Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTI BIAYA CETAK PETA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf i juncto Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Perda tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pengganti Biaya Cetak Peta, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2013.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kabupaten Merangin Nomor 32 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Cetak Peta dan Pendaftaran Tanah, dicabut dan dinyatakan Tidak berlaku
Pada saat Perda ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Perda Kabupaten Merangin Nomor 32 Tahun 2001 masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.
13 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggara Parkir
ABSTRAK:
Dalam rangka menjaga ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan serta pelayanan terhadap kebutuhan ruang parkir kendaraan, maka perlu diatur Penyelenggaraan Parkir dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Parkir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Parkir, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur pula antara lain mengenai perlengkapan jalan; penyelenggaraan parkir; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan masyarakat di bidang retribusi dipandang perlu menetapkan Retribusi Pelayanan Tera dalam Wilayah Kabupaten Buton Utara
UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 14 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 25 Tahun 2000, PP No. 38 Tahun 2007, Kepmendagri No. 17 Tahun 1997, Perda No. 4 Tahun 2008, Perda No. 6 Tahun 2008,
Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Sanksi Administratif; Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2013.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, https://karimunkab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. Pajak Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah guna untuk membiayai
Pembangunan dan Pelaksanaan Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah; b. bahwa dalam Pelaksanaan Pengalihan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan menjadi Pajak Daerah dipandang perlu melakukan perubahan atas besaran tarif yang dikenakan terhadap
pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 13 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 58 Tahun 2005; UU Nomor 69 Tahun 2010
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2010 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Nomor 19) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2013.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2010
-
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2013 No.3/TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat, daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu jenis Retribusi yang merupakan kewenangan daerah dan pelaksanaan pungutannya harus didasarkan pada Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2009; UU No 25 tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2005;PP No 79 Tahun 2005; PP No 6 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No 38 Tahun 2008; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Daerah Tk II Blora No 6 Tahun 1988; Perda Kab Blora No 3 Tahun 2008; Perda Kab Blora No 2 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 9 Tahun 1998 dicabut dan dinyatakan tidka berlaku
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
Bahwa dengan dilaksanakannya Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah berdasarkan kebutuhan dan evaluasi serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku perlu adanya perubahan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.8 Tahun 1981, UU No.14 Tahun 2002, UU No.34 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.4 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.135 Tahun 2000, PP No.136 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perpres No.1 Tahun 2007, Permendagri No.13 Tahun 2006, .
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pasal 23, pasal 71 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 4 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kedaraan Bermotor.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang:
Retribusi Pengujian Kedaraan, dengan sistimatika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek, Dan Wajib Retribusi;
3. Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
4. Golongan Retribusi Dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Penetapan Dan Struktur Besarnya Tarif Retribusi;
6. Saat Retribusi Terutang;
7. Wilayah Pemungutan Dan Masa Retribusi;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Sanksi Administrasi;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan;
12. Keberatan;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
14. Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;
15. Kadaluwarsa Penagihan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Penyidikan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi tahun 2013 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat