PERDA Kab. Subang No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang
PERDA Kab. Subang No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2022 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu membentuk Perangkat Daerah yang
merupakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 UndangUndang
Nomor
11
Tahun
2020
tentang
Cipta
Kerja
dan
Pasal
66
ayat
(1)
Peraturan
Presiden
Nomor
78
Tahun
2021
tentang
Badan
Riset dan Inovasi Nasional, perlu membentuk Badan
Riset dan Inovasi Daerah;
c. bahwa sesuai Surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor
061/5609 tanggal 10 Oktober 2022 perihal Rekomendasi
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan
Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 7. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan
Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 192);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022
Nomor 1);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016
Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2022 Nomor 1) diubah pada Ketentuan Pasal 2 huruf e angka 5,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2022
PERUBAHAN KEDUA - PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2016
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah, menuju terwujudnya masyarakat yang mandiri dan sejahtera, melalui peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, diperlukan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja, rasional, proporsional, efektif dan efisien. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali perangkat daerah guna mengikuti perkembangan urusan pemerintahan dan kebutuhan masyarakat serta peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 52 Tabun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tabun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nornor 7 Tahun 2016 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nornor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat yakni ketentuan Pasal 8 angka 3, angka 7, angka 17, dan ketentuan Pasal 9 angka 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 4 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Lombok Tengah Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2008 Nomor 2);
2. Peraturan Daerah Nomor 2.a Tahun 2012 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2012 Nomor 2.a);
3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor l.a Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2012 Nomor 1.a),
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa telah dibentuk dan ditetapkan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu diubah dan disesuaikan dengan kondisi saat ini;
b. bahwa perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan
Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 2016 sebagaimana Telah Diubah Dengan PP No. 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2016;
Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan pada Pasal 1 terkait definisi, Pasal 8 terkait Dinas Daerah, Pasal 9 terkait Badan Daerah, Pasal 11 terkait Rumah Sakit Umum Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Lombok Tengah Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2008 Nomor 2);
2. Peraturan Daerah Nomor 2.a Tahun 2012 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2012 Nomor 2.a);
3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor l.a Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2012 Nomor 1.a),
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Bengkayang No. 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG
PERDA Kab. Bengkayang No. 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan bahwa penetapan nomenklatur perangkat daerah dan unit kerja pada perangkat daerah memperhatikan pedoman dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara; Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018; Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; eraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan ini memutuskan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang yang terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
7 halaman peraturan dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN LEMBAGA ADAT GORONTALO DI KABUPATEN POHUWATO
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2022 (242)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat Gorontalo Di Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Bahwa nilai-nilai adat istiadat dan budaya merupakan faktor yang strategis dalam upaya mengisi dan membangun jiwa, wawasan dan semangat Bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 dan lembaga adat memiliki potensi besar unyuk berperan serta dalam pengembangan dan pelestarian adat istiadat dan budaya dalam kehidupan masyarakat Gorontalo di Kabupaten Pohuwato.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945, UU No. 6 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020, Permendagri No. 39 Tahun 2007, Permendagri No. 52 Tahun 2007, Permendikbud No. 77 Tahun 2013, Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018, dan Permendagri No. 18 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat Gorontalo di Kabupaten Pohuwato termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan lembaga adat selain adat gorontalo, kedudukan, tugas dan fungsi lembaga adat gorontalo, wewenang dan kewajiban lembaga adat gorontalo, struktur organisasi dan masa jabatan, musyawarah adat, upacara, pakaian, atribut, dan gelar kehormatan lembaga adat gorontalo, penataan dan perlindungan lembaga adat gorontalo, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pembiayaan dan insentif, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Terdiri dari 21 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2022
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perangkat Pekon.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU No 2 Tahun 1997, UU No 12 Tahun 2011, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014, Permendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 83 Tahun 2015, Permendagri No 84 Tahun 2015, PermenDesPDTT No 21 tahun 2020, PermenDesPDTT No 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tentang Perangkat Pekon
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Halaman : 22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KAB. JEPARA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2022/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membentuk perangkat daerah yang efektif
dan efisien guna mewujudkan pelayanan masyarakat yang
optimal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jepara yang
mengatur Perangkat Daerah perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, telah dibentuk Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Jepara;
c. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan dalam
rangka melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan
bangsa dan politik, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Jepara perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan pendapatan daerah, pemerintah daerah akan mengoptimalkan dan menggali sumber pendapatan daerah guna menunjang pembangunan daerah;
b. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan peningkatan pendapatan daerah melalui penggalian sumber pendapatan, perlu dibentuk perangkat daerah yang menyelengarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 90 Peraturan Pemeirntah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2016 tentang hasil Pemetaan Fungsi Staf, Fungsi Pengawas dan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dapat diwadahi dalam 2 (dua) badan;
d. bahwa perangkat daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu disesuaikan dengan kebutuhan.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 12 Tahun 1956
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 18 Tahun 2016
5. Permendagri No. 107 Tahun 2016
6. Perda Kab. Tanah Datar No. 9 Tahun 2016
Mengubah beberapa ketentuan dalam Perda Kab. Tanah Datar No. 9 Tahun 2016, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 6
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf e
3. Ketentuan Pasal 5
4. Ketentuan Pasal 6
5. Ketentuan Pasal 9
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
Perda Kab. Tanah Datar No. 9 Tahun 2016
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Malang Tahun 2022 No 3 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diubah kembali dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui pelaksanaan penyederhanaan struktur organisasi dan penyederhanaan birokrasi, serta penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2017:
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Permendagri No 25 Tahun 2021:
Perda Kab. Malang No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Malang No 1 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang:
1. Nomor 12 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 1 Seri C);
2. Nomor 1 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021 Nomor 1 Seri C), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah:
2. Ketentuan Pasal 8 diubah:
3. Ketentuan Pasal 9 diubah:
4. Ketentuan Pasal 10 diubah:
5. Ketentuan Pasal 11 diubah:
6. Ketentuan Pasal 12 ayat (3) diubah:
7. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat