Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operating Procedure Pelayanan Pengaduan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 9 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pematangsiantar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
7 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang IZIN LOKASI DAN IZIN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat serta pembinaan, pengendalian dan pengawasan tanah agar berdaya guna dan berhasil guna bagi pembangunan daerah serta dalam rangka upaya mewujudkan keseimbangan dan kelestarian fungsi lingkungan serta penanaman modal, maka perlu mengatur perizinan tentang izin lokasi dan izin perubahan penggunaan tanah yang berpedoman pada tata ruang wilayah
di Kota Madiun;
b. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 04 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi pada saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sambil menunggu proses pembentukan Peraturan Daerah yang mengatur perizinan pemanfaatan ruang, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Izin Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah;
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan;
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi;
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2010-2030;
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun;
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Ruang Lingkup peraturan ini yang meliputi Izin Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanag;
3. Larangan;
4. Monitoring dan Evaluasi;
5. Sanksi Administratif;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 4 tahun 2015 tentang Izin Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (Serita Daerah Kota Madiun Tahun 2015 Nomor 4/G) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 9 Tahun 2017
otonomi dan pemerintah daerah - PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA TIDORE KEPULAUAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 405
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan walikota ini terdiri dari dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kota
Tidore Kepulauan Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tidore
Kepulauan perlu dilakukan penyesuaian tata kerja pada Organisasi Perangkat Daerah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tidore Kepulauan, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah, dan untuk efektivitas dan efisiensi Pelayanan Publik guna meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing daerah, perlu dilakukan penyederhanaan prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan secara cepat, mudah, murah, transparan, akuntabilitas dan pasti agar mempermudah proses pemberian layanan izin kepada masyarakat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum peraturan walikota ini terdiri dari UU No.1 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Peraturan Presiden No.97 Tahun 2014, Pemendagri No.20 Tahun 2008, Perda Kota Kepulauan No.8 Tahun 2016.
Peraturan walikota ini diatur tentang Pendelegasian kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada dinas penanaman modal dan pelayananan terpadu satu pintu kota tidore kepulauan. dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Dan Tujuan; Pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan; Koordinasi dan Pelaporan; Pembiyayaan; Ketentuan Perihalan; Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
8 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 8 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pematangsiantar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pematangsiantar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
13 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Bidang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan perizinan
dan non perizinan secara cepat, murah, mudah,
transparan, serta meningkatkan hak-hak masyarakat
terhadap pelayanan yang prim.a, dipandang perlu untuk
mendelegasikan wewenang perizinan dan non perizinan
kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Magelang; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam
rangka mendekatkan serta memperpendek proses
pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat,
mudah, transparan, pasti, dan terjangkau dilaksanakan
suatu pelayanan terpadu satu pintu;
Dasar Hukum dari Peraturan Waliktota ini adalah : UU No 17 tahun 1950; UU No 25 tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : pendelegasian wewenang bidang perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Keputusan Walikota
Magelang Nomor 068.2/64/ 112 Tahun 2008 tentang Penetapan Jenis-jenis
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang Dikelola oleh Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu Kota Magelang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 5 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERWALI Kota Tomohon No. 3 Tahun 2017 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN DAN PENANDATANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan jenis-jenis perizinan dan non perizinan yang dilayani oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008;
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kepala Badan Penanaman Modal Nomor 69 Tahun 2009; Nomor M.HH-08.AH.01.01.2009; Nomor 60/M-DAG/PER/12/2009; Nomor 10 Tahun 2009;
- Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2016;
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang penambahan pelimpahan kewenangan penerbitan dan penandatanganan perizinan dan non perizinan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
4 halaman terdiri dari 2 halaman batang tubuh (2 pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Sawahlunto tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di Bidang perizinan maupun non perizinan sebagai usaha untuk menyederhanakan Birokrasi dan menciptakan pelayanan publik yang transparan, efektif dan efisien serta dalam rangka menciptakan pelayanan terpadu maka perlu pendelegasian wewenang pelayanan, pemrosesan dan penertiban perizinan ke Dinas Penanaman Modal, pelayanan Satu pintu dan tenaga Kerja, Bahwa perlu menetapkan Perwako Sawahlunto tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA KOTA SAWAHLUNTO.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN BIDANG PERIZINAN
DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL
DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KOTA BINJAI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat