Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Dari Walikota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 01 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan PTSP oleh kabupaten/kota, Bupati/Walikota memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Non perizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota; b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti
UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Pepres Nomor 97 Tahun 2014; Perda Nomor 8 Tahun 2016; Perwal Nomor 74 Tahun 2016
1. ketentaun Umum, 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan; 5. Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan; 6. Penerbitan, Penolakan, Pembatalan Dan Pencabutan Izin; 7. Pembinaan Dan Pengawasan; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 114 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Sebagai tindaklanjut ditetapkannya Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin
dan dalam rangka meningkatkan efektifitas
pelaksanaan tugas Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu menjabarkan
tugas pokok dan fungsi unsur-unsur organisasi dalam
bentuk uraian tugas.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 100 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016.
Peraturan
Walikota Banjarmasin tentang uraian tugas Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Banjarmasin, meliputi Ketentuan Umum; Uraian Tugas pada Dinas, Sekretariat, Bidang Penanaman Modal, Bidang Perizinan Tertentu, Bidang Perizinan Jasa Usaha, Bidang Pengendalian Mutu, Bidang Data dan Sistem Informasi, Bidang Pengkajian dan Pengembangan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
27 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 100 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi,
efektifitas, transparansi dan akuntabilitas
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan
masyarakat, maka perlu ditetapkan penyusunan
Standar Operasional Prosedur Administrasi
Pemerintahan (SOP AP). Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan dengan
Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Standar
Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
pada Badan Pelayanan Perizinan terpadu dan
Penanaman Modal Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76
Tahun 2013; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97
Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3
Tahun 2014.
Peraturan ini memuat Standar
Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
pada Badan Pelayanan Perizinan terpadu dan
Penanaman Modal Kota Banjarmasin, meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Manfaat; Standar Operasional Prosedur; Pemeriksaan Dokumen; Bagan atau Alur Proses; Pengaduan Pelayanan Publik; Penyesuaian dan Perubahan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
Peraturan ini mencabut Peraturan W alikota
Banjarmasin Nomor 58 Tahun 2014 Perubahan atas Peraturan Walikota
Banjarmasin Nomor 50 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur
(SOP) pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal
Kota Banjarmasin
89 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 85 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin, maka perlu mengatur dan merumuskan tugas pokok, fungsi dan tata kerja Dmas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang tugas pokok, fungsi dan tata kerja Dinas Penanaman dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin, dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Tugas Pokok dan Fungsi; 3. Tata Kerja; 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 63 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Bidang Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
untuk memberikan pelayanan yang prima di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah, perlu disusun Standar Pelayanan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Moda lKota Banjarmasin. berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Standar Pelayanan Bidang Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Dan Penanaman Modal Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Presiden Republik Indonesia 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang standar pelayanan bidang perizinan pada badan pelayanan perizinan terpadu dan penanaman modal, dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Komponen Standar Pelayanan; 5. Maklumat Pelayanan; 6. Pengorganisasian dan Pengendalian; 7. Pengembangan Kapasitas; 8. Pemantauan dan Evaluasi; 9. Pendanaan; 10. Ketentuan Penutup. Maksud ditetapkannya Standar Pelayanan adalah sebagai pedoman bagi aparatur Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Banjarmasin dan
masyarakat atau penerima pelayanan dalam proses penyelenggaraan pelayanan administratif di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Banjarmasin. Untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas mengacu Standar Pelayanan yang berkelanjutan dilaksanakankan monitoring, evaluasi, pengawasan, pembinaan dan pengendalian oleh Sekretaris Daerah selaku penanggung jawab penyelenggaraan pelayanan secara umum yang secara operasional dikoordinasikan oleh Asisten Administrasi dan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan serta secara teknis dibantu oleh Bagian Organisasi sesuai tugas pokok dan fungsi berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Pengembangan kapasitas dapat berupa peningkatan kemampuan system aplikasi perizinan berbasis elektronik, peningkatan kelembagaan,Sumber Daya Manusia (SDM) dan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dalam rangka penyusunan, penerapan, pencapaian kinerjaypelaporan, monitoring, evaluasi, pembinaan, pengawasan, pengembangan system, serta pengembangan kapasitas untuk mendukung penyelenggaraan Standar Pelayanan pada BP2TPM diperlukan biaya yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2016.
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 48 Tahun 2013
77 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 58 Tahun 2016
PERWALI Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, maka Pemerintah Kota Yogyakarta perlu menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kota Yogyakarta.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007.
Tujuan disusunnya RUPM Kota Yogyakarta adalah sebagai acuan bagi SKPD dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan kegiatan penanaman modal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
4 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 44 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungbalai
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kota Tanjungbalai, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan kedudukan,Susunan Organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungbalai sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan meningkatkan kinerja Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungbalai.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU nomor 12 Tahun 2011; UU nomor 5 Tahun 2014; UU nomor 23 Tahun 2014; UU nomor 30 Tahun 2014; PP nomor 20 Tahun 1987; PP nomor 18 Tahun 2016; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; uraian tugas dan fungsi; tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
14 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 40 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pencairan Penyertaan Modal Daerah dalam Bentuk Uang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan penyer4taan modal berupa uang pada beberapa Badan Usaha Milik Daerah Kota Cilegon, yang telah dianggarkan dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cilegon perlu diatur tata cara pencairan modal daerah dalam bentuk uang
Pasal 18 ayat5 (6) UUD 19454; UU Nomor 15 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UUD Nmor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PM Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2010
1. Ketentuan Umum, Ruang Lingkup; 3. Penyertaan Modal; 4. Tata Cara Pencairan Penyertaan Modal; 5. Pertanggungjawaban Pencairan; 6. Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 33 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KOTA METRO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat