Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala ANRI No. 17 Tahun 2011; Perda Sulbar No. 2 Tahun 2016
Pergub ini mengatur pedoman pelaksanaan dalam pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Daerah, yaitu ketentuan dan prosedur sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
212
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala
Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009
tentang Rincian Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan di
Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah
Daerah Provinsi menyelenggarakan penetapan kebijakan
kearsipan di lingkungan pemerintahan daerah provinsi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2009; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 48 Tahun
2016
Pedoman Klasifikasi Arsip, meliputi kode-kode dalam bentuk numerik yang disusun
berdasarkan masalah, yang mencerminkan tugas pokok dan
fungsi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 18 Tahun 2010 tentang
Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan
Tengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
66 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusutan Arsip
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UndangUndang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,
penyusutan arsip dilakukan oleh pencipta arsip
berdasarkan Jadwal Retensi Arsip dan ketentuan Pasal 2
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan
Arsip, Pedoman Penyusutan Arsip merupakan acuan bagi
Pencipta Arsip dalam melaksanakan kegiatan
Penyusutan Arsip. Dalam rangka mewujudkan efisiensi pengelolaan
dan efektifitas pendayagunaan arsip yang bernilai
permanen sehingga menjamin ketersediaan arsip yang
masih layak disimpan dan dipelihara, maka perlu
standarisasi penyusutan arsip
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 2016
Penyusutan Arsip meliputi kegiatan:
a. pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit
Kearsipan;
b. pemusnahan arsip yang telah habis retensinya dan tidak
memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. penyerahan Arsip Statis oleh Pencipta Arsip kepada
Lembaga Kearsipan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
24 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 22 Tahun 2020
SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS-PROVINSI JAMBI
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2020/NO.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dalam rangka pengelolaan Arsip Dinamis dan
perlindungan terhadap keamanannya, perlu adanya pengaturan pembuatan Arsip dan penerimaan Arsip
berdasarkan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip
UU 14 Tahun 2008; UU 43 Tahun 2009; PP 28 Tahun 2012; Permendagri 78 Tahun 2012; Peraturan KEpala Arsip Nasional 17 Tahun 2011; Perda Provinsi Jambi 5 Tahun 2011; Pergub Jambi 6 Tahun 2005
Pergub tersebut mengatur mengenai pedoman dalam melindungi fisik dan informasi Arsip dari penyalahgunaan Arsip untuk kepentingan yang tidak sah. Selain itu Pergub juga mengatur mengenai penyediaan informasi Arsip yang dikategorikan terbuka dan dapat diakses bagi kepentingan publik serta menjamin keamanan Arsip bagi informasi yang
dikecualikan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 21 Tahun 2020
SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2020/No.21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pengelolaan
arsip dinamis dan kemudahan akses arsip bagi
publik dan perlindungan terhadap keamanannya,
perlu adanya Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses
Arsip Dinamis di lingkungan Pemerintahan Sulawesi
Selatan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan
arsip oleh pihak- pihak yang tidak berhak;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun
2011 tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi
Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, pemerintah
daerah mempunyai kewenangan dalam pembentukan
sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis;
1. Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945:
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonseia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5071);
4. Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5149);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah Provinsi (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2010 Nomor 3 dan Tambahan
Lembaran Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 252);
9. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
64 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah
Provinsi (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2013 Nomor 64).
ASAS DAN PENGORGANISASIAN; PENGAMANAN ARSIP DINAMIS; PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
133
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Arsip adalah sumber informasi yang autentik, utuh dan terpercaya, sehingga setiap perangkat daerah perlu menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan pengguna arsip. Dalam rangka pengelolaan arsip dinamis dan kemudahan akses arsip bagi publik dan perlindungan terhadap keamanannya, perlu adanya klasifikasi atau pengaturan terhadap akses arsip dinamis untuk mencegah tejadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.14 Tahun 2008; UU No,25 Tahun 2009; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.28 Tahun 2012; Peraturan kepala Arsip Nasional No.17 Tahun 2011; Peraturan kepala Arsip Nasional No. 21 Tahun 2011; Peraturan kepala Arsip Nasional No. 26 Tahun 2011; Permendagri No. 78 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.135 Tahun 2017; Peraturan kepala Arsip Nasional No. 22 Tahun 2015; Peraturan kepala Arsip Nasional No.7 Tahun 2006; Peraturan kepala Arsip Nasional No.37 Tahun 2016; Peraturan kepala Arsip Nasional No.9 Tahun 2018; Permendagri No.69 Tahun 2018; Perda No18 Tahun 2014; Pergub No.19 Tahun 2013; Pergub No.39 Tahun 2015; Pergub No.31 Tahun 2017; Pergub No.32 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai maksud, tujuan, ruang lingkup pedoman dalam rangka melindungi fisik dan informasi arsip dari penyalahgunaan dan kepentingan yang tidak sah. Sistem Klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis serta pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : BPK.02.09/190/2019 tanggal 10 Desember 2019 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 43 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 28 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 16 Tahun
2015
Jadwal Retensi Arsip selanjutnya disingkat dengan JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jenis arsip, jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan nasib akhir suatu jenis arsip, dimusnahkan, dinilai kembali, atau permanen yang dipergunakan sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan arsip.
Penentuan retensi arsip aktif dan in aktif dilakukan dengan tiga pola, yakni:
a. 2 (dua) tahun untuk nilai guna administrasi;
b. 5 (lima) tahun untuk nilai guna hukum, informasi dan teknologi;
c. 10 (sepuluh) tahun untuk nilai guna pertanggungjawaban catatan keuangan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan yang merupakan bagian dari bukti pembukuan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
5 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2020
oRGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERPUSTAKAAN PADA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2020/No.6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERPUSTAKAAN PADA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (14) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/6269/Otda Tanggal 14 November 2019 Hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 293) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 11. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 309);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV: TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
BAB V: JABATAN FUNGSIONAL
BAB VI: TATA KERJA
BAB VII: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VIII: PEMBIAYAAN
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
-
-
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2006 tentang Jadual Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sudah tidak sesuai
dengan pedoman retensi arsip dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015.
Materi pokok: Maksud dan Tujuan, Jenis Arsip, Jangka Waktu, dan Keterangan Arsip
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran : 12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2020
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS JASA KEARSIPAN PADA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PROVINSI SULAWESI sELATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2020/No.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS JASA KEARSIPAN PADA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (14) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun Pembentukan dan Susunan Perangkat 2016 tentang Daerahsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Jasa Kearsipan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/6269/Otda Tanggal 14 November 2019 Hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Jasa Kearsipan pada Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 10. Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 293) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 11. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 309):
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV: TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
BAB V: JABATAN FUNGSIONAL
BAB VI: TATA KERJA
BAB VII: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABARAN
BAB VIII: PEMBIAYAAN
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
-
-
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat