Tahun 2014; PERDA No 1 Tahun 2008; PERDA No 13 Tahun 2014; PERWAL No 83 Tahun 2014
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Pendelegasian Wewenang; 4. Pembinaan Teknis dan Pengawasan; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2016.
5 halaman, 3 lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 55A Tahun 2015
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Depok No. 3 Tahun 2012 tentang Jenis, Waktu, Mekanisme dan Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Depok
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Wali Kota Depok Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Jenis, Waktu, Mekanisme dan Pendelegasian Wewenang Penandatangan Perizinan Pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 39 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme dan Laporan Pertanggungjawaban Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang dan PT. Bank Pembangunan Dearah Jawa Tengah kepada Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk mernpcrkuat struktur permodalan IJadan
Usaha Milik Daerah Kota Semarang dan PT. Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah dalam rangka
pengembangan usaha dan peningkatan pelayanan kepada
masyarakat serta peningkatan pendapatan asli daerah,
diperlukan dukungan dari Pemerlntah Kota Semarang dalarn
bentuk penyertaan modal daerah; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan
modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa untuk mekanisme dan laporan peratnggungjawaban
penyertaan modal Badan U saha Milik Daerah dan PT. Bank
Pembanguuan daerah -Iawa Tcngah sebagai, i<t"~ dimaksud
tersebut huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota Semarang tentang Mekanisme dan
Laporan Pertanggungjawaban Penyertaan Modal Badan
Usaha Milik Daerah Kota Semarang dan Pf. Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kepada Pemerintah Kota
Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahuri 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tanun 2007; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pernerintah Nornor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomnr 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor '71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat T Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, prinsip dan tujuan, mekanisme dan laporan pertanggungjawaban, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat