Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD Tahun 2011 No.31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat pada Pusat Kesehatan Masyarakat maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Temanggung perlu disesuaikan. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pungutan retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan pada Puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi melibatkan berbagai jenis layanan kesehatan, termasuk rawat jalan, rawat inap, pelayanan gawat darurat, persalinan, tindakan medis, dan lainnya. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan pertimbangan biaya penyediaan pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai dan lunas, dengan kemungkinan pengurangan, keringanan, atau pembebasan atas persetujuan Bupati. Proses penagihan dan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa diatur secara rinci, dan penerimaan retribusi digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan pengendalian pelayanan di Puskesmas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2009 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung
Tahun 2009 Nomor 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm. beserta Lampiran dan Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 30 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Iahun 2000
tentang Pemakaian Kekayaan Daerah, dipandang tidak sesuai lagi
dengan perkembangan dewasa ini, sehingga perlu ditinjau kembali
untuk disesuaikan dengan perkembangan dewasa ini.
berdasarkan Pasal 127 huruf a Undang – Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Pemakaian Kekayaan Daerah ditetapkan sebagai salah satu jenis
Retribusi Daerah Kabupaten.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang –Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi
Daerah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 9 tahun 1985, tentang perikanan.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah .
eraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983, Tentang Pelaksanaan
Hukum Acara Pidana .
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah .
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang
Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah jo Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Lembaran Daerah dan Berita Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah
Kabupaten Wajo.
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2011.
Mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2000
tentang Pemakaian Kekayaan Daerah
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 30 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2011 Nomor 97
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Lokal dan lokasi geografis Kabupaten Halmahera Timur termasuk daerah rawan bencana, terutama bencana alam seperti gempa, tanah longsor, banjir, dan tsunami, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa. Bencana dimaksud huruf a dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksana pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penagnggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat dan tepat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Penagnggulangan Bencana Daerah.
UU No. 9 Tahun 1961; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 tahun 2008; PP No. 23 tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; Kepmendagri No, 131 Tahun 2003; Permendagri No. 12 Tahun 2006; Permendagri No. 33 tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas dan Tujuan, Tanggung Jawab dan Wewenang, Kelembagaan, Struktur Organisasi, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Peran Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pendanaan dan Bantuan Bencana, Pengawasan, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD.2011/NO.30, TLD NO.54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Terminal.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
7. Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Timur
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Luwu Timur
RETRIBUSI TERMINAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 30 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 68 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemanfaatan fasilitas tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas kegiatan rekreasi dan olahraga, maka perlu ditetapkan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemanfaatan fasilitas tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 18 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 18 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 30 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Juncto Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 tahun 1981; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 205; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Pepres No.1 tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Perijinan Tertentu termasuk didalamnya mengatur tentang Retribusi Perijinan tertentu, Golongan Retribusi, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Retribusi, Sanksi Administrasi, Masa Retribusi dan Saat Terutangnya Retribusi, Penagihan, Keberatan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Dalam Hal-Hal tertentu atas Pokok Retribusi dan Atau Sanksinya dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Penghapusan Piutang dan Kadaluarsa, Pemanfaat Retribusi, Insentif Pemungutan, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalaian, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2011.
Terdiri dari 36 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 30 Tahun 2011
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 30, LD / 2011 NO.30
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2011, bahwa sehubungan dengan itu perubahan APBD tahun anggaran 2011 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi , Kolusi dan Nepotisme; Undang Nomor 17 Tahun Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat; Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Propinsi dan Pemerintahan Daerah/Kota; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pdeoman pengelolaan keuangan daerah; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 48 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Nunukan Tahun 2011; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 64 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan perubahan sumber dan besaran pendapatan daerah dibandingkan dengan APBD yang sebelumnya disahkan. Merinci alokasi belanja yang diubah, termasuk sektor-sektor prioritas yang mungkin mengalami penyesuaian. Menyediakan rincian tentang dana yang akan dialokasikan untuk program dan kegiatan baru atau yang diperluas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
10 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat