Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Forum Koordinasi Taruna Siaga Bencana Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 24 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang menjadi
salah satu sumber Pendapatan Daerah yang
digunakan untuk membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan daerah.
Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika
Nomor: 19/PER/M.KOMINFO/03/2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:
23/PER/M.KOMINFO/04/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 18
Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN MENARA;
BAB IV
KETENTUAN PERIZINAN;
BAB V
MASA BERLAKU IZIN;
BAB VI
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BABVII
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB VIII
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN
JASA PERIZINAN;
BAB IX
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN
BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB X
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB XI
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB XII
MASA RETRIBUSI
DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB XIII
SURAT PENDAFTARAN;
BAB XIV
PENETAPAN RETRIBUSI;
BAB XV
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XVI
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XVII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN;
BAB XVIII
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN;
BAB XIX
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN KOORDINASI;
BAB XX
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XXI
KEBERATAN;
BAB XXII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XXIII
PENGURANGAN KERINGANAN DANA
PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XXIV
KEDALUARSA PENAGIHAN;
BAB XXV
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XXVI
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XXVII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XXVIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 24 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Intan" Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 24 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 13 , Pasal 15 ayat (4), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Sarang Burung Walet maka menetapkan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Pcraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 20 I 2 ten tang Pajak Sarang Burung Walet.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2012.
1. KETENTUAN UMUM; 2. TATA CARA PENERBITAN, PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPTPD, SKPDKB DAN SKPDKBT; 3. TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN DAN PENUNDAAN; 4. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG SUDAH KEDALUWARSA; 5. TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK; 6. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2012.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 24 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 124 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2012 telah ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 124 Tahun 2011
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Nota Dinas Kepala Dinas
Pekerjaan Umum Provinsi Bali Nomor 900/3224/DPU
tanggal 21 Mei 2012;
c. bahwa Rekomendasi Ketua DPRD Provinsi Bali Nomor
900/2509/DPRD tanggal 2 Juli 2012 hal Rekomendasi;
d. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 124 Tahun 2011
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2012 sudah tidak sesuai dengan
kondisi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu di
ubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 124 Tahun 2011
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Gubernur Bali Nomor 124 Tahun 2011
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Bali Nomor 124 Tahun 2011
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2012.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 24 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberantasan Buta Aksara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mensukseskan program pendidikan untuk semua (education for all) sebagai salah satu tujuan pembangunan millenium (Millenium Development Goals), antara lain perlu didukung kemampuan baca tulis aksara bagi seluruh penduduk khususnya di Kabupaten Balangan;bahwa kondisi kemampuan baca tulis aksara penduduk Kabupaten Balangan saat ini, masih terdapat di antaranya yang belum dapat membaca dan menulis aksara, sehingga diperlukan gerakan bebas buta aksara secara berkesinambungan;bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara, Bupati diperintahkan untuk segera melaksanakan gerakan nasional percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara berdasarkan pedoman pelaksanaan gerakan nasional percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun dan pemberantasan buta aksara;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberantasan Buta Aksara di Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2010.
Peratun Daerah ini Mengatur Tentang Pemberantasan buta Aksara dengan Sistematika;Ketentuan Umum;tujuan Dan Fungsi Pemberantasan Buata Aksara;Sasaran Dan Ruang lingkup;Tanggung Jawab;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 24 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu menetapkan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota; bahwa pengujian kendaraan bermotor untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dalam rangka keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya, sebagai salah satu obyek retribusi melalui retribusi pengujian kendaraan bermotor.
Dasar Hukum : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembetukan Kota Bau–Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120 ); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444); 7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025); 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049); 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161); 17. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; 18. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN WAJIB RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 7. WILAYAH PEMUNGUTAN 8. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG 9. TATA CARA PEMUNGUTAN 10. TATA CARA PEMBAYARAN 11. TATA CARA PENAGIHAN 12. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 13. KEBERATAN 14. PENGAMBILAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI 15. KEDALUWARSA 16. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 17. SANKSI ADMINISTRASI 18. KETENTUAN PIDANA 19. KETENTUAN PENYIDIKAN 20. KETENTUAN PERALIHAN 21. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 24 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan
dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang
mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai
sasaran guna terwujudnya pembangunan daerah;
bahwa untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa
konstruksi diperlukan izin usaha jasa konstruksi;
bahwa dengan telah berubahnya peraturan perundangundangan
yang mengatur tentang izin usaha jasa
konstruksi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika
perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga perlu
disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Izin Usaha Jasa Konstruksi
yang meliputi
Asas Dan Tujuan,
Jenis, Bentuk Dan Bidang Usaha Jasa Konstruksi,
Pembagian Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi,
Persyaratan Usaha, Tanggung Jawab Profesional Dan
Pengembangan Usaha,
Wewenang Pemberian IUJK
Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian IUJK
Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan,
Jangka Waktu Dan Wilayah Operasi,
Hak Dan Kewajiban,
Laporan Pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi Pemberi IUJK,
Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian,
Sanksi Administratif dan
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dicabut.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat