Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kader Pemuda Tangguh Bela Negara
ABSTRAK:
a. bahwa pemuda merupakan generasi penerus bangsa yang perlu dibangun kesadaran bela negara melalui sikap mental dan prilaku pemuda;
b. bahwa untuk terwujudnya hal tersebut perlu dilakukan pembinaan terhadap pemuda sehingga mempu menjadi kader pemuda tangguh bela negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diamksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kader Pemuda Tangguh Bela Negara
UU No 9 Th 1956, UU No 40 Th 2009, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, Permendagri No 38 Th 2011, Perda Kota Padang No 6 Th 2016, Perda Kota Padang No 7 Th 2019
Sistematika peraturan ini sebagai berikut:
Ketentuan Umum
Kader Pemuda Tangguh Bela Negara
Pembiayaan
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 26 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Ketatanegaraan, Kenegaraan - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD Kota Tomohon Tahun 2021 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelayanan Administrasi Pemerintahan Daerah, maka dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa pada saat sekarang ini dengan meningkatnya intensitas dan kompleksitas materi komunikasi kedinasan yang dilakukan dibutuhkan sebuah kata persuratan yang efektif dan efisien; c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PERDA No. 4 Tahun 2020.
Pedoman Tata Naskah Dinas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
Perubahan Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
124 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemantapan Wawasan Kebangsaan melalui Literasi Pancasila di Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk mengantisipasi penurunan
pemahaman dan penerapan wawasan
kebangsaaan, diperlukan penanganan yang
terencana dan melibatkan seluruh pemangku
kepentingan, baik dunia pendidikan, Aparat Sipil
Negara maupun masyarakat pada umumnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud di atas, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Pemantapan Wawasan
Kebangsaan Melalui Literasi Pancasila di Kota
Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemantapan Wawasan Kebangsaan melalui Literasi Pancasila di Kota Semarang
Bab III Kerja Sama
Bab IV Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab V Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 24 Tahun 2018
POLA HUBUNGAN KERJA, JALUR KOORDINASI, HARMONISASI, SINKRONISASI DAN KONSULTASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Hubungan Kerja, Jalur Koordinasi, Harmonisasi, Sinkronisasi dan Konsultasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan menciptakan sinergitas pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Bengkulu, dipandang perlu menetapkan Pola Hubungan Kerja, Jalur Koordinasi, Harmonisasi, Sinkronisasi dan Konsultasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bengkulu. Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pola Hubungan Kerja, Jalur Koordinasi, Harmonisasi, Sinkronisasi dan Konsultasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 5 Tahun 2014, UU NO. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 41 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 42 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 45 Tahun 2016.
Peraturan Walikotaini mengatur tentang Pola Hubungan Kerja, Jalur Koordinasi, Harmonisasi, Sinkronisasi dan Konsultasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, kedudukan dan tugas, pola hubungan kerja, jalur koordinasi, harmonisasi, sinkronisasi, dan konsultasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah dan Badan Daerah, staf ahli,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 28 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelaksanan Penyuluhan Pertanian pada Dinas
Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasiiikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai
Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perbengkelan dan Perlengkapan Kendaraan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasiflkasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perbengkelan dan Perlengkapan Kendaraan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perbengkelan dan Perlengkapan Kendaraan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon.
Dasar Hukum Peratuwan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perbengkelan dan Perlengkapan Kendaraan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas, kelancaran, ketertiban dan
kekhidmatan dalam penyelenggaraan suatu acara kenegaraan
dan acara resmi telah ditetapkan Peraturan Walikota Probolinggo
Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Keprotokolan di
Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan telah ditetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
c. bahwa dengan memperhatikan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, Peraturan Walikota Probolinggo Nomor
16 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Keprotokolan di Lingkungan
Pemerintah Kota Probolinggo dalam pelaksanaan dipandang
perlu disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
(Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan lembaran
negara Nomor 5166);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan
Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata
Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4139);
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo
(Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 80).
1. Keprotokolan diatur berdasarkan asas kebangsaan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, dan timbal balik;
2. Penyelenggaraan acara kenegaraan dan acara resmi dilaksanakan sesuai dengan
aturan tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan. Acara kenegaraan dan acara resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera;
3. Penyelenggaraan acara kenegaraan dapat dilaksanakan di daerah atau di luar
daerah. Acara kenegaraan yang dimaksud, diselenggarakan oleh
Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Probolinggo
berkoordinasi dengan panitia penyelenggara.
4. Pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan atau organisasi
internasional dan tokoh masyarakat tertentu mendapat tempat sesuai dengan
pengaturan tata tempat dalam acara kenegaraan atau acara resmi;
5. Tamu negara, tamu pemerintah dan/atau tamu lembaga negara lain yang
berkunjung ke Pemerintah Daerah mendapat pelayanan keprotokolan yang diatur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai
penghormatan kepada negaranya sesuai dengan asas timbal balik, norma-norma
dan/atau kebiasaan dalam tata pergaulan internasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 9 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahKetatanegaraan, Kenegaraan
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERWALI Kota Tarakan No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan WaliKota Tarakan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja Dan Koordinasi Antara Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi Antar Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindak lanjuti penataan
kelembagaan Pembentukan dan susunan Perangkat
Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu adanya pengaturan pola hubungan kerja dan koordinasi antar Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan; bahwa pengaturan pola hubungan kerja dimaksudkan guna lancar dan tertibnya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dari Perangkat Daerah dan instansi vertikal di daerah yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi Antar Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Tujuan dan Prinsip Koordinasi, Struktur Koordinasi Antar Perangkat Daerah, Prosedur dan Tata Cara Koordinasi, Penguatan Fungsi Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Sanksi dan Tindakan Korektif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
24 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat