pembentukan satuan - polisi - pamong - praja - kabupaten - bogor
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2005/244
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan tugas tertentu di bidang pemerliharaan ketentraman dan penyelenggaraan ketertiban umum serta penegakan Perda dan Perbup sesuai dinamika perkembangan masyarakat sesuai dengan ketentuan Pasal 11 PP No. 32 Tahun 2004 maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubha dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 32 Tahun 2004.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Satuan olisi Pamong Praja Kabupaten Bogor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2005.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2005/NO.14, TLD No.14, LL KOTA PONTIANAK: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Retribusi Potong Hewan Dan Lalu Lintas Hewan
ABSTRAK:
bahwa guna lebih mengefektifkan penerapan pelaksanaan penegakan sanksi hukum Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Potong Hewan dan Lalu Lintas Hewan, agar proses pengadilannya lebih cepat/dapat diproses secara tipiring dipandang perlu mengubah sanksi hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah dimaksud;
UU No.27 Tahun 1959, UU No 8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, Pp No.66 Tahun 2001, Perda No 2 Tahun 1987, Perda No 9 Tahun 2000, Perda No 2 Tahun 2003
PERUBAHANPASAL 22 PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG
RETRIBUSI POTONG HEWAN DAN LALU LINTAS HEWAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2005.
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI POTONG HEWAN DAN LALU LINTAS HEWAN
3 HALAMAN DAN 1HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 14 Tahun 2005
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. Sesuai dengan PP No 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Serta Masyarakat Jasa Konstruksi dan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No 369/KPS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha asa Konstruksi Nasional, pemberian izin Usaha Jasa Konstruksi merupakan Kewenangan Pemerintah Kabupaten;
b. Dengan telah berlakunya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyusun PERDA tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selain yang telah ditetapkan;
c. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi.
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 18 Tahun 1999;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2003;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 28 Tahun 2000;
PP No. 29 Tahun 2000;
PP No. 30 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001.
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No 369/KPS/M/2001.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana
telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Demak Nomor 7 Tahun 1998, disamping telah
mengalami beberapa kali perubahan juga terdapat materimateri yang ada didalam Peraturan Daerah dirasa sudah tidak
sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini ; bahwa sehubungan haf tersebut huruf a, dipandanu perlu
melakukan kodifikasi sekaligus meninjau kembali Peraturan
Daerah Kabupaten Demak Daerah Tingkat II Demak Nomor 7
Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
untuk disesuaikan materinya; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menetri Oalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan ~enetri Dalar'n Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi, tata cara perijinan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip, struktur dan besarnya tarip retribusi, wilayah pemungutan dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tatacara pembayaran, tatacara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara penyelesaian keberatan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 7 Tahun 1998 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Peredaran Dan Penggunaan Air Raksa (Hg)
Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk pengendalian peredaran dan penggunaan air raksa (Hg)
secara bebas oleh masyarakat baik untuk keperluan industri maupun
pertambangan rakyat, dapat mengakibatkan ancaman terhadap kesehatan
manusia / hewan / tumbuh-tumbuhan dan merusak kelestarian lingkungan
hidup. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menghindari dan
mengurangi resiko akibat penggunaan air raksa secara bebas oleh
masyarakat, maka peredaran dan penggunaannya perlu dikendalikan oleh
Pemerintah Daerah;
Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 09 Tahun 2004
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENYALUR AIR RAKSA;
BAB III
KEWAJIBAN DAN PELAPORAN;
BAB IV
KETENTUAN PENGGUNAAN;
BAB V
KETENTUAN LARANGAN;
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2005.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2005/ No. 15 SERI C NOMOR 8; TLD No. 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka memantapkan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab dengan titik berat pada daerah kabupaten;
bahwa dalam pengelolaan sumberdaya perikanan dan kelautan yang ada di daerah ini dapat dimanfaatkan secara berdaya guna dan berhasil guna maka salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah penanganan secara bijaksana dengan memperhatikan kelestarianya;
bahwa untuk pemanfaatan sumberdaya perikanan dan kelautan di daerah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
UU No. 8 Tahun 1981;UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 54 Tahun 2002; Kempen Kelautan dan Perikanan No: Kep.10/Men/2003; Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2004; Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran;sanksi administrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; pencabutan IUP,SPI dan SIKPI; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
14 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 14 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2005 Nomor 14 Seri A Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2005/NO.14.SERI.D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2006 – 2025
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat