Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KOTA BANDA ACEH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Kota Banda Aceh.
UU Nomor 8 (Drt) Tahun 1956, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 25 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 5 Tahun 1983, PP Nomor 1 Tahun 2008, PP Nomor 45 Tahun 2008, Perpres Nomor 16 Tahun 2012, Perpres Nomor 39 Tahun 2014, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017, Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2009
Ketentuan Umum, Rencana Umum dan Penanaman Modal, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
34 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 366
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Gerakan Promosi Ternate
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam rangka mensinergikan upaya promosi serta memberikan informasi potensi peluang usaha melalui promosi investasi kepariwisataan, guna meningkatkan minat calon penanam modal untuk berinvestasi di Kota Ternate, perlu ditempuh langkah sistematis dan terencana oleh masyarakat dan/atau komponen masyarakat bersama dengan pemerintah daerah, dalam percepatan promosi Ternate sehingga dapat meningkatkan daya saing daerah yang berorientasi pasar dalam menghadapi persaingan global; untuk mendukung proyek perubahan “akselerasi promosi investasi melalui pariwisata berbasis komunitas Ternate” (Paris Kota), perlu didukung melalui suatu gerakan promosi yang dilaksanakan secara terpadu; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Gerakan Promosi Ternate.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Gerakan Promosi Ternate dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan dan Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2018
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Balikpapan No. 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan jenis layanan perizinan dan nonperizinan yang didelegasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kota Balikpapan, perlu mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada DinasPenanaman Modal dan Perizinan Terpadu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERPRES NO.97 Tahun 2014; PERWALI 18 Tahun 2017
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu sehingga menambah informasi berikut
daya tarik wisata, yang terdiri atas:
a) daya tarik wisata alam;
b) daya tarik wisata budaya; dan
c) daya tarik wisata buatan/binaan manusia.
sedangkan kawasan pariwisata, yang terdiri atas:
a) penggunaan lahan yang telah dilengkapi dengan prasarana sebagai tempat untuk menyelenggarakan usaha pariwisata dan fasilitas pendukung lainnya;
b) penyediaan bangunan untuk menunjang kegiatan pariwisata dalam kawasan pariwisata; dan
c) usaha kawasan pariwisata lainnya yang ditetapkan oleh Wali Kota
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
Mengubah PERWALI NO.18 Tahun 2017
7 hlm. 4 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung Pada Perusahaan Daerah Air Minum DuaSudara Kota Bitung Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat 4 Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemkot Bitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Duasudara, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Duasudara.
UU Nomor 7 Tahun 1990; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 2 Tahun 2007; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Nomor 8 Tahun 2012; Perda Nomor 4 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 7 Tahun 2016; Perda Nomor 7 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyertaan modal pada PDAM yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018 melalui RKUD Pemerintah Kota ke Rekening PDAM.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
5 Pasal (4 hlm)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2018
Penanaman Modal dan Investasi-Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD 2018/16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Umum Penanaman Modal Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Fungsi dan Sistematik RUPMK, Jangka Waktu, dan Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 15 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha NegaraBadan Layanan UmumPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Padang No. 28 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 07 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 37 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PALOPO
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 7 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dipandang perlu melakukan perubahan Tugas Pokok dan Fu ngsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo yang tidak bersesuaian antara nama jabatan dengan uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2016 ten tang Susunan Organisasi, Kedudukan,Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Palopo; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dirnaksud dalam huruf a, perlu menPalopo tentang Perubahan Peraturan Walikota Palopo etapkan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan,Tugas dan Pungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Palopo;
I. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4186); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4856); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4856); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu; }_C>_�per�tu_ran J�_e.!1.teri_ Daj@l Negerj Nomor. _24 Tahun _ 2006 �- tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Dalam Negeri Daerah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organasasi Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu; v13. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PERUBAHAN ATAB PERATURAN 'WALIKOTA PALOPO NOMOR 37 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANIBASI, KEDUDUKAN, TUGAB DAN FUNGSI BERTA TATA KERJA DINAB PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU BATU PINTU KOTA PALOPO.
pasal 1
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo diubah sebagai berikut:
1. Diantara Huruf d dan huruf e dalam Pasal 13 ayat (3) disisipkan satu huruf sehingga berbunyi sebagai berikut:
pasal 13
( 1) Bidang Promosi, Data dan Informasi Penanaman Modal dipimpin oleh Seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
(2) Kepala Bidang Promosi, Data dan lnformasi mempunyai tugas pokok : merencanakan dan melaksanakan kegiatan promosi Penanaman Modal, serta mengelola Data dan menyebarluaskan informasi di Bidang Penanaman Modal;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagai dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Promosi, Data dan Informasi Penanaman Modal mempunyai Fungsl : a. Menyiapkan dan Merumuskan bahan untuk menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan informasi, pengaduan dan penanganan pengaduan pelayanan perizinan; b. Melaksanakan kegiatan penyebarluasan informasi pelayanan perizinan dan pelayanan pengaduan baik secara langsung maupun . tidak langsung; c::.P Melaksanakan pemberian layanan infonnasi pelayanan perizinan melalui pusat layanan informasi; d. Mengkoordinir aparatur di loket pelayanan informasi, pengaduan dan penanganan pengaduan perizinan; d. l ·.Memfasilitasi kegiatan koordinasi Penanaman Modal; e. Melakukan identifikasi dan melaksanakan penanganan pengaduan pelayanan perizinan; f. Mengolah, menganalisa dan merumuskan masalah pengaduan perizinan; g. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam penyelesaian masalah perizinan; h. Melakukan pelaksanaan survey kepuasan masyarakat secara berkala; i. Menyusun laporan pelaksanaan tugas seksi; j. Mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada staf; k. Menilai prestasi kerja staf; dan 1. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. 2. Dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
pasal 22
( 1) Seksi Pelayanan Informasi dan Pengaduan Perizinan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Informasi Pengaduan dan Pelayanan Terpadu.
(2) Kepala Seksi Pelayanan Informasi dan Pengaduan Perizinan mempunyai Tugas Pokok : melaksanakan pelayanan informasi dan pengaduan perizinan.
(3) untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Kepala Seksi Pelayanan Informasi dan Pengaduan Perizinan, mempunyai Rincian Tugas :
a. Menyiapkan dan Merumuskan bahan untuk menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan informasi, pengaduan dan penanganan pengaduan pelayanan perizinan;
b. Melaksanakan kegiatan penyebarluasan informasi pelayanan perizinan dan pelayanan pengaduan baik secara langsung maupun tidak langsung;
c. Melaksanakan pemberian layanan informasi pelayanan perizinan melalui pusat layanan informasi;
d. Mengkoordinir aparatur di loket pelayanan informasi, pengaduan dan penanganan pengaduan perizinan; e. Melakukan identifikasi dan melaksanakan penanganan pengaduan ___ pelayanan perizinan; . f. Mengolah, menganalisa dan merumuskan masalah pengaduan perizinan; g. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam penyelesaian masalah perizinan; h. Melakukan pelaksanaan survey kepuasan masyarakat secara berkala; 1. Menyusun laporan pelaksanaan tugas seksi. 3. Dalam Pasal 24 ayat (3)huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf I diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
pasal 24
(1) Seksi Pelayanan Umum dan Pelaporan Perizinan, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Informasi Pengaduan dan Pelayanan Terpadu.
(2) Seksi Pelayanan Umum dan Pelaporan Perizinan mempunyai Tugas Pokok : melaksanakan pelayanan umum dan pelaporan perizinan.
(3) untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Kepala Seksi Pelayanan Umum dan Pelaporan Perizinan, mempunyai Rincian Tugas :
a. Menyiapkan dan menyusun bahan rencana kegiatan pelayanan umum dan pelaporan perizinan; b. Melakukan pelayanan umum perizinan; c. Melakukan koordinasi dan memfasilitasi penyelesaian pelayanan umum perizinan; d. Mengkoordinir aparatur petugas pelayanan umum dan pelaporan perizinan; e. Menyusun laporan penyelenggaraan perizinan; f. Menyusun laporan pelaksanaan tugas seksi; g. Mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada staf; h. Menilai prestasi kerja staf; 1. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas; j. Mengolah, menganalisa dan merumuskan masalah pengaduan perizinan; k. Melakukan identifikasi dan melaksanakan penanganan pengaduan pelayanan perizinan; dan I. Melakukan pelaksanaan survey kepuasan masyarakat secara berkala.
Pasal II Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan perundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Betita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 77 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Penanaman Modal Dalam Negeri di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2014 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri di Kota Banjarbaru,
diperlukan Pedoman dan Tata Cara Perizinan Penanaman
Modal yang menjadi acuan bagi Aparatur Penanaman
Modal dan Pengusaha dalam melaksanakan penanaman
modal di Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tabun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tabun 2014; Perpres Nomor 90 Tahun 2007; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan ;Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan :Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 10 Tahun 2012; 10.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 5 Tahun 2013; 11.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor4 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor14Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 15 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor04 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Penanaman Modal Dalam Negeri di Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan PMDN; Pelayanan Perizinan PMDN; Ketentuan Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
29 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 62
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11, Pasal
16, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 31, dan Pasal 33
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2014
tentang Penanaman Modal maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2014
tentang Penanaman Modal;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3241);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4761);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887); 14. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65);
15. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 46 Tahun
2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal
Kota Pasuruan Tahun 2014-2025 (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 46);
16. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 5 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2017 Nomor 5);
4724);
peraturan ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan tentang penanaman modal. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud tujuan, ruang lingkup, tata cara kerjasama, perizinan, pemberian insentif, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administratif.,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
jumlah 22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 58 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat