Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2015/NO.21, TLD NO.153
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RUANG TERBUKA HIJAU
ABSTRAK:
bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memberikan landasan untuk pengaturan ruang terbuka hijau dalam rangka mewujudkan ruang kawasan perkotaan yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan; bahwa kuantitas dan kualitas ruang terbuka publik terutama Ruang Terbuka Hijau (RTH) saat ini mengalami penurunan yang sangat signifikan dan mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan hidup yang berdampak keberbagai sendi kehidupan perkotaan antara lain sering terjadinya banjir, peningkatan pencemaran udara dan menurunnya produktivitas masyarakat akibat terbatasnya ruang yang tersedia untuk interaksi sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau yang dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan pelaku pembangunan lainnya yang diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan hidup, mencegah pencemaran udara, mencegah perusakan lingkungan, serta mengembalikan pada peran dan fungsinya sebagai paru-paru Kabupaten Tolitoli.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
12 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 21 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
- bahwa pengaturan administrasi kependudukanmerupakan salah satu upaya untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh Penduduk di Kabupaten Lamandau;
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3019);
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4736);
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
- Penyelenggara kewenangan kependudukan dan Dinas Kependudukan dan Pancatatan Sipil
- Pendaftaran penduduk
- Data dan Dokumen Kependudukan
- Perlindungan data kependudukan
- Pencatatan sipil
- Sistem informasi administrasi kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 21 Tahun 2015
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BERBASIS KONSERVASI DI WILAYAH DANAU SENTARUM
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2015/NO.21, TLD No.21, LL KAB KAPUAS HULU: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi Di Wilayah Danau Sentarum
ABSTRAK:
bahwa Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi di Wilayah Danau Sentarum merupakan karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki kedudukan dan peranan penting dalam kehidupan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,UU Republik Indonesia No. 27 Tahun 1959, UU republik Indonesia No.5 Tahun 1990, UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 1994, UU Republik Indonesia No. 6 Tahun 1996, UU Republik Indonesia No. 41 Tahun 19999, UU republic Indonesia No. 31 Tahun 2005, UU Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007, UU republic Indonesia No. 32 tahun 2009, Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2011, UU Republik Indonesia No. 18 tahun 2013, UU Republik Indonesia No. 37 Tahun 2014, UU Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014, UU Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 19990, Peraturan Menteri Kehutanan No. P.56/Menhut-II/2006, Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam SK.230/Iv.Set/2014, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat No. 10 tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kapupaten Kapuas Hulu No. 5 Tahun 2011, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 1 tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas Maksud dan tujuan serta ruang Lingkup, Upaya Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi, Pemanfaatan, Pendekatan Berbasis Konservasi, tangung Jawab Pelaksanaan Pemberdayaan masyarakat, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat, Program Pemberdayaan Masyarakat, Kerja Sama dan Koordinasi, Pendanaan, Pengawasan, Ketentuan Larangan, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
22 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 21 Tahun 2015
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 2, TLD Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa jasa konstruksi mempunyai peran strategis
dalam penyelenggaraan pembangunan dan
memiliki nilai ekonomi dalam mewujudkan
masyarakat yang sejahtera, untuk itu perlu
dilakukan pembinaan terhadap penyedia jasa,
pengguna jasa, dan masyarakat guna
menumbuhkan pemahaman, kesadaran, dan meningkatkan kemampuan akan tugas, fungsi
serta hak dan kewajiban masing-masing dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan tertib
pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi;
b. bahwa guna mendorong kapasitas dan kualitas pelaku usaha jasa konstruksi di Kota Pasuruan,
perlu diatur pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dibiayai oleh pemerintah maupun non pemerintah.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3833);
2, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 63) sebagaimana telah diubah
yang kedua kali dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 92 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Negara Nomor 3956) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59
Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Negara Nomor 3957);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 23/
PRT/M/2009 tentang Pedoman Fasilitasi
Penyelenggaraan Forum Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 25
Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 13).
1. Bentuk Pembinaan Jasa Konstruksi meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan;
2. Pihak yang harus dibina dalam penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi terdiri atas Penyedia
Jasa, Pengguna Jasa dan Masyarakat;
3. Pemerintah Kota menyelenggarakan Pembinaan
Jasa Konstruksi terhadap Penyedia Jasa untuk
meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan
hak dan kewajiban Penyedia Jasa;
4. Pemerintah Kota menyelenggarakan Pembinaan
Jasa Konstruksi terhadap Pengguna Jasa untuk
menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan
hak dan kewajiban Pengguna Jasa dalam
pengikatan dan penyelenggaraan Pekerjaan
Konstruksi;
5. Pemerintah Kota menyelenggarakan Pembinaan
Jasa Konstruksi terhadap Masyarakat untuk
menumbuhkembangkan pemahaman akan peran
strategis Jasa Konstruksi dalam pembangunan,
kesadaran akan hak dan kewajiban guna
mewujudkan tertib usaha, tertib penyelenggaraan,
dan tertib pemanfaatan;
6. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
Pembinaan Jasa Konstruksi disusun dan
disampaikan oleh TPJK kepada Walikota dengan
tembusan kepada Gubernur Jawa Timur dan
Menteri Pekerjaan Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam proses Pengelolaan Keuangan Daerah mengalami perubahan, khususnya dalam penyusunan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Bungo;
Dalam rangka penyempurnaansebagaimana dimaksud pada huruf a, makaPeraturan Bupati Bungo Nomor 45 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bungoperlu dievaluasi dan dilakukan penyesuaian kembali;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 45 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bungo;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 54 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendegri Nomor 13 Tahun 2006; Permendegri Nomor 4 Tahun 2011; Perda Nomor 12 Tahun 2007; Perpub Nomor 45 Tahun 2009.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUNGONOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAHKABUPATEN BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2015.
PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAHKABUPATEN BUNGO
4 hlm; 31 lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Karanganyar
telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah
Nomor : 910/272/2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 tidak bertentangan dengan
kegentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah
beberapa kali; terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015.
Peraturan ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
sebagai berikut:
1. Pendapatan Rp1.967.338.349.000,00
2. Belanja Rp2.052.584.508.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
bahwa pembangunan ketenagakerjaan, sebagai bagian integral dari pembangunan Nasional yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat masyarakat khususnya tenaga kerja, pengaturan ketenagakerjaan yang menyeluruh mencakup pembangunan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan hubungan Industrial serta perlindungan tenaga kerja
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernjataan Berlakunja Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No Nomor 23 dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918); 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3201); 5. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 6. Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468); 7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670); 8. Undang - Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960); 9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 182 Concerning The Prohibition And Immediate Action For Elimination Of The Worst Forms Of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan Dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941); 10. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3989);
Peraturan daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan pada Kota Sorong
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 20 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan pelaksanaan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 54 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2012;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan pemberian hibah daerah dan bantuan sosial di kota Surabaya, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 54 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2012 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4723);
7. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5430);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5272);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 92 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533;
17. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah keempat kali dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 5);
18. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 540);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
24. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2003 Nomor 1/D);
25. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
26. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11);
27. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
28. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 92 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Inspektorat Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 92);
29. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 37 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 54);
30. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 67) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 12);
31. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 69);
Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah dan/atau bantuan sosial sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah;
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, yang diusulkan secara tertulis kepada Walikota, tidak termasuk belanja barang/jasa yang dilaksanakan oleh SKPD dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan;
Ketentuan terkait tata cara pemberian barang/jasa yang dilaksanakan oleh SKPD dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan pelaksanaan anggaran belanja langsung dan pengadaan barang/jasa serta ketentuan pengelolaan barang milik daerah;
Hibah oleh Pemerintah Daerah dapat diberikan kepada :
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah lainnya;
c. Perusahaan Daerah;
d. masyarakat; dan/atau;
e. organisasi kemasyarakatan;
Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini, mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 54 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 88);
b. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 61 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 54 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 97);
c. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 54 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Daerah Tahun 2012 Nomor 12);
d. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 71).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 20 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Belajar Dua Belas Tahun Di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa untuk memberikan arah dan kepastian hukum kepada masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia, maka diperlukan pengaturan tentang wajib belajar dua belas tahun;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar dua belas tahun.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PeraturanPemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5410);
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 90, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4863).
- Sasaran wajib belajar 12 tahun
- hak dan kewajiban masyarakarat, orang tua dan satuan pendidikan serta peserta didik
- Pendanaan pendidikan
- Pelaksanaan wajib belajar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2015 NOMOR 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan emberdayaan serta pelayanan kemasyarakatan maka perlu didukung dengan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa yang baik; bahwa sehubungan dengan perubahan pengaturan kewenangan pengelolaan keuangan desa sejalan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 tahun 2006 tentang Keuangan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2006 Nomor 34 Seri E Nomor 24), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat