Peraturan Menteri Perindustrian NO. 19, BN 2021 NO ; 878 ; PERATURAN GO.ID; 331 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perindustrian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 3, BN 2022/ NO 145; https://jdih.ppatk.go.id/ : 29 HLM
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektivitas pengelolaan penerimaan negara
bukan pajak yang berlaku pada Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan perlu disusun Peraturan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
mengenai tata cara pengelolaan penerimaan negara
bukan pajak yang berlaku pada Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012, Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelola PNBP, pengelolaan PNBP, piutang PNBP, pengembalian PNBP, monitoring PNBP dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
29 hlm
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 23, BN 2021/ NO 1495; https://jdih.ppatk.go.id/ : 6 HLM
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) Atas Jenis Pnbp Berupa Denda Administratif Atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan Ke Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Oleh Pihak Pelapor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan tentang Besaran, Persyaratan,
dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) atas Denda
Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan Ke Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan oleh Pihak
Pelapor;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010,Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021,Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, denda administratif, pertimbangan usaha mikro dan Unit kerja di lingkungan PPATK
CATATAN:
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
6 hlm
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 22, BN 2021/ NO 1494; https://jdih.ppatk.go.id/ : 9 HLM
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Penyelenggaraan Program Pelatihan Di Bidang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan tentang Besaran, Persyaratan,
dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0,00% (Nol
Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Penyelenggaraan Program Pelatihan di Bidang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme untuk Tingkat Lanjutan
bagi Pihak Pelapor, serta Penggunaan Sarana dan Prasarana
Sesuai Tugas dan Fungsi;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Jenis PNBP, penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, pertimbangan layanan diselenggarakan secara daring, masa kerja profesi, usaha mikro kecil dan menengah, Pengenaan tarif, Permohonan, tarif jenis PNBP dan Persetujuan atas permohonan dengan pertimbangan,
CATATAN:
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
17 hlm
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional NO. 10, https://jdih.bsn.go.id/: 4 HLM
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2015
PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
Perka BSN No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional
Mencabut
Perka BSN No. 7 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional
PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perka BSN No. 7 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 78/PER/BSN/8/2009 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional
TARIF - PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
2023
Peraturan Menteri Sosial NO. 1, BN 2023 (410): 7 Halaman, jdih.kemensos.go.id
Peraturan Menteri Sosial tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp 0,00 ( Nol Rupiah) Pada Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) pada Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung.
Dasar Hukum Peraturan Kemensos ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 9 Tahun 2018; PP No. 22 Tahun 1997; PP No. 69 Tahun 2020; PP No. 19 Tahun 2023; Perpres No. 110 Tahun 2021; Peraturan Kemensos No. 1 Tahun 2022; Dan Peraturan Kemensos No. 6 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) pada Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jenis PNBP pada Poltekesos Bandung diberikan kepada peserta didik yang berstatus sebagai: a. Mahasiswa Tugas Belajar Kementerian Sosial; b. Mahasiswa Penerima Beasiswa Prestasi; c. Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan; atau d. Mahasiswa Layanan Khusus. Terhadap jenis PNBP dimaksud dikenakan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
Peraturan Menteri Sosial NO. 9, BN.2021/No.1119, peraturan.go.id: 5 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat