Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, BD.2002/Seri D No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya memenuhi tuntutan pelayanan kepada masyarakat di tingkat Desa, dipandang perlu adanya peran serta masyarakat di dalam menjalankan roda Pemerintahan di Desa; bahwa agar peran masyarakat sebagaimana dimaksud, dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu adanya suatu wadah bagi masyarakat untuk menjalankan perannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, untuk Kabupaten Klaten telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan pemerintah Nomor 76 Tahun 20201 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka Peraturan daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2000 tentang Badan perwakilan Desa dipandang tidak sesuai lagi, dan oleh karena itu perlu dicabut untuk kemudian ditetapkan Peraturan Daerah baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan d serta dengan mengacu pada Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Badan Perwakilan Desa;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Perwakilan Desa (BPD), yang meliputi pembentukan BPD, kedudukan, tugas dan fungsi BPD, hak kewajiban dan larangan serta rapat-rapat BPD. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2000 dicabut.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2002/17 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Daerah Atas Pelayanan Pemberian Izin Pengumpulan Sumbangan Uang Atau Barang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenagan daerah di bidang sosial, peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas, serta kelancaran dan ketertiban pelaksanaan yang menyangkut pengerahan dan penggunaan dana bagi kesejahteraan sosial dimasyarakat, dirasa perlu melakukan pungutan Daerah atas pelayanan pemberian izin pengumpulan sumbangan uang atau barang
UU.No. 27 Tahun 1959; UU.No.9 Tahun 1961; UU No.6 Tahun 1974; UU.No. 22 Tahun 1999; UU.No. 25 tahun 1999; PP.No.29 Tahun 1980; PP No.25 Tahun 2000; Perda No.17 Tahun 2000;
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : IZIN PENGUMPULAN SUMBANGAN UANG ATAU BARANG;
BAB III : MASA BERLAKU IZIN;
BAB IV : PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN ;
BAB V : PENOLAKAN IZIN ;
BAB VI : CARA PENYELENGGARAAN;
BAB VII : BESARNYA PUNGUTAN DAN SETORAN;
BAB VIII : KEWAJIBAN PEMOHON;
BAB IX : SANKSI ADIMISTRASI;
BAB X : KETENTUAN PIDANA;
BAB XI : KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XII : PENGECUALIAN;
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2002.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 14 Tahun 2002
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa, khususnya dalam rangka penyelenggaraan otonomi desa; Untuk mengatur jalannya pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Peraturan Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PERATURAN DESA, meliputi Bentuk Peraturan Desa; Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa; Materi Kerangka Peraturan Desa; Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Hal-hal yang belum diatur di dalam Peraturan Daerah Kabupaten tentang Peraturan Desa akan diatur lebih lanjut oleh Bupati dengan Persetujuan DPRD.
4 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir terpadu berbasis Masyarakat Di Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya;
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IX Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Kawasan Lindung; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 22 Tahun 2001
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Prinsip, Tujuan, Manfaat Dan Prioritas; BAB IV Institusi Dan Koordinasi; BAB V Pengelola Sumberdaya Wilayah Pesisir Terpadu Berbasis Masyarakat Di Kabupaten Bengkayang; BAB VI Perencanaan Dan Pelaksanaan Pengelolaan Di Desa; BAB VII Peraturan Desa Tentang Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir Terpadu Berbasis Masyarakat; BAB VIII Daerah Perlindungan Pesisir; BAB IX Rencana Tata Ruang Pesisir Desa; BAB X Hak Tradisional, Hak Ulayat Serta Pemanfaatan Pesisir Secara Nyata Dari, Oleh Dan Untuk Masyarakat; BAB XI Wewenang Dan Tanggung Jawab Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir; BAB XII Perjanjian Dan Jaminan Lingkungan; BAB XIII Pendanaan; BAB XIV Pengawasan Dan Evaluasi; BAB XV Penanganan Konflik ; BAB XVI Ketentuan Sanksi; BAB XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2002.
18 Halaman dan 8 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2002/NO.14, TLD No.14, LL KOTA PONTIANAK: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Biro Perjalanan Wisata Dan Agen perjalanan Wisata
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Kewenangan di bidang Kepariwisataan khususnya perizinan kegiatan usaha Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata menjadi wewenang Daerah Kota/Kabupaten
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.9 Tahun 1990, UU No.23 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, Perda No.2 Tahun 1987, Perda No.7 Tahun 1999, Perda No.9 Tahun 2000, Perda No.3 Tahun 2001
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; BENTUK USAHA; PENGGOLONGAN BIRO PERJALANAN WISATA; PERIZINAN; KEWAJIBAN; PENCABUTAN IZIN; PEMBATALAN IZIN; PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2002.
10 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelayanan umum di bidang Perhubungan, maka setiap warga masyarakat yang mengajukan permohonan ijin trayek dikenakan retribusi ijin trayek; bahwa untuk pengaturan retribusi ijin trayek yang dimaksud yang merupakan kewenangan daerah maka perlu diatur terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah
UU No. 13 Tahun 1950; UU No.8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 199 Tahun 1998; Keputusan Menteri Perhubungan No. 84 Tahun 1999; Peraturan Daerah KAbupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati No. 6 Tahun 2000
PERDA ini mengatur tentang pemberian izin trayek untuk menyediakan angkutan penumpang umum pada satu trayek tertentu yang seluruhnya berada dalam wilayah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2002.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) Menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
ABSTRAK:
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Fungsi Lembaga Sosial Desa (LSD) menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ( LKMD) tidak sesuai lagi dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 49 Tahun 2002 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) atau sebutan lain sesuai tuntutan perkembangan keadaan dengan semangat Otonomi Daerah. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut perlu menetapkan Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 76 Tahun 2001; Keppres No. 49 Tahun 2001, Perda Kab. Kolaka No. 4 Tahun 2000; Perda Kab. Kolaka No. 5 Tahun 2000; Perda Kab. Kolaka No. 22 Tahun 2001
Dalam peraturan ini diatur tentang penataan lembaga ketahanan masyarakat desa menjadi lembaga pemberdayaan masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai lembaga pemberdayaan masyarakat; kedudukan dan susunan organisasi; syarat-syarat anggota pengurus, tata cara pembentukan pengurus, pemberhentian atau penggantian pengurus; tugas dan fungsi; hubungan kerja; sumber dana; pelaporan dan fasilitas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2002.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman
ABSTRAK:
Dengan sejalan Daerah Otonomi Daerah yang pelaksanaannya dititik beratkan diKabupaten, telah diserahkan beberapa urusan dibidang Kehutanan kepada Daerah dan untuk melaksanakan wewenang tersebut sesuai ketentuan pasal 22 ayat (2) PP No.6 tahun 1999, kepada Daerah diserahi untuk mengatur sebagian urusan dibidang kehutanan termasuk pemberian Izin Hak Pemungutan Hasil Hutan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. Sesuai dengan ketentuan tersebut diatas kewenangan Daerah termasuk didalmnya Pemeberian Izin USaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman. Oleh karena itu, perlu mengatur Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu HUtan Tanaman dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.41 Tahun 1999; PP No.51 Tahun 1998; PP No.62 Tahun 1998; PP No.6 Tahun 1999; PP No.66 Tahun 2001; PP No.34 Tahun 2002; Keputusan Menteri Kehutanan No.484/Kpts-II/1989; Keputusan Menteri Kehutanan No.402/Kpts-II/1990, jo No.525/Kpts-II/1991; Keputusan Menteri Kehutanan No.309/Kpts-II/1999; Keputusan Menteri Kehutanan No.310/Kpts-I/1999; Keputusan Menteri Kehutanan No.08.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan No.09.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan No.10.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan No.12.1/Kpts-II/2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Lokasi dan Luas Areal hutan yang dapat dimohon untuk usaha; Persyaratan Pemohon; Pemberian Izin; Nama, Objek dan Golongan Retribusi; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tariff retribusi. Selain itu diatur pula mengenai Teknik Silvikultur; Hak dan Kewajiban Pemegang Izin; Hapus dan Perpanjangan Izin; serta Pembinaan dan Pengawasan llapangan kegiatan Usaha Htan Tanaman.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2002.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
bahwaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2002 perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang — Undang Nomor 18 tahun 1997; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang — Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang — Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang — Uandang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; PeraturanPemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; PeraturanPernerintah Nomor 105 Tahun 2000; PeraturanPemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 109 Tahun 2000; PeraturanPemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 — 350
tanggal 28 Oktober 1981; KeputusanMenteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun
1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 — 617
tanggal 18September 1988; Keputusan MenteriDalam Negeri Nomor 903 - 379
tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun
1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 12
Tahun 2000 .
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2002 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2002.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat