Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa sumber daya ikan adalah sebagai bagian kekayaan potensi perairan di Kabupaten Buton Utara adalah dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, dengan mengusahakan secara berdaya guna dan berhasil guna sehinga guna memberikan kepastian hukum dibidang usaha perikanan serta menjaga kelestarian sumberdaya ikan tersebut, maka per lu pengendalian dan pengawasan secara intensif. selain itudalam rangka meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya bidang perikanan yang merupakan salah satu sektor andalan perlu pengelolaan secara optimal dan lestari sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Retribusi Izin Pengeluaran Hasil Perikanan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988; Peraturan Pemerintah Ncmor 22 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Buton Utara; Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Utara
Dalam Peraturan diatur tentang KETENTUAN UMUM; NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA UKUR TINGKAT PEMBERIAN IZIN; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN BESARNYA TARIF; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; MASA RETRIBUSI SAAT RETRIBUSI TERUTANG; WILAYAH PUNGUTAN; TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMBAYARAN; KEBERATAN; PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; KADALUARSA PENAGIHAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRASI; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 yang dipertegas dalam Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 38 Tahun 2007, maka urusan pemerintahan wajib dan pillihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten; pengelolaan urusan pemerintahan lintas daerah; urusan pemerintahan sisa; serta penyelenggaraan urusan pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
NOMOR 13 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PASAR
ABSTRAK:
Tarif retribusi yang diatur dalam Perda Kab. Muaro Jambi No. 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Pasar tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dewasa ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
Mengubah ketentuan Pasal 8.
4 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan dalam Bidang Perhubungan
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
03 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan dalam bidang
Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 03
Tahun 2002) tidak sesuai lagi perkembangan keadaan sekarang,
maka dilakukan penyesuain, berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 06 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan dalam Bidang
Perhubungan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan
15.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
16.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan.
PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 03 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN DALAM BIDANG PERHUBUNGAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 03 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN DALAM BIDANG PERHUBUNGAN
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembangunan Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar, perlu menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah
khususnya dari sektor retribusi daerah;
b. bahwa perikanan sebagai salah satu sektor andalan pembangunan
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar diharapkan mampu memberikan
kontribusi yang besar dalam mendukung percepatan pembangunan
daerah;
c. bahwa salah satu aspek penting dari sektor perikanan yang dapat
dijadikan sumber pendapatan asli daerah dari sektor retribusi daerah
adalah retribusi di bidang Izin Usaha Perikanan.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah–Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 34
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
5. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1980, Tambahan Lembaran Negara Republik
Nomor 3176);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 19, Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor
3408) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 100 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4230);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4139);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4889);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2006
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun
2006 Nomor 21);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar
Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Selayar Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar
Tahun 2008 Nomor 3);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun
2009 tentang Perizinan Usaha Perikanan (Lembaran Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2009 Nomor 6);
(1) Dengan Nama Retribusi Izin Usaha Perikanan dipungut retribusi sebagai
pembayaran atas pemberian izin usaha perikanan.
(2) Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi :
a. Izin Usaha Perikanan (IUP);
b. Surat Penangkapan Ikan (SPI);
c. Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI);
d. Izin Nelayan Andon ( Nelayan Pendatang );
e. Izin Pemanfaatan dan Pemasangan Rumpon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2009.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun
2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Per. Mendagri No. 37 Tahun 2007; Perda Kab. Tapin No. 5
Tahun 2004; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 9 Tahun
2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Penghasilan;
- Bagian Kesatu : Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Bagian Kedua : Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
3. Tunjangan Purna Tugas;
4. Sumber Dana;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2009.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2009
bahwa sebagai dasar hukum pemungutan pajak reklame yang
merupakan salah satu sumber pembiayaan dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam
rangka meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan
masyarakat, telah diberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 9 tahun 1998 tentang Pajak
Reklame; bahwa dengan dilaksanakannya penataan organisasi perangkat
daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
berdasarkan Peraturan Pemerintah Namer 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkal Daerah, dan perubahan atas beberapa
Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar hukum
pembentukannya, maka Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud pada a huruf a perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu membentuk kembali Peraturan Daerah
tentang Pajak Reklame;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor
11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Penghitungan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Pajak; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pelaksanaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2009.
24 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat