Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan realisasi penanaman modal dan terlaksananya fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan penanaman modal melalui koordinasi yang terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta perusahaan penanaman modal sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, perlu mengoptimalkan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 98 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Probolinggo
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan ditetapkan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang diatur dalam Peraturan Walikota ini;
3. Ruang lingkup kegiatan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal;
4. Kewenangan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
5. Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Penanam Modal;
6. Penyelenggaraan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
7. Tindakan Administratif dalam rangka pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
8. Biaya;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
27 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Umum Penanaman Moal Kota Medan Sampai Dengan Tahun 2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Recana umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/kota; bahwa Rencana Umum Penanaman Modal tersebut akan digunakan untuk memberikan arah dan pedoman terhadap pelaksanaan penanaman modal di Kota Medan; bahwa berdasarkan atas pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk peraturan wali kota Medan Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Medan Sampai Dengan Tahun 2025.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No. 8 Drt Tahun 1956 ; UU No.25 Tahun 2004 ; UU No.25 Tahun 2007 ; UU No.23 Tahun 2014 ; PP No.22 Tahun 1973 ; PP No.38 Tahun 2007 ; PP No.18 Tahun 2016 ; PerPres No.16 Tahun 2012 ; PerKA BKPM No.9 Tahun 2012 ; PERDA Kota Medan Nomor 8 Tahun 2009 ; PERDA Kota Medan No.2 Tahun 2015 ; PERDA Kota Medan No. 15 Tahu n2016 ; PERWALI Kota Medan No.1 Tahun 2017.
Dalam PERWALI ini mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan penyusunan RUPM, sistematika RUPM Kota Medan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
5 Hlm, lampiran : 26 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2018
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka peningkatan investasi Daerah, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah serta meningkatkan pendapatan asli Daerah perlu dilakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk saham Icepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur;
b.bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, Nilai Komulatif penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dibagi besarannya secara bertahap di setiap tahunnya;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Timur Tahun 2018;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.2 Tahun 2014
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam penyertaan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga dan/ atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan. Saham adalah bagian modal disetor perusahaan yang dapat diperjualbelikan baik didalam maupun diluar pasar modal yang merupakan klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan, memberikan hak atas deviden sesuai dengan bagian modal disetor sebagaimana yang ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan. Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur pada Tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp7.475.OOO.OOO,OO (tujuh milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Penyertaan Modal Pemerintah Pemerintah Daerah dalam bentuk saham yang bernilai masing-masing sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebanyak 1.495 (seribu empat ratus sembilan puluh lima) lembar saham dengan nilai keseluruhan sebesar Rp7.475.OOO.OOO,OO (tujuh milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018, melalui angga.ran pengeluaran pembiayaan daerah pada anggaran Penyertaan Modal kepada Bank Pembangunan Daerah dengan kode rekening 6.2.2.02.002.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Wali Kota memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi urusan Pemerintah Kota Kepada Kepala Dinas Penanaman Moda Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Bahwa dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyrakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau dilaksanakan suatu pelayanan perizinan yang terpadu; bahwa berdasarkan atas pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang pendelagsian Sebagian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepalal DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota Medan ini adalah : UUD Tahun 1945 pasal 18 ayat (6), UU No.8 Drt Tahun 1956; UU No.14 Tahun 2008 ; UU No.25 Tahun 2009 ; UU No.28 Tahun 2009 ; UU No.23 Tahun 2014; PP No.22 Tahun 1973 ; PP No.50 Tahun 1991 ; PP NO.35 Tahun 1992 ; PP No.96 Tahun 2012 ; PP No.97 Tahun 2012 ; PP No.97 Tahun 2014 ; PerPres No.97 Tahun 2014 ; PERMENDAGRI NO.24 tahun 2006 ; PERMENDAGRI No.20 Tahun 2008 ; PERMENDAG No.90/M-DAG-PER-12-2014 ; PERMENPERIN No.64/M-IND/PER/7/2016; PERMENPAR No.18 Tahun 2016 ; PERDA Kota Medan No.15 Tahun 2016 ; PERWALI Kota Medan No.1 Tahun 2017.
Peraturan Walikota medan Ini mengatur tentang Ketentuan umum, Modal dan Tujuan, Pendelegasian Sebagian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan, Pelaporan, pembinaan dan pengawasan dari Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2018.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan untuk
peningkatan cakupan pelayanan air minum, maka Pemerintah Kota Balikpapan perlu menambah modal kepada Perusahaan Air Minum Kota Balikpapan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal
Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan, dimana besarnya nilai Penyertaan Modal Daerah pada setiap tahun anggaran, disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Wali Kota tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kota Balikpapan Tahun 2018;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.3 Tahun 2011
Perusahaan Daerah Air Minum yang disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan. Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM pada Tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp9.884.333.478,00. Penyertaan Modal Daerah terdiri atas:
a. dana hibah kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018 sebesar Rp3.000.000.000,00; dan
b. bagi hasil laba bersih PDAM Tahun 2017 sebesar Rp6.884.333.478,00 Penyertaan Modal Daerah dibebankan pada APBD Tahun 2018, melalui anggaran pengeluaran pembiayaan Daerah pada anggaran Penyertaan Modal Daerah pada PDAM dengan Kode Rekening 6.2.2.02.001. PDAM wajib melaporkan hasil penggunaan penambahan Penyertaan Modal Daerah yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Wali Kota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2018.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito Berjangka
ABSTRAK:
Dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan Iatau melakukan investasi jangka pendek uang milik daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak menganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Mekanisme penempatan uang daerah pada bank umum perlu diatur dalam peraturan walikota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dalam Bentuk Deposito Berjangka.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dalam Bentuk Deposito Berjangka. Dalam hal terjadi kelebihan kas, BUD dapat menginvestasikan Uang Daerah dalam bentuk deposito berjangka waktu 1 (satu) bulan yang dapat diperpanjang secara otomatis pada rekening di Bank Umum, untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan / atau manfaat lainnya sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah. Investasi dimaksud harus dapat dipastikan bahwa BUD dapat menarik uang tersebut sebagian atau seluruhnya ke rekening kas Umum Daerah pada saat diperlukan sebelum jatuh tempo, tanpa dikenakan pinalti. Bank pengelola melakukan pencairan deposito paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah diterirnanya surat pencairan deposito.
BUD melakukan evaluasi berdasarkan saldo kas daerah, penerimaan
pendapatan dan rencana kebutuhan belanja berdasarkan anggaran kas,
untuk menentukan jurnlah dana yang dapat diinvestasikan dalam bentuk
deposito. Penerimaan bunga atas investasi uang daerah dalam bentuk deposito
langsung dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah. Bank pengelola deposito rnenyarnpaikan laporan bulanan kepada BUD
mengenai tingkat suku bunga, pemindahbukuan penerimaan bunga atas
deposito ke Kas Umum Daerah dan perpanjangan deposito.
Penempatan deposito yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Walikota ini
berlaku, tetap sah dan dilaksanakan sampai dengan masa jatuh tempo dan
selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemantauan, Pembinaan, dan Pengawasan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat
(3,4 Dan 5) Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kota Palopo, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Tata Cara Pemantauan, Pembinaan, dan Pengawasan Penanaman Modal
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
Penanaman Modal (Lembaran Negara
tentang
Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Dearah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanarnan Modal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 701) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanarnan Modal Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
1138
9. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
10. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Di
Kota Palopo (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 05);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PEMANTAUAN,PEMBINAAN,DANPENGAWASAN PENANAMAN MODAL
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
TAHUN 2018 Nomor 32
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kota Palopo, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pcnyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186)
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun
2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan, Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 930);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Dearah;
11. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penenaman Modal (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 701) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Kepala Sadan Koordinsi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Sadan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelaksanaan Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013-2038)
12. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
13. Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal di Kata Palopo. (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 05)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGA'WASAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDABAN PENANAMAN MODAL
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
TAHUN 2018NOMOR 32
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dasar Penilaian Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun
201 7 tentang Penanaman Modal Pasal 35 ten tang kriteria
pemberian insentif dan pemberian kemudahan Penanaman Modal
Kota Palopo;
b. bahwa agar pemberian insentif dan pemberian kemudahan
Penanaman Modal oleh Pemerintah Daerah tidak bertentangan
dengan prinsip pemberian insentif dan pemberian kemudahan
Penanaman Modal dan ketentuan Peraturan Perundang
undangan, perlu pedoman pemberian insentif dan pemberian
kemudahan Penanaman Modal di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang pedoman pemberian insentif dan pemberian kemudahan
Penanaman Modal di Daerah
i. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
"'-"'
l:,6
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4438);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049 ) ;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
'-'.
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2008
tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanarnan Modal di Daerah ( Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4861);
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014
tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
14. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Dearah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Keputusan Kepala Sadan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
25/SK/2004 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanaman
Modal;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2009
tentang Penanaman Modal Daerah;
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu;
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
19. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Penanaman Modal;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV KRITERIA PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN
BAB V PELAPORAN DAN EVALUASI
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 31
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat